Berita Terkini

Pembentukan Dapil Proporsional dan Nondiskriminatif

Jakarta, kpu.go.id – Dalam hal penataan daerah pemilihan (dapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan berbagai upaya perbaikan dan dalam pembentukan dapil yang proporsional dan nondiskriminatif. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan pembentukan dapil yang proporsional dan non diskriminatif akan berimplikasi pemilu yang inklusif atau memastikan bahwa pemilih mendapatkan perlakuan yang sama. Dalam melakukan tugasnya menata dapil, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, kata Evi, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi bukan menjadi kewenangan KPU. Untuk itu, Evi meminta KPU Kabupaten/Kota sudah memulai mendata mengecek dapil masing-masing agar sesuai prinsip. “Jadi kabupaten/kota, apakah masih ada yang belum memenuhi prinsip-prinsip, 7 prinsip dari penataan dapil, apakah kemudian akan jadi pemekaran wilayah atau bencana alam, atau pengurangan atau peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan alokasi kursi dapil,” kata Evi dalam dialog dengan tema "Pengaruh Penataan Daerah Pemilihan Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Kamis (3/2/2022). Tujuh prinsip yang dimaksud Evi termuat dalam Pasal 185 UU 7/2017 antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Evi menjelaskan upaya perbaikan dalam penataan dapil yang saat ini dilaksanakan KPU dimulai melakukan pendataan wilayah pemekaran jauh yang dilaksanakan sebelum tahapan penataan dapil dan secara berkelanjutan. "Dari jadwal tahapan yang kita usulkan untuk 14 Februari hari pemungutan suaranya ini kita mulai persiapan di bulan akhir tahun 2022, nanti akan kita mulai proses persiapan dan penataan dapil di bulan Januari dan Februari," ujar Evi.  Upaya lainnya yang dilakukan antara lain koordinasi dengan Kemendagri terkait data penduduk, data wilayah pemekaran dan peta wilayah, koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial terkait peta wilayah, perbaikan regulasi terkait Peraturan KPU dan Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, penyempurnaan fitur pemantauan penerapan 7 prinsip penataan dapil pada aplikasi Sidapil. Selain itu, lanjut Evi, pemberian akses informasi monitoring pada aplikasi Sidalih kepada Bawaslu untuk menjamin akses keterbukaan informasi.  KPU  juga akan melakukan meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan Dapil melalui pengumuman draft usulan Dapil kepada masyarakat dan penyempurnaan mekanisme uji publik. Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani menyampaikan bahwa diskusi-diskusi mengenai penataan dapil ini perlu dilakukan kajian mendalam. Sri pun mendorong KPU RI bersama penyelenggara pemilu untuk melakukan kajian menyeluruh untuk mendorong adanya Perpu untuk revisi terbatas UU 7 tahun 2017 terutama yang mengatur terkait kewenangan KPU dalam penataan dapil yang dinilainya dipersempit pada aturan tersebut.  "Perpu itu mendesak, seberapa mendesak perlu diyakinkan ke Presiden sehingga revisi terbatas UU 7 2017,sebenarnya yang paling penting adalah kewenangan dapil kepada KPU itu dikembalikan, kalau itu sudah bisa direvisi, direvisi adalah kewenangan membentuk dapil itu dikembalikan ke KPU seperti tahun 2004 ini yang penting, sangat strategis, kenapa karena kalau salah satu tadi disampaikan bu evi juga, dapil itu harus dibentuk pada institusi yang independen tidak ada kepentingan politik," tegas Sri. Sementara itu, Anggota KPU Sulawesi Tengah Samsul Y Gafur menyampaikan keterlibatan masyarakat luas dalam perencanaan dan pembentukan dapil perlu didorong lagi. "Kita harus mengikut sertakan masyarakat, semua pemangku kepentingan, karena memang kita belum melibatkan akademisi pada sesi uji publik (pemilihan sebelumnya), perlu kita melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan," ujar Samsul.  Hadir juga dalam webinar ini sebagai pemantik, Anggota KPU Sulteng Sahran Raden, moderator Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Sulteng Ahmad S Mahmud, serta jajaran sekretariat KPU Sulteng. (humas kpu ri tenri/foto domen/ed diR)

Alih Status untuk Menjaga Integritas KPU

Jakarta, kpu.go.id - Menuju Pemilu dan Pemilihan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus menyiapkan berbagai macam hal termasuk Sumber Daya Manusia (SDM). Dan terkait SDM ini masih terdapat 783 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status Dipekerjakan (DPK) yang akan proses alih status.  Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan alih status sebagai wujud independensi KPU dalam hal kepegawaian. Ini penting, untuk menjaga integritas para pegawai. "Kenapa kami melakukan mutasi, karena kami lihat integritas itu kami jaga, kalau yang DPK itu pegawai pemda sementara Bupati atau Gubernurnya ikut pemilu atau pilkada nah iya, konflik kepentingan besar sekali," ujar Purwoto dalam acara Penelitian Dokumen Persyaratan Alih status PNS Dipekerjakan (DPK) pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahap Akhir Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (2/2/2022).  Purwoto pun berterima kasih kepada tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mendukung dan fasilitas untuk memproses alih status.  Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen KPU RI Wahyu Yudi Wijayanti menjelaskan bahwa kegiatan alih status ini telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan pada tahun 2021 sudah diselesaikan untuk alih status 364 PNS DPK. Untuk tahap akhir ini atau pada tahun 2022 ini, Wahyu menjelaskan ada 783 pegawai yang diproses alih statusnya yang mana 305 telah berproses dan 478 pada tahap akhir yakni persetujuan teknis di BKN maupun proses penelitian di KPU. "Untuk proses tahap 2 ada 305 ini PNS DPK telah diproses di BKN," ujar Wahyu. Dari 305 itu 88 PNS DPK telah selesai dari BKN, tambah Wahyu, selanjutnya dalam proses penerbitan SK Sekjen sehingga tersisa 217 yang masih berproses di BKN.  Dari 217 yang masih dalam proses di BKN, Wahyu menyampaikan 13 diantaranya berproses untuk kenaikan pangkat (KP) periode April tahun 2022. "Nah untuk pemberkasan tahap tiga atau tahap akhir sebanyak 478 ini masih dalam proses juga, baik proses di KPU maupun di BKN dan 69 diantaranya akan naik pangkat di periode april 2022," ujar Wahyu. Sehingga, total dari 783 pegawai DPK akan ada 82 yang diproses KP.  Oleh karena itu, Wahyu berharap 82 yang akan KP diberi perhatian khusus karena dengan statusnya masih DPK proses KPnya masih instansi asal. "Tentunya nantinya akan merepotkan juga ketika proses KP sehingga kami mengupayakan dan tentunya ini mohon bantuan dari BKN untuk percepatan proses alih statusnya sehingga untuk proses KP sudah sepenuhnya menjadi kewenangan KPU untuk memproses KP yang bersangkutan," ujar Wahyu.  Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN RI Iptri Rejeki menyampaikan akan mendukung untuk menyelesaikan proses alih status maupun KP dengan sebaik mungkin. Dia juga meminta agar segera melengkapi segala persyaratan dan menyampaikan datanya ke pihaknya dengan lengkap dan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku. Turut hadir dalam kegiatan ini tim dari BKN serta jajaran biro SDM setjen KPU RI. (humas kpu ri tenri/foto tenri/ed diR)

KPU Terima Silaturahmi Wali Kota Banda Aceh Audiensi Kepemiluan

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra bersama Anggota KPU RI Arief Budiman serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, menerima kunjungan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman beserta rombongan, di Gedung KPU RI, Senin (31/1/2022). Selain bersilaturahmi, tujuan kunjungan ini juga untuk beraudiensi, menanyakan perkembangan terbaru proses persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024. “Kesempatan ini kita juga silaturahmi mungkin ada informasi, barangkali ada peraturan baru, UU pemilihan ke depan,” ungkap Aminullah saat mengawali pembicaraan. Menurut dia informasi yang disampaikan KPU RI akan sangat berharga bagi Pemerintah Kota Banda Aceh, terutama dalam menyiapkan berbagai macam hal, terkait pemilu dan pemilihan. “Menjadi referensi bagi kami, motivasi bagi kami untuk meningkatkan kinerja lebih baik bagi pemilihan akan datang,” kata dia. Merespon hal tersebut, baik Ilham Saputra maupun Arief Budiman menyampaikan hal yang sama bahwa tidak perubahan peraturan maupun UU untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. KPU menurut mereka sifatnya memperkuat apa yang telah dilakukan pada pemilu dan pemilihan sebelumnya. “Seperti penggunaan Sirekap,” ucap Ilham. “Kemarin kami juga sudah menyampaikan terkait kebutuhan anggaran, dimana ada penyesuaian. Meskipun awalnya kami meminta agar ada peningkatan jumlah honor bagi penyelenggara ad hoc yang menurut kami kerjanya sudah sangat berat,” tambah Arief. Menambahkan, Eberta Kawima menyampaikan pada 2022 ini ada sejumlah agenda tahapan awal Pemilu 2024 yang akan berlangsung, salah satunya pendaftaran partai politik berikut proses verifikasinya meliputi administrasi dan faktual. Pada tahun berikutnya dilakukan proses pencalonan legislatif dan presiden diikuti dengan kampanye. “Kalau pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada 2024,” jelas Wima. (humas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Samakan Persepsi, Pahami PKPU 6/2021

Palu, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021, sebagai petunjuk teknis proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sosialisasi atas PKPU yang telah diundangkan sejak 11 November 2021 ini perlu untuk terus dilakukan agar tercapai kesamaan persepsi antar penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Viryan saat membuka kegiatan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tengah, secara daring, Jumat (28/1/2022). “Kegiatan ini penting karena ada perubahan fundamental pemutakhiran data pemilih karena apabila perubahan tidak tersosialisasi dengan baik maka kerja kita dimungkinkan tidak seperti amanat PKPU 6 dan kita lantas tidak punya kejelasan proses,” ucap Viryan. Hal yang mendasar yang perlu dipahami semua pihak terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menurut Viryan adalah prosesnya yang kini dilakukan terus menerus dari sebelumnya hanya menjelang pemilu. Selain itu untuk mengetahui sejauh mana efektivitas dari kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini yang telah berjalan sejak 2020. “Kami tidak pernah bosan menyampaikan pemutakhiran berkelanjutan ini sesuatu yang baru, prosesnya ini ada evaluasi pebaikan,” tambah Viryan. Sementara itu pada sesi pemaparan isi dari PKPU 6 Tahun 2021, Staf Ahli KPU RI, Nanang Indra menyampaikan banyak hal yang termuat dalam PKPU tersebut. Mulai dari latar belakang hadirnya pemutakhiran data berkelanjutan, prinsip pemutakhiran data berkelanjutan, tujuan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota, hingga proses forum koordinasi. “Nasional 6 bulan sekali, provinsi 6 bulan sekali dan kab/kota 3 bulan sekali,” jelas Nanang. Juga disampaikan teknis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pemanfaatan Sidalih berkelanjutan. Turut mengikuti sebagai peserta sosialisasi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Tengah, partai politik, Disdukcapi, ormas, serta media. (humas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Rapat Koordinasi Penaatan Dapil, Menuju 2024

Seba (27/01/22) – KPU Sabu Raijua melalui Ketua, Anggota Divisi Teknis, bapak/ibu Anggota serta  Kasubbag Teknis dan Hupmas sesuai undangan dengan Nomor Surat 90/PL.01/53/2022 mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Rapat yang diselengarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur. Kegiatan dibuka dengan Sambutan Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu. Dalam sambutannya, Thomas Dohu mengarahkan tentang pentingnya kegiatan ini, serta memberikan gambaran secara umum tentang pembagian Dapil yang ada sesuai dengan peraturan. Lebih lanjut, dalam Rapat Koordinasi ini dibahas tentang dasar, tata cara pembagian Dapil,  hingga pembagian pembagian kewenangan. Kegiatan dipandu langsung oleh Divisi Teknis Provinsi, dan dalam kegiatan ini juga dilakukan sesi Tanya Jawab dimana masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan kendala, usul dan saran untuk kegiatan penataan Dapil di daerah masing-masing KAbupaten/Kota. Dengan pelaksanaan Rapat ini, diharapkan Penataan Daerah Pemilihan selalu memperhatikan segala regulasi yang ada, dan memperhatikan 7 prinsip Pembentukan Daerah Pemilihan, yaitu Kesetaraan Nilai Suara, Kesataraan pada sistim Pemilu yang Proposional, Proposionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Rencana Kerja Sama KPU-RRI, Cerdaskan Masyarakat Edukasi Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai sebuah lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menjalin sinergi dengan banyak pihak guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Sinergi tidak hanya dengan sesama penyelenggara, peserta, eksekutif, maupun legislatif tapi juga dengan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga dengan media. Atas dasar itulah, pada Kamis (27/1/2022) KPU RI bersama Radio Republik Indonesia (RRI) menggelar pertemuan guna menguatkan rencana kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Pertemuan yang bertema Finalisasi Draft Nota Kesepahaman ini turut dihadiri Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan jajaran kesekretariatan KPU RI. Sementara dari RRI hadir Direktur Program dan Produksi Mistam Abz, Direktur Layanan Pengembangan Usaha Yonas Markus Tuhuleruw serta tim RRI. Dewa menyambut baik kerja sama yang akan terjalin antara KPU dengan RRI. Kerja sama nanti menurut dia dapat diarahkan pada penguatan sosialisasi serta peningkatan pendidikan pemilih. Sehingga masyarakat teredukasi dan paham akan pentingnya pemilu dan pemilihan.”Tujuan besar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sosialisasi kepemiluan ini. Demi terwujudnya Masyarakat yang teredukasi, melakukan pencegahan informasi maupun berita hoaks, serta isu SARA yang berkembang di masyarakat,” ujar Dewa. Sebelumnya, Mistam Abz juga optimis kerja sama dengan KPU akan berdampak besar pada peningkatan pengetahuan masyarakat akan pemilu dan pemilihan. Sebagai lembaga penyiaran publik, RRI menurut dia juga mempunya komitmen untuk mencerdaskan masyarakat Indonesia. “Di mana merupakan tanggung jawab bersama menyebarkan informasi mengedukasi dan menghibur masyarakat,” kata Mistam. Senada, Yonas berharap bahwa dengan kolaborasi ini dapat semakin meluaskan informasi tentang kepemiluan dan membuahkan hasil yang baik. (humas kpu ri dessy/foto: dianR/ed diR)