Berita Terkini

Pemohon PHP Yalimo Tak Miliki Kedudukan Hukum

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor 154/PHP.BUP-XIX/2022, Selasa (17/2/2022).    Sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Aswanto didampingi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh guna mendengarkan jawaban Termohon, penjelasan dari Bawaslu RI, dan pihak terkait dihadiri secara daring oleh KPU Kab Yalimo yang diwakili Kuasa Hukum, Heru Widodo dengan para pemberi kuasa Ketua KPU Kab. Yalimo Yehemia Walianggen, Anggota KPU Kab. Yalimo Zeth Kambu, Hestevina Kawer, Okniel Kirakla. Turut mendampingi Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dan Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sigit Djojowardono.    Dalam eksepsinya, Heru menyampaikan menyebut gugatan Pemohon cacat formil terutama menyangkut surat kuasa. Selain itu, dia menyampaikan bahwa MK tidak berhak mengadili karena objek perkara adalah pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 Tanggal 30 Januari 2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang pasca dikeluarkan putusan MK yang belum sampai putusan akhir.   Selain itu, Heru menekankan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena jumlah penduduk kabupaten Yalimo sebesar 103.523 dan pemohon sebagaimana pasangan calon nomor urut 2 meraih suara 41.548 atau 46,1 persen sedangkan pasangan calon  nomor urut 1 sebesar 48.504 (53,9 persen). "Dengan selisih sebanyak 6.956 suara atau setara 7,8 persen, maka tidak memenuhi ambang batas maksimal 2 persen," kata Heru.    Heru pun menjelaskan sanggahan lainnya terkait gugatan bahwa Termohon lalai tidak melaksanakan putusan MK. Menurut Heru, Termohon atau KPU telah melaksanakan PSU sesuai putusan MK dan terkait pergeseran waktu pelaksanaan PSU dikarenakan adanya faktor keamanan pasca pembakaran dan juga adanya proses hibah yang memperlambat jalannya pelaksanaan PSU.    Terkait adanya dugaan kecurangan yang didalilkan pemohon atas suara yang diperolehnya, Heru menegaskan bahwa itu tidak benar. Untuk itu, Heru selaku kuasa hukum KPU dalam petitum termohon meminta agar mahkamah mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya dan menetapkan hasil perolehan suara hasil PSU tanggal 26 Januari 2022, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo yang benar adalah Nomor Urut 1 sebanyak 48.504. Nomor Urut 2 sebanyak 41.548. Dengan demikian, sebanyak 90.052 jumlah suara sah.    Tak hanya itu, dalam petitum termohon meminta mahkamah menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan KPU nomor 301 tentang hasil perhitungan PSU.    Setelah penyampaian jawaban dari Termohon, Hakim Aswanto meminta pihak Bawaslu dan pihak terkait memberikan keterangannya. Sidang pun diakhiri dengan pengesahan alat bukti.   Hadir juga mengikuti jalannya sidang, Anggota KPU Provinsi Papua Sandra Mambrasar, Theodorus Kossay, dan Melkianus Kambu, serta Ketua KPU Kab. Yalimo Yehemia Walianggen, Anggota KPU Kab. Yalimo Zeth Kambu, Hestevina Kawer, Okniel Kirakla  (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)

Pemda Kabupaten Sabu Raijua Lakukan Penyerahan Sertifikat Tanah Kepada KPU Sabu Raijua

Seba, kab-saburaijua.kpu.go,id – Rabu (16/02/22) Anggota KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji dan Sekretaris KPU Sabu Raijua, Jeferson A. Nalenan bertemu dengan Bupati Sabu Raijua, Drs.Nikodemus M. Rihi Heke. Pertemuan ini dalam rangka penyerahan Sertifikat Tanah dari Pemerintah Daerah Sabu Raijua kepada KPU Sabu Raijua. Penyerahan dilakukan langsung oleh BUpati kepada Sekretaris KPU Sabu Raijua. Turut hadir juga Kabag. Tata Pemerintahan, bagian Aset,  kearsipan dan Humas Kab. Sabu Raijua, Robin Banu Fatin dalam penyerahaan yang mana mempertegas bahwa tanah  miliki Pemerintah Daerah Kab. Sabu Raijua dimana  telah dibangun Kantor KPU Sabu Raijua sejak tahun 2010, telah diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk dipakai,  guna mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Sabu Raijua. Dengan penyerahaan ini, Bupati Sabu Raijua juga berharap tanah seluas 1 hektar tersebut selain digunakan sebagai lahan perkantoran, juga dimanfaatkan sebagai  lahan terbuka hijau atau taman.

KPU Sabu Raijua Hadiri Rapat Koordinasi Bersama DPRD Sabu Raijua Terkait Penataan Dapil dan Verifikasi Partai Politik

Seba, kab-saburaijua.kpu.go,id – Rabu (16/02/22) KPU Sabu Raijua menghadiri undangan dari DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka Rapat Koordinasi bersama Penyelenggara Pemilu dan Stakeholder Terkait, menyangkut Penataan Daerah Pemilihan dan Verifikasi Partai Politik. Hadir dalam kegiatan ini juga, Bawaslu Sabu Raijua dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kagiatan dilakukan dengan pemaparan materi terlebih dahulu oleh KPU Sabu Raijua, Bawaslu dan Disdukcapil dan kemudian dilanjutkan dengan sesi Tanya Jawab. Pemaparan Materi dari KPU Sabu Raijua dilakukan oleh Divisi Parmas dan SDM, Susana V. Edon yang membawakan materi tentang verifikasi partai politik, dilanjutkan oleh Divisi Teknis, Daud Pau yang membawakan materi tentang  Penataan Dapil. Dalam rapat ini juga sempat membahas tentang persiapan awal penyelenggara pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, mengingat salah satu kecamatan, yaitu Raijua merupakan kecamatan kepulauan yang mana pada bulan februari merupakan puncak cuaca yang cukup ekstrim sehingga perlu diperhatikan dengan baik. Kegiatan yang dilakukan ini sebagai kegiatan awal persiapan menuju Pemiihan 2024, sehingga kedepannya tentu perlu dibangun komunikasi dan kerjasama baik dengan berbagai pihak demi suksesnya Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kedewasaan Demokrasi Tanamkan Nilai Pancasila

Jakarta, kpu.go.id - Menjadi negara demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila, tantangan yang harus dihadapi adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, kedewasaan dalam berdemokrasi agar menghindari dari persoalan koalisi pragmatis, politik identitas, politik transaksional, koalisi partai yang kerap terjadi pada pemilu.   Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Terbatas tentang "Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional”, yang digelar Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Jakarta, Rabu (16/2/2022).   Ilham menyampaikan persoalan koalisi pragmatis atau koalisi yang dibangun berdasar kepentingan jangka pendek untuk meraih dukungan, politik identitas, politik transaksional tukar menukar barang atau politik uang, koalisi partai yang kerap terjadi pada pemilu menjadi pokok permasalahan yang perlu diperbaiki dengan baik.   Terjadinya berbagai persoalan tersebut, kata Ilham, seperti politik pragmatis yang kemudian kepentingan jangka pendek untuk memenangkan pemilu saja. Kemudian ,politik transaksional karena lemahnya ideologi politik atau kurangnya pendidikan politik.  Begitu juga dengan munculnya politik identitas yang disebabkan karena nasionalisme.   "Politik identitas ini paling terkait persoalan pancasila. Nasionalisme ini kurang terbentuk dengan kuat," ujar Ilham.    Untuk itu, Ilham mendukung penuh kelompok kerja  "Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional”. KPU sendiri dalam penguatan pancasila, Ilham menyampaikan bahwa melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan disampaikan nilai-nilai pancasila bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). KPU menanamkan ideologi pancasila dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara melalui salah satunya program tersebut.   "Ini kami membuat sosialisasi pendidikan politik, anggarannya masih kurang, satu provinsi baru 2 desa sebagai percontohan, kita berharap kader-kader ini nanti kita juga koordinasi dengan BPIP terkait materi-materi kepancasilaan agar nanti kemudian mereka bisa menyebarkan hal-hal positif kepada masyarakat," ujar Ilham. Selain itu, kader-kader yang lahir dari program itu juga diharapkan menjadi penyelenggara pemilu yang paham terhadap penyelenggaraan pemilu.    Lebih lanjut, Ilham menyarankan agar pendidikan politik atau menanamkan nilai-nilai pancasila ini juga masuk ke dalam partai politik agar demokrasi Indonesia menjadi kuat berdasarkan pancasila. KPU, tambah Ilham, tengah memperkuat kelembagaan sebagai pintu masuk jaringan partai politik. "Fungsi partai politik dalam melakukan pendidikan politik pencerahan pada konstituen ini harus dikembalikan, jadi partai politik tidak hanya sebagai sarana untuk menaikkan pemimpin dalam panggung politik tetapi juga melakukan pendidikan politik," ucap Ilham.    Narasumber lain, Asisten Deputi Koordinasi Wawasan Kebangsaan Kemenko Polhukam, Cecep Agus Supriyanta menyarankan agar anggota dewan memiliki sertifikasi Pancasila guna terlihat rekam jejak yang diharapkan dan menjadi tolok ukur yang diatur oleh penyelenggara pemilu.    Deputi Bidang Hukum, Advokasi, Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tajuddin melanjutkan sertifikat tersebut dapat menjadi persyaratan ketika ingin mencalonkan.   Berbeda, Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional Prof Drs. Firdaus Syam memandang sertifikat Pancasila sebaiknya perlu pendalaman agar tidak mendapat sentimen negatif dari masyarakat.   Guru Besar Ilmu Pemerintahan UMY  Prof Dr Dyah Mutiarin menekankan perlunya pelatihan ideologi pancasila yang sekiranya bisa diperkuat dari level pelajar. Dyah meyakini politik identitas dan transaksional terjadi karena tidak adanya pancasila yang diimplementasikan.   Hadir juga Ketua Pokja Brigjen Pol Nazirwan Adji Wibowo, Penanggung Jawab Umum Pokja Laksma TNI Hadi Susilo, Sekretaris Pokja Letkol Adm Agus Basuki beserta anggota,  jajaran Wantanas, Dr Sumantri dan Moch Nurhasim dari BRIN, dan perwakilan Mabes Polri. (humas kpu ri tenri/foto hilvan/ed diR)

KPU Sabu Raijua Adakan Kegiatan Nonton Bersama Launching Hari Pemungutan Suara Tahun 2024

Sebba, kab-saburaijua.kpu.go.id – Senin, 14 Februari 2024, KPU Sabu Raijua melaksanakan kegiatan nonton bersama Pelucuran Hari Pemungutan Suara. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI ini menjadi kegiatan yang wajib untuk diikuti oleh semua Satuan Kerja (Satker) KPU di seluruh Indonesia. Kegiatan yang ditayangkan melalui kanal Youtube KPU RI ini, disiarakan langsung dari Halaman Kantor KPU RI dan dihadiri oleh sejumlah undangan yang merupakan Pejabat Negara, Pimpinan Partai Politik, dan sejumlah Stakeholder. Kegiatan dibuka sambutan Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan segala bentuk persiapan yang dilakukan serta yang akan dilakukan dan pentingnya kerjasama dengan segala pihak untuk menyukseskan pemilu serentak tahun 2024. Pada tempat berbeda, bertempat di Aula Kantor KPU Sabu Raijua sebelum bergabung dengan Live Streaming KPU RI, juga telah hadir sejumlah undangan yang berasal dari Instansi Pemda Sabu Raijua, Bawaslu Sabu Raijua, Pimpinan Partai Politik, dan Insan Pers. Agistinus V. Mone sebagai Plh. Ketua KPU Sabu Raijua, dalam sambutannya kepada hadirin menyampaikan pentingnya kegiatan ini yang nantinya KPU sebagai penyelenggara dapat mempersiakan segala kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 agar dapat berjalan dengan lancar.

Penyampaian Laporan Hasil PSU Kab Yalimo

Jakarta, kpu.go.id - Hampir tiga pekan pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 2020 26 Januari 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda mendengar laporan pelaksanaan PSU.   PSU Kab Yalimo sendiri digelar pasca putusan MK  145/PHP.BUP-XIX/2021. Agenda sidang digelar mendengar laporan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi Papua, KPU Kabupaten Yalimo,serta Bawaslu.   Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang juga mengikuti jalannya sidang secara daring menyampaikan telah menjalankan perintah MK pasca putusan 145/PHP.BUP-XIX/2021. “Prinsipnya ingin menyampaikan secara singkat KPU RI menindaklanjuti putusan MK memberikan supervisi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, laporan sudah disampaikan ke MK,” ujar Dewa, Selasa (15/2/2022).    Kuasa hukum KPU Kab Yalimo, Heru Widodo, menyampaikan laporan pelaksanaan PSU kepada Hakim Konstitusi, Aswanto, Suhartayo, dan Enny Nurbaningsih. Heru mengatakan bahwa PSU dilaksanakan mengikutsertakan satu pasangan calon lama dan pasangan calon baru. Selain itu, Heru juga menjelaskan proses hingga penetapan PSU tanggal 26 Januari 2022.   Dalam petitum Termohon, Heru menyampaikan termohon memohon untuk menjatuhkan putusan akhir terhadap hasil PSU pada 26 Januari 2022 yang mana pengumumannya dipublikasikan dalam bentuk Surat pengumuman Nomor 045/PL dan seterusnya tentang Pengumuman Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tanggal 30 Januari 2022..    “Termohon memohon kepada yang Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan akhir dengan amar sebagai berikut menerima hasil pemungutan suara ulang untuk seluruhnya menyatakan sah dan berkekuatan hukum, mengikat,” ucap Heru.    Hasil PSU yang diumumkan pada 30 Januari 2022 dimenangkan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Drs. Nahor Nekwek dan John Willi dengan 48.504 suara, dan pasangan calon nomor urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel dengan 41.548 suara.    Sementara itu, pihak Bawaslu Yalimo hadir memberikan keterangannya mengenai pengawasan saat PSU pada 26 Januari 2022.   Selain sidang untuk penyampaian laporan pasca PSU di Yalimo di, MK juga menggelar sidang untuk perkara 154/PHP.BUP-XIX/2022 menyangkut pasca PSU Yalimo. Agenda sidang mendengarkan permohonan pemohon yakni pasangan calon nomor urut 2, Nahum Mabel yang didampingi kuasa hukumnya Jonathan Waeo Salisi.    Sidang diakhiri dengan pengesahan alat bukti baik dari pemohon dan termohon. Hadir dalam sidang ini, Plt Kepala Biro Advokasi Penyelesaian Sengketa Sigit Djojowardono, Anggota KPU Provinsi Papua Sandra Mambrasar, Theodorus Kossay, Melkianus Kambu, Ketua KPU Kab. Yalimo Yehemia Walianggen, dan Anggota KPU Kab. Yalimo Zeth Kambu dan Okniel Kirakla, dan pihak Bawaslu RI. (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)