Pengumuman

KPU Kabupaten Sabu Raijua Tegaskan Komitmen Transparansi Melalui Pelaporan LHKPN

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh jajaran yang termasuk dalam kategori wajib lapor. LHKPN merupakan laporan resmi mengenai seluruh harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN. Melalui pelaporan ini, KPU Kabupaten Sabu Raijua berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mencegah potensi konflik kepentingan, serta menjadi bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Setiap tahun, Ketua, Anggota, Sekretaris, serta pejabat struktural di lingkungan KPU Kabupaten Sabu Raijua wajib menyampaikan LHKPN secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN yang dikelola oleh KPK. Penyampaian dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sebagai bentuk keterbukaan publik, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara melalui situs resmi KPK di: ???? https://elhkpn.kpk.go.id DOKUMEN LHKPN Anggota KPU Kab. Sabu Raijua Daud Pau, S.Pd Agustinus V. Mone, SE Markus Udju Lomi Lodewick Kitu Ramli Ika, S.H Sekretaris KPU Kab. Sabu Raijua Jeferson A. Nalenan, S.I.P KPU Kabupaten Sabu Raijua terus berupaya menjaga integritas kelembagaan dan kepercayaan publik melalui pelaksanaan LHKPN yang tertib, transparan, dan akuntabel — sejalan dengan semangat “KPU Melayani” dan komitmen membangun penyelenggara pemilu yang berintegritas di setiap lini.

Populer

Belum ada data.