Pengumuman

PENGUMUMAN Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua mengumumkan Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Sabu Raijua. Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan validitas data partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat, pemangku kepentingan, serta partai politik dapat mengakses dan mencermati hasil pemutakhiran data tersebut melalui tautan berikut: ???? https://drive.google.com/file/d/1FKgJMJr_U3pvi8Y-2cdGB8Qn-OvjcJA_/view Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui kanal resmi yang tersedia. #PengumumanKPU #KPUSabuRaijua #PemutakhiranParpol #KPUMelayani

Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025

#TemanPemilih Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025 .  Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025. Adapun data-data yang perlu dimutakhirkan antara lain Kepengurusan, Keterwakilan perempuan, Keanggotaan dan Domisili kantor tetap. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi contact person diatas. #KPUMelayani #KPUSabuRaijua

KPU Kabupaten Sabu Raijua Tegaskan Komitmen Transparansi Melalui Pelaporan LHKPN

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh jajaran yang termasuk dalam kategori wajib lapor. LHKPN merupakan laporan resmi mengenai seluruh harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN. Melalui pelaporan ini, KPU Kabupaten Sabu Raijua berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mencegah potensi konflik kepentingan, serta menjadi bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Setiap tahun, Ketua, Anggota, Sekretaris, serta pejabat struktural di lingkungan KPU Kabupaten Sabu Raijua wajib menyampaikan LHKPN secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN yang dikelola oleh KPK. Penyampaian dilakukan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sebagai bentuk keterbukaan publik, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara melalui situs resmi KPK di: ???? https://elhkpn.kpk.go.id DOKUMEN LHKPN Anggota KPU Kab. Sabu Raijua Daud Pau, S.Pd Agustinus V. Mone, SE Markus Udju Lomi Lodewick Kitu Ramli Ika, S.H Sekretaris KPU Kab. Sabu Raijua Jeferson A. Nalenan, S.I.P KPU Kabupaten Sabu Raijua terus berupaya menjaga integritas kelembagaan dan kepercayaan publik melalui pelaksanaan LHKPN yang tertib, transparan, dan akuntabel — sejalan dengan semangat “KPU Melayani” dan komitmen membangun penyelenggara pemilu yang berintegritas di setiap lini.