Pengumuman

Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan pada periode 01 Juni – 31 Desember 2025.

Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan pada periode 01 Juni – 31 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data partai politik selalu mutakhir, akurat, dan tertib administrasi sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel. KPU Kabupaten Sabu Raijua terus berkomitmen memberikan layanan terbaik serta memperkuat tata kelola data kepemiluan demi mendukung demokrasi yang berkualitas. #KPUSabuRaijua #Sipol #PemutakhiranParpol #Pemilu #Demokrasi #TemanPemilih

Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan pada periode 01 Juni – 31 Desember 2025.

Pemutakhiran Data Partai Politik melalui SIPOL Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan pada periode 01 Juni – 31 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data partai politik selalu mutakhir, akurat, dan tertib administrasi sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel. KPU Kabupaten Sabu Raijua terus berkomitmen memberikan layanan terbaik serta memperkuat tata kelola data kepemiluan demi mendukung demokrasi yang berkualitas. #KPUSabuRaijua #Sipol #PemutakhiranParpol #Pemilu #Demokrasi #TemanPemilih

Layanan Whistle Blowing System (WBS) KPU

Layanan Whistle Blowing System (WBS) KPU Whistle Blowing System (WBS) merupakan mekanisme pelaporan yang disediakan oleh KPU RI untuk menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran, seperti tindakan korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau bentuk pelanggaran lainnya yang terjadi di lingkungan satuan kerja KPU. Sistem ini merupakan pengaduan internal yang ditangani secara terpusat oleh Tim Kepatuhan Internal, sehingga setiap laporan diproses secara profesional, objektif, dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, KPU Kabupaten Sabu Raijua memfasilitasi informasi dan sosialisasi mengenai pelaporan WBS KPU RI melalui website resmi KPU Kabupaten Sabu Raijua. KPU Kabupaten Sabu Raijua tidak menerima atau memproses laporan, tetapi hanya memberikan tautan agar pelapor dapat menggunakan WBS KPU RI dengan tepat. Pelapor yang dimaksud dalam layanan ini adalah pegawai internal Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua yang ingin menyampaikan dugaan pelanggaran melalui sistem WBS KPU RI. KPU RI menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower), sehingga pelapor tidak perlu merasa cemas. Fokus utama dari sistem ini adalah pada substansi laporan, bukan identitas pelapornya. A. UNSUR-UNSUR LAPORAN Agar laporan yang Anda sampaikan melalui WBS KPU RI dapat diproses dengan cepat dan akurat, mohon lengkapi unsur-unsur berikut: 1. What   : Uraian tindakan yang diduga melanggar ketentuan. 2. Where : Lokasi terjadinya tindakan. 3. When  : Waktu atau periode kejadian. 4. Who    : Pihak-pihak yang diduga terlibat. 5. How    : Cara atau modus terjadinya tindakan. B. JENIS PELANGGARAN YANG DAPAT DILAPORKAN MELALUI WBS KPU RI 1. Tindak Pidana Korupsi 2. Non Tindak Pidana Korupsi Berikut link pengisian WBS https://wbs.kpu.go.id/

Mengenal SP4N-LAPOR!

Mengenal SP4N-LAPOR! Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini dikenal dengan nama SP4N-LAPOR!. Apa Itu SP4N-LAPOR!? SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia. Sistem ini dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy”, yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apa pun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Dasar Hukum Penyelenggaraan SP4N-LAPOR! didasarkan pada payung hukum yang kuat untuk menjamin kepastian bagi masyarakat: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Peta Jalan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Manfaat SP4N-LAPOR! Penggunaan sistem ini membawa berbagai manfaat, baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan maupun bagi instansi pemerintah: Bagi Masyarakat: Aksesibilitas Tinggi: Masyarakat dapat melapor kapan saja dan di mana saja melalui website, SMS, atau aplikasi seluler. Transparansi: Pelapor dapat memantau sejauh mana progres tindak lanjut atas aduan yang disampaikan. Kerahasiaan Terjamin: Terdapat fitur anonim dan rahasia untuk melindungi identitas pelapor. Bagi Instansi Pemerintah: Efisiensi Koordinasi: Memudahkan koordinasi antar-instansi dalam menyelesaikan masalah yang bersifat lintas sektoral. Evaluasi Kinerja: Menjadi dasar data untuk melakukan perbaikan pelayanan publik berdasarkan feedback nyata dari lapangan. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Respon yang cepat terhadap aduan akan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Berani Lapor Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik! Sampaikan aspirasi atau keluhan Anda  Kenapa harus lapor di SP4N-LAPOR? ✅ Terintegrasi: Terhubung ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. ✅ Aman & Rahasia: Identitas pelapor bisa disamarkan (anonim). ✅ Tuntas: Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Caranya gampang banget: Klik website www.lapor.go.id SMS ke 1708 Atau lewat aplikasi mobile SP4N LAPOR! di Playstore/App Store. Mari jadi bagian dari solusi untuk pelayanan publik yang lebih baik dan transparan! ???????????? #KPUmelayani #SP4NLAPOR

PENGUMUMAN Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua mengumumkan Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 tingkat Kabupaten Sabu Raijua. Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan validitas data partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat, pemangku kepentingan, serta partai politik dapat mengakses dan mencermati hasil pemutakhiran data tersebut melalui tautan berikut: ???? https://drive.google.com/file/d/1FKgJMJr_U3pvi8Y-2cdGB8Qn-OvjcJA_/view Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui kanal resmi yang tersedia. #PengumumanKPU #KPUSabuRaijua #PemutakhiranParpol #KPUMelayani

Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025

#TemanPemilih Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2025 .  Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan Partai Politik dapat melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025. Adapun data-data yang perlu dimutakhirkan antara lain Kepengurusan, Keterwakilan perempuan, Keanggotaan dan Domisili kantor tetap. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi contact person diatas. #KPUMelayani #KPUSabuRaijua

Populer

Belum ada data.