Strategi KPU Hadapi Kerumitan Pemilu dan Pemilihan 2024
Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Pramono Ubaid Tanthowi hadir sebagai narasumber secara daring Focus Group Discussion (FGD) "Rencana Pemilu 2024 di Tengah Komplesitas Penyelenggaraannya" yang diselenggarakan Badan Keahlian Setjen DPR RI, Selasa (15/2/2022). Pada kesempatan ini Pramono pun menyampaikan apa saja strategi dan persiapan KPU menghadapi Pemilu 2024 yang juga beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah. Belum lagi dihadapkan pada potensi masih berlangsungnya pandemi Covid-19. “Strategi pertama yaitu penyederhanaan, KPU sedang berusaha dan menguji menyederhanakan desain surat suara menjadi 2 sampai 3 surat suara saja dan menyederhanakan proses penyusun DPT, dengan meniadakan proses pencocokan dan penelitian (coklit),” ungkap Pramono. Menunjang semangat penyederhanaan ini, KPU menurut Pramono juga tengah mengembangkan dan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi, disetiap tugas dan kerja. Seperti saat ini KPU sedang mengembangkan dan akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam pendaftaran partai politik secara elektronik. Penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk meringankan beban kerja KPPS dalam menyalin Form C-Plano dan memperpendek proses rekapitulasi dan beberapa aplikasi yang akan membantu KPU dalam melakukan penyelenggaraan setiap tahapan. Strategi lain yang dipersiapkan KPU adalah menyimulasikan metode pemungutan atau pemberian suara selain datang ke TPS pada hari H, misalnya early voting dan drop box (kotak suara keliling) yang selama ini sudah sudah dilakukan untuk pemilu di luar negeri. Dari terobosan tersebut Pramono memahami perlu ada payung hukum yang kokoh. “Jika tidak ada payung hukum yang kokoh, rawan untuk disengketakan oleh para pihak,” tambah dia. Mewakili Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kemendagri Maria Ivonne Tarigan sepakat dengan anggapan tantangan Pemilu dan Pemilihan 2024 jauh lebih besar. Dari sisi pemerintah perhatian salah satunya kepada kosongnya kursi kepala daerah yang akan habis masa jabatan di 2022 atau 2023. Situasi ini menurut dia memunculkan kebutuhan hadirnya Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengcover kebutuhan. Maria pun memaparkan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menegaskan Pegawai Negeri Sipil, dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan jika menghadiri kampanye maka ada larangan menggunakan atribut pegawai negeri, mengerahkan sesama pegawai negeri di lingkungan kerjanya serta dilarang menggunakan fasilitas negara. "Harus disadari bersama komitmen dan loyalitas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, jadi harus tetap menjaga netralitas ASN" tambah Maria. (humas kpu ri dsy/foto: james/ed diR)