Berita Terkini

KPU Sabu Raijua Rilis Data Pemilih Berkelanjutan Januari 2022

Seba (09/02/22) - KPU Sabu Raijua melakukan rilis Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Januari 2022. DPB merupakan data yang harus dilakukan pembaharuan setiap bulannya yang berisikan nama - nama  pemilih yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemilih sah sesuai dengan ketentuan yang ada. Pemutahkhiran DPB ini dilakukan secara terus menerus setiap bulannya untuk mendapatkan data yang mutakhir serta akurat untuk digunakan dalam Pemilihan Umum, dalam hal ini Pemilihan Umum 2024 nanti. KPU Sabu Raijua selalu melakukan Koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Dinas Kepedendudukan dan Pencatatan Sipil, Polres, serta hasil pengawasan Bawaslu. Pada Bulan Januari terhitung jumlah DPB mencapai angka 55.099 Pemilih, setelah sebelumnya pada Bulan Desember 2021 tercatat 55.136 Pemilih. Hasil DPB Bulan Januari 2022 tercatat setidaknya 2 Pemilih baru dan teradapat 39 Pemilih yang tidak memenuhi syarat sehingga harus dikeluarkan dari data DPB. Perubahan Data akan selalu dilakukan pembaharuan  untuk kemudian dipublikasikan. Hal ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, sehingga publik dalam hal ini, masyarakat Kabupaten Sabu Raijua pada khususnya bisa mengetahui perkembangan DPB yang ada. Masyarakat juga dihimbau agar dapat terlibat dalam partisipasi Pemilu serentak Tahun 2024 sebagai pemilih, salah satunya dalam kepengursan KTP sebagai salah satu syarat sebagai pemilih yang dapat ikut serta memberikan hak suaranya.  

Data Penduduk Mutakhir, Data Pemilih yang Komprehensif, Akurat

Nusa Dua, kpu.go.id -  Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 masih mensyaratkan perlunya data kependudukan sebagai dasar pelaksanaan tahapan pemilu. Untuk itu, diperlukan saling pengertian antar lembaga dalam proses pertukaran data sehingga menghasilkan data yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang diikuti oleh aparatur yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia di Nusa Dua, Bali, Rabu (9/2/2022). Pramono melanjutkan data kependudukan juga harus komprehensif yang berarti berimpilkasi pada data pemilih yang mencakup seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih. “Data-datanya harus akurat dan mutakhir,” tandas Pramono. Dia melanjutkan, apabila data kependudukan sudah pindah tempat, maka data itu harus berimplikasi pada perubahan DPT. Begitu juga soal alih status Anggota TNI/Polri. Maka data seperti ini menurut dia akan memberikan penyelenggaran pemilu dan Pemilihan yang lebih baik ke depan. Kedepan, lanjut Pramono, perlu dipertimbangkan agar data kependudukan menjadi dasar utama ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, pemilih datang ke TPS cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  “Jadi KPU akan sangat efisien sekali tidak perlu melakukan pencocokan dan penelitan yang membutuhkan anggaran yang besar dan sumber daya manusia yang banyak. Jadi konteks ini, KPU hanya pengguna akhir data kependudukan saja. Akan banyak tahapan yang akan diefisiensi dengan langkah seperti ini,” ujar Pramono.  Hadir pada kegiatan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Anggota Bawaslu Mohchamad Afifudin (daring) serta Direktur Keamanan dan Siber Sandi Negara BSSN Intan Rahayu (daring). (humas kpu ri ook/foto: ook/ed diR)

Rencana KPU Gelar Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana menggelar Seminar Internasional  Tata Kelola Pemilu dengan mengundang narasumber internasional perwakilan dari pegiat pemilu.  Seminar yang rencananya akan digelar daring dan luring ini diharapkan dapat memperkaya kajian tata kelola pemilu di Indonesia. Anggota KPU RI Arief Budiman pada Rapat Pembahasan Lanjutan Persiapan Kegiatan Seminar Internasional Tata Kelola Pemilu kerjasama KPU RI dengan The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan The International Institute for Electoral Assistance and Democracy (IDEA) secara daring, Rabu (9/2/2022) berharap kegiatan nanti memberikan ruang bagi narasumber untuk menyampaikan presentasinya dan berinteraksi dengan para peserta. Meski peserta melalui daring terbatas jumlah (karena kuota), dia menyarankan agar kegiatan juga ditampilkan melalui tayangan langsung (live streaming) via youtube.  “Satu jam untuk presentasi, satu jam diskusi, kalau kita mau ikuti keinginan peserta pasti banyak tanya nanti, apalagi narsum internasional ingin menggali ini mengali itu,” kata Arief.  Kepala Pusat Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan (Puslatlitbang) Sekretariat Jenderal KPU RI Lucky Firnandy Majanto menyampaikan rapat untuk membahas narasumber dan moderator, penentuan peserta, bentuk dan waktu kegiatan, serta tema seminar. Berkaitan narasumber, dia meminta pihak  IFES dan IDEA dapat memaparkan materi sementara untuk tema seminar adalah Electoral Governance In Indonesia: Adopting Technology, Promoting Transparancy and Enhancing Integrity. “Intinya sebetulnya kita ingin sharing informasi, sharing knowledge dengan dunia internasional tentang bagaimana kita menerapkan teknologi informasi dalam pemilu," ujar Lucky. Direktur IFES Indonesia Admira Dini Salim menyarankan agar ada pengaturan peserta, mengingat antusias untuk mengikuti kegiatan ini diproyeksi akan cukup tinggi. “Kalau pesertanya banyak ini mungkin bisa diatur bagaimana berapa memang yang langsung di zoom atau di youtube,”  ujar Admira.  Sementara itu, Senior Program Manager International IDEA Adhy Aman menyampaikan narasumber yang akan diajaknya mengisi seminar berlokasi di Stockholm. Dia juga menyarankan adanya interaktif dalam seminar dengan menyediakan polling dan juga adanya kuis berhadiah sehingga peserta mengikuti dengan bersemangat.  Rapat pada akhirnya menyepakati seminar internasional tata kelola pemilu akan digelar pada 29 Maret 2022 secara luring dan daring melalui zoom serta melalui YouTube. (humas kpu ri tenri/ foto hilvan/ed diR)

Empat Peran KPU Perkuat Demokrasi Berbasis Pancasila

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya fokus bekerja secara teknis berdasarkan aturan perundang-undangan, tapi juga berupaya memperkuat demokrasi melalui proses pemilu dan pemilihan yang langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil). Peran KPU dalam mendorong penguatan demorkrasi juga bersumber dari pengamalan Pancasila, sebagai contoh peningkatan partisipasi masyarakat merupakan pengamalan sila ke-4, meminimalisir berita bohong (hoaks) dan mendorong tidak terjadinya kampanye hitam (black campaign) agar tidak terjadi konflik (sila ke-2 dan sila ke-4, memanfaatkan teknologi informasi menuju pemilu yang transparan dan informasi yang merata dan adil (sila ke-5), hingga melaksanakan pemilu yang luber dan jurdil (menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran) (sila ke-1) Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra saat hadir sebagai narasumber " Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional", yang diselenggarakan Setjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),  di Jakarta, Rabu (9/2/2022). Dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan KPU menurut Ilham juga melakukan pendataan pemilih yang akurat, juga bekerjasama dengan para pihak dalam menyosialisasikan dan memberikan pendidikan pemilih yang intensif kepada kelompok spesifik, kerjasama dan koordinasi dengab pemerintah dan stakeholder terkait baik pusat mauoun daerah untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Upaya lain untuk pemilu dan pemilihan yang lebih menurut Ilham, KPU berupaya memaksimalkan kemajuan teknologi informasi dalam setiap tahapan. “Teknologi Informasi menjadi salah satu faktor penting untuk menjamin tahapan Pemilu dan Pemilihan sebagai sebuah mekanisme kerja yang efektif, efisien dan transparan,” tambah Ilham. Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan juga menjelaskan tiga fase politik uang beserta unsurnya yakni, terdiri dari masa kampanye (Pasal 280 ayat 1 huruf J), masa tenang (Pasal 523 ayat 2), dan hari pemungutan suara (Pasal 532 ayat 3). Pada akhir paparan Bawaslu memberikan saran dan rekomendasi. Diantaranya rekomendasi dalam rakor ini. Diantaranya mendorong kepada Partai Politik agar membuka seluas-luasnya Pilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana pengamalaman yang ada karena dengan hanya terdapat 2 (dua) calon fraksi yang terjadi dimasyarakat begitu kentara dan keadaan demikian dimanfaatkan oknum untuk menimbulkan Politisasi SARA. Hadir dalam pertemuan ini mantan Deputi Politik dan Strategi Irjen Pol (Purn) Sukma Edi Mulyono, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Sumantri, perwakilan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim. (humas kpu ri james/foto: james/ed diR)

Terima Audiensi PKP, Jelaskan Proses Pendaftaran Partai Politik

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), di Kantor KPU RI, Rabu (9/2/2022). Rombongan diterima Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI, Eberta Kawima serta Deputi Bidang Administrasi Setjen KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat. Sementara dari PKP hadir Ketua Umum Yussuf Solichien, Sekjen Said Salahudin dan jajaran pengurus. Adapun tujuan kunjungan ini adalah untuk melaporkan hasil Munaslub PKP yang telah berlangsung pada 25 Mei 2021 dimana hasil dari Munaslub antara lain perubahan AD/ART dan lahirnya jajaran pengurus baru. “Sekaligus juga mengubah nama dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu kembali ke semula pada saat berdirinya pada tahun 1999 yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) saja,” jelas Yussuf. Lain daripada itu, Yussuf mengaku kunjungan ini untuk mendapatkan informasi terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. “Kami ingin betul-betul mengetahui pertama, bagaimana sih aturan KPU dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Kami mohon kepada KPU dengan segala hormat memberikan informasi sehingga kami bisa memulai persiapan-persiapan,” tutur Yussuf. Sementara itu Hasyim Asy’ari pada kesempatan pertama menjelaskan karakter kelembagaan KPU dalam konstitusi yang merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Selain itu KPU menurut dia adalah lembaga layanan yang terbuka untuk memfasilitasi pemilih dan peserta pemilu. “Tugas KPU dalam kepemiluan adalah sebagai lembaga layanan, yang pertama melayani pemilih untuk mendapatlkan hak pilihnya, kemudian yang kedua melayani peserta pemilu. Jadi tanpa harus pak Ketum minta memang kami harus melayani Bapak/Ibu,” kata Hasyim. Hasyim kemudian menjelaskan proses pendaftaran partai politik yang menurut dia masih mengacu pada Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 dan direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus 2022 dengan durasi 7 hari. Hal yang perlu diperhatikan menurut dia adalah terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya. Dia juga menyampaikan bahwa pada proses pendaftaran nanti semua dilakukan secara sistem melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Jadi tidak perlu membawa banyak berkas dan semua dilakukan terpusat,” kata Hasyim. (humas kpu ri hilvan/foto: hilvan/ed diR)

Tegakkan Aturan, Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Dengan Maksimal

Jakarta, kpu.go.id – Untuk mendapatkan data yang akurat, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka acara Rapat Forum Koordinasi Nasional Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021, secara daring, Kamis (3/2/2022). Ilham menyampaikan bahwa proses pemutakhiran DPB ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya di mana pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemutakhiran data pemilih dilakukan saat tahapan pemilu sudah berjalan. Sementara itu, sesuai amanat UU 7/2017 dilakukan dua masa per semester. “Setiap tahun kita lakukan dua kali,” ujar Ilham. Pemutakhiran DPB, kata Ilham, sangat penting karena data yang telah dimutakhirkan pada akhirnya digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan atau pemilihan berikutnya. Untuk itu KPU berkomitmen melakukan pemutakhiran secara maksimal. “KPU akan terus melakukan kerja maksimal dengan inovasi, dan tak lupa evaluasi proses pemutakhiran DPB,” ungkap Ilham. Dengan mengundang berbagai pihak dalam PDPB ini, baik dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,  Bawaslu RI, penegak hukum diharapkan KPU mendapatkan masukan untuk mengevaluasi proses pemutakhiran DPB. “Evaluasi diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB, untuk melakukan proses pemutakhiran DPB dengan baik,” tegas Ilham. Menurut Ilham, forum koordinasi dengan berbagai stakeholder ini sedikitnya dilakukan 6 bulan sekali dengan tujuan memelihara, mengevaluasi, serta memastikan bahwa kegiatan manajemen data pemilih berkelanjutan terlaksanakan dengan baik, aman, andal, dan menghasilkan terobosan dalam kegiatan pemutakhiran DPB seperti aplikasi mobile lindungihakmu untuk digunakan mengecek data pemilih melalui ponsel. Forum koordinasi ini pun diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyambut baik forum koordinasi yang dilakukan karena kegiatan yang penting ini sangat diperlukan untuk mendapatkan banyak masukan dari berbagai stakeholder. Dewa berharap proses pemutakhiran DPB dapat berjalan baik, efektif, dan melahirkan data pemilih hasil pemutakhiran yang komprehensif, akurat, dan mutakhir serta perlindungan data pribadi. “Mudah-mudahan berjalan lancar dan juga berkesinambungan sehingga pada saatnya nanti proses pemutakhiran DPB dimulainya tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, kita sama-sama memiliki satu data yang memang data akurat dan komprehensif, kemudian bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Dewa. Sementara itu, Anggota KPU RI Viryan menyampaikan harapannya agar seluruh Warga Negara terdata sesuai kondisinya yang hidup tinggal di tempat masing-masing sehingga dalam proses pemutakhiran DPB yang dilakukan warga yang tidak memenuhi syarat tidak terdapat lagi dalam DPT milik KPU. Menurut Viryan, masih ada 0,5 persen data yang kemungkinan menjadi masalah  yang harus diselesaikan  karena bisa berpengaruh kepada hak kedaulatan rakyat, dan hak konstitusional Negara. Dengan bisa menyelesaikannya, kata Viryan, idealnya KPU bisa menyajikan DPT yang 100 persen baik sekali. “Kalaupun ada 0,5 persen itu bisa termitigasi dan bisa dijelaskan dengan baik,”ujar Viryan. Dengan menerapkan pemutakhiran secara terus menerus atau metode continuous atau berkelanjutan ini, serta bekerja sejak dini, Viryan meyakini akan memudahkan KPU dalam mendapatkan data yang akurat. Tenaga Ahli dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI),  Masykurudin Hafidz mengapresiasi KPU melakukan forum koordinasi proses pemutakhiran DPB dapat terlaksana demi memastikan semua pemilih terdaftar, dan tidak berhak tidak terdaftar terus dilakukan. Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pergerakan penduduk di Indonesia dan terus melakukan update atau mutakhir datanya dengan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait termasuk yang meninggal dunia. Perkiraan jumlah DP4 Pemilu 206.689.516 jiwa sedangkan perkiraan jumlah DP4 Pilkada 210.505.493 jiwa ada selisih antara Februari sampai Desember. Bidpolhukam Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Tri Tharyat menyampaikan bahwa Kemenlu sedang mengembangkan platform digital portal peduli WNI yang terintegrasi SIAK Dukcapil dan BP2MI dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Kemenlu mendorong agar agar dapat bersama KPU, kemendagri dan K/L terkait untuk melakukan arsitektur integrasi sistem informasi yang efisien, efektif dan aman. Kapusdatin BP2MI, Abdul Ghofar menyampaikan pada prinsipnya mensupport data pekerja migran di luar negeri, data BP2MI di luar negeri pada tahun 2007 sekitar 4,4 juta akumulatif namun akan selektif pada kriteria tenaga kerja yang masih aktif dan yang akan berakhir sampai tahun 2024. Prinsipnya BP2MI siap untuk membantu by name by address untuk data procedural serta integrasi sistem BP2MI dengan KPU. Staf OPS Mabes TNI Letnan Kolonel Suroto menyampaikan bahwa TNI bersifat netral dalam rangka pemilihan, namun seiring dengan pemutakhiran data ini harus dapat dipertimbangkan untuk anggota TNI yang memasuki masa pensiun, karena pemutakhiran data pemilih ini dilakukan per semester yaitu 6 bulan sekali maka harus terus dimutakhirkan.  Turut hadir, Kepala Pusdatin Sumariyandono, jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Bawaslu RI, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, BP2MI, Mabes TNI serta partai politik. (humas kpu ri tenri-hilvan/foto james-zoom/ed diR)