Berita Terkini

Empat Peran KPU Perkuat Demokrasi Berbasis Pancasila

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya fokus bekerja secara teknis berdasarkan aturan perundang-undangan, tapi juga berupaya memperkuat demokrasi melalui proses pemilu dan pemilihan yang langsung, umum, bebas rahasia jujur dan adil (luber jurdil). Peran KPU dalam mendorong penguatan demorkrasi juga bersumber dari pengamalan Pancasila, sebagai contoh peningkatan partisipasi masyarakat merupakan pengamalan sila ke-4, meminimalisir berita bohong (hoaks) dan mendorong tidak terjadinya kampanye hitam (black campaign) agar tidak terjadi konflik (sila ke-2 dan sila ke-4, memanfaatkan teknologi informasi menuju pemilu yang transparan dan informasi yang merata dan adil (sila ke-5), hingga melaksanakan pemilu yang luber dan jurdil (menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran) (sila ke-1) Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra saat hadir sebagai narasumber " Penguatan Demokrasi Berbasis Nilai-Nilai Pancasila Guna Menjaga Persatuan dan Kesatuan Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dalam rangka Keamanan Nasional", yang diselenggarakan Setjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),  di Jakarta, Rabu (9/2/2022). Dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan KPU menurut Ilham juga melakukan pendataan pemilih yang akurat, juga bekerjasama dengan para pihak dalam menyosialisasikan dan memberikan pendidikan pemilih yang intensif kepada kelompok spesifik, kerjasama dan koordinasi dengab pemerintah dan stakeholder terkait baik pusat mauoun daerah untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Upaya lain untuk pemilu dan pemilihan yang lebih menurut Ilham, KPU berupaya memaksimalkan kemajuan teknologi informasi dalam setiap tahapan. “Teknologi Informasi menjadi salah satu faktor penting untuk menjamin tahapan Pemilu dan Pemilihan sebagai sebuah mekanisme kerja yang efektif, efisien dan transparan,” tambah Ilham. Turut hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan juga menjelaskan tiga fase politik uang beserta unsurnya yakni, terdiri dari masa kampanye (Pasal 280 ayat 1 huruf J), masa tenang (Pasal 523 ayat 2), dan hari pemungutan suara (Pasal 532 ayat 3). Pada akhir paparan Bawaslu memberikan saran dan rekomendasi. Diantaranya rekomendasi dalam rakor ini. Diantaranya mendorong kepada Partai Politik agar membuka seluas-luasnya Pilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana pengamalaman yang ada karena dengan hanya terdapat 2 (dua) calon fraksi yang terjadi dimasyarakat begitu kentara dan keadaan demikian dimanfaatkan oknum untuk menimbulkan Politisasi SARA. Hadir dalam pertemuan ini mantan Deputi Politik dan Strategi Irjen Pol (Purn) Sukma Edi Mulyono, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Sumantri, perwakilan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim. (humas kpu ri james/foto: james/ed diR)

Terima Audiensi PKP, Jelaskan Proses Pendaftaran Partai Politik

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), di Kantor KPU RI, Rabu (9/2/2022). Rombongan diterima Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI, Eberta Kawima serta Deputi Bidang Administrasi Setjen KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat. Sementara dari PKP hadir Ketua Umum Yussuf Solichien, Sekjen Said Salahudin dan jajaran pengurus. Adapun tujuan kunjungan ini adalah untuk melaporkan hasil Munaslub PKP yang telah berlangsung pada 25 Mei 2021 dimana hasil dari Munaslub antara lain perubahan AD/ART dan lahirnya jajaran pengurus baru. “Sekaligus juga mengubah nama dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu kembali ke semula pada saat berdirinya pada tahun 1999 yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) saja,” jelas Yussuf. Lain daripada itu, Yussuf mengaku kunjungan ini untuk mendapatkan informasi terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. “Kami ingin betul-betul mengetahui pertama, bagaimana sih aturan KPU dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Kami mohon kepada KPU dengan segala hormat memberikan informasi sehingga kami bisa memulai persiapan-persiapan,” tutur Yussuf. Sementara itu Hasyim Asy’ari pada kesempatan pertama menjelaskan karakter kelembagaan KPU dalam konstitusi yang merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Selain itu KPU menurut dia adalah lembaga layanan yang terbuka untuk memfasilitasi pemilih dan peserta pemilu. “Tugas KPU dalam kepemiluan adalah sebagai lembaga layanan, yang pertama melayani pemilih untuk mendapatlkan hak pilihnya, kemudian yang kedua melayani peserta pemilu. Jadi tanpa harus pak Ketum minta memang kami harus melayani Bapak/Ibu,” kata Hasyim. Hasyim kemudian menjelaskan proses pendaftaran partai politik yang menurut dia masih mengacu pada Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 dan direncanakan akan dimulai pada bulan Agustus 2022 dengan durasi 7 hari. Hal yang perlu diperhatikan menurut dia adalah terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya. Dia juga menyampaikan bahwa pada proses pendaftaran nanti semua dilakukan secara sistem melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Jadi tidak perlu membawa banyak berkas dan semua dilakukan terpusat,” kata Hasyim. (humas kpu ri hilvan/foto: hilvan/ed diR)

Tegakkan Aturan, Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Dengan Maksimal

Jakarta, kpu.go.id – Untuk mendapatkan data yang akurat, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 melakukan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka acara Rapat Forum Koordinasi Nasional Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021, secara daring, Kamis (3/2/2022). Ilham menyampaikan bahwa proses pemutakhiran DPB ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya di mana pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemutakhiran data pemilih dilakukan saat tahapan pemilu sudah berjalan. Sementara itu, sesuai amanat UU 7/2017 dilakukan dua masa per semester. “Setiap tahun kita lakukan dua kali,” ujar Ilham. Pemutakhiran DPB, kata Ilham, sangat penting karena data yang telah dimutakhirkan pada akhirnya digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan atau pemilihan berikutnya. Untuk itu KPU berkomitmen melakukan pemutakhiran secara maksimal. “KPU akan terus melakukan kerja maksimal dengan inovasi, dan tak lupa evaluasi proses pemutakhiran DPB,” ungkap Ilham. Dengan mengundang berbagai pihak dalam PDPB ini, baik dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM,  Bawaslu RI, penegak hukum diharapkan KPU mendapatkan masukan untuk mengevaluasi proses pemutakhiran DPB. “Evaluasi diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki dan dipertahankan dari proses pemutakhiran DPB, untuk melakukan proses pemutakhiran DPB dengan baik,” tegas Ilham. Menurut Ilham, forum koordinasi dengan berbagai stakeholder ini sedikitnya dilakukan 6 bulan sekali dengan tujuan memelihara, mengevaluasi, serta memastikan bahwa kegiatan manajemen data pemilih berkelanjutan terlaksanakan dengan baik, aman, andal, dan menghasilkan terobosan dalam kegiatan pemutakhiran DPB seperti aplikasi mobile lindungihakmu untuk digunakan mengecek data pemilih melalui ponsel. Forum koordinasi ini pun diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyambut baik forum koordinasi yang dilakukan karena kegiatan yang penting ini sangat diperlukan untuk mendapatkan banyak masukan dari berbagai stakeholder. Dewa berharap proses pemutakhiran DPB dapat berjalan baik, efektif, dan melahirkan data pemilih hasil pemutakhiran yang komprehensif, akurat, dan mutakhir serta perlindungan data pribadi. “Mudah-mudahan berjalan lancar dan juga berkesinambungan sehingga pada saatnya nanti proses pemutakhiran DPB dimulainya tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, kita sama-sama memiliki satu data yang memang data akurat dan komprehensif, kemudian bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Dewa. Sementara itu, Anggota KPU RI Viryan menyampaikan harapannya agar seluruh Warga Negara terdata sesuai kondisinya yang hidup tinggal di tempat masing-masing sehingga dalam proses pemutakhiran DPB yang dilakukan warga yang tidak memenuhi syarat tidak terdapat lagi dalam DPT milik KPU. Menurut Viryan, masih ada 0,5 persen data yang kemungkinan menjadi masalah  yang harus diselesaikan  karena bisa berpengaruh kepada hak kedaulatan rakyat, dan hak konstitusional Negara. Dengan bisa menyelesaikannya, kata Viryan, idealnya KPU bisa menyajikan DPT yang 100 persen baik sekali. “Kalaupun ada 0,5 persen itu bisa termitigasi dan bisa dijelaskan dengan baik,”ujar Viryan. Dengan menerapkan pemutakhiran secara terus menerus atau metode continuous atau berkelanjutan ini, serta bekerja sejak dini, Viryan meyakini akan memudahkan KPU dalam mendapatkan data yang akurat. Tenaga Ahli dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI),  Masykurudin Hafidz mengapresiasi KPU melakukan forum koordinasi proses pemutakhiran DPB dapat terlaksana demi memastikan semua pemilih terdaftar, dan tidak berhak tidak terdaftar terus dilakukan. Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pergerakan penduduk di Indonesia dan terus melakukan update atau mutakhir datanya dengan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait termasuk yang meninggal dunia. Perkiraan jumlah DP4 Pemilu 206.689.516 jiwa sedangkan perkiraan jumlah DP4 Pilkada 210.505.493 jiwa ada selisih antara Februari sampai Desember. Bidpolhukam Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Tri Tharyat menyampaikan bahwa Kemenlu sedang mengembangkan platform digital portal peduli WNI yang terintegrasi SIAK Dukcapil dan BP2MI dalam rangka pemutakhiran data pemilih. Kemenlu mendorong agar agar dapat bersama KPU, kemendagri dan K/L terkait untuk melakukan arsitektur integrasi sistem informasi yang efisien, efektif dan aman. Kapusdatin BP2MI, Abdul Ghofar menyampaikan pada prinsipnya mensupport data pekerja migran di luar negeri, data BP2MI di luar negeri pada tahun 2007 sekitar 4,4 juta akumulatif namun akan selektif pada kriteria tenaga kerja yang masih aktif dan yang akan berakhir sampai tahun 2024. Prinsipnya BP2MI siap untuk membantu by name by address untuk data procedural serta integrasi sistem BP2MI dengan KPU. Staf OPS Mabes TNI Letnan Kolonel Suroto menyampaikan bahwa TNI bersifat netral dalam rangka pemilihan, namun seiring dengan pemutakhiran data ini harus dapat dipertimbangkan untuk anggota TNI yang memasuki masa pensiun, karena pemutakhiran data pemilih ini dilakukan per semester yaitu 6 bulan sekali maka harus terus dimutakhirkan.  Turut hadir, Kepala Pusdatin Sumariyandono, jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Bawaslu RI, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, BP2MI, Mabes TNI serta partai politik. (humas kpu ri tenri-hilvan/foto james-zoom/ed diR)

Pembentukan Dapil Proporsional dan Nondiskriminatif

Jakarta, kpu.go.id – Dalam hal penataan daerah pemilihan (dapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan berbagai upaya perbaikan dan dalam pembentukan dapil yang proporsional dan nondiskriminatif. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan pembentukan dapil yang proporsional dan non diskriminatif akan berimplikasi pemilu yang inklusif atau memastikan bahwa pemilih mendapatkan perlakuan yang sama. Dalam melakukan tugasnya menata dapil, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, kata Evi, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi bukan menjadi kewenangan KPU. Untuk itu, Evi meminta KPU Kabupaten/Kota sudah memulai mendata mengecek dapil masing-masing agar sesuai prinsip. “Jadi kabupaten/kota, apakah masih ada yang belum memenuhi prinsip-prinsip, 7 prinsip dari penataan dapil, apakah kemudian akan jadi pemekaran wilayah atau bencana alam, atau pengurangan atau peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan alokasi kursi dapil,” kata Evi dalam dialog dengan tema "Pengaruh Penataan Daerah Pemilihan Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Kamis (3/2/2022). Tujuh prinsip yang dimaksud Evi termuat dalam Pasal 185 UU 7/2017 antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Evi menjelaskan upaya perbaikan dalam penataan dapil yang saat ini dilaksanakan KPU dimulai melakukan pendataan wilayah pemekaran jauh yang dilaksanakan sebelum tahapan penataan dapil dan secara berkelanjutan. "Dari jadwal tahapan yang kita usulkan untuk 14 Februari hari pemungutan suaranya ini kita mulai persiapan di bulan akhir tahun 2022, nanti akan kita mulai proses persiapan dan penataan dapil di bulan Januari dan Februari," ujar Evi.  Upaya lainnya yang dilakukan antara lain koordinasi dengan Kemendagri terkait data penduduk, data wilayah pemekaran dan peta wilayah, koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial terkait peta wilayah, perbaikan regulasi terkait Peraturan KPU dan Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, penyempurnaan fitur pemantauan penerapan 7 prinsip penataan dapil pada aplikasi Sidapil. Selain itu, lanjut Evi, pemberian akses informasi monitoring pada aplikasi Sidalih kepada Bawaslu untuk menjamin akses keterbukaan informasi.  KPU  juga akan melakukan meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan Dapil melalui pengumuman draft usulan Dapil kepada masyarakat dan penyempurnaan mekanisme uji publik. Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani menyampaikan bahwa diskusi-diskusi mengenai penataan dapil ini perlu dilakukan kajian mendalam. Sri pun mendorong KPU RI bersama penyelenggara pemilu untuk melakukan kajian menyeluruh untuk mendorong adanya Perpu untuk revisi terbatas UU 7 tahun 2017 terutama yang mengatur terkait kewenangan KPU dalam penataan dapil yang dinilainya dipersempit pada aturan tersebut.  "Perpu itu mendesak, seberapa mendesak perlu diyakinkan ke Presiden sehingga revisi terbatas UU 7 2017,sebenarnya yang paling penting adalah kewenangan dapil kepada KPU itu dikembalikan, kalau itu sudah bisa direvisi, direvisi adalah kewenangan membentuk dapil itu dikembalikan ke KPU seperti tahun 2004 ini yang penting, sangat strategis, kenapa karena kalau salah satu tadi disampaikan bu evi juga, dapil itu harus dibentuk pada institusi yang independen tidak ada kepentingan politik," tegas Sri. Sementara itu, Anggota KPU Sulawesi Tengah Samsul Y Gafur menyampaikan keterlibatan masyarakat luas dalam perencanaan dan pembentukan dapil perlu didorong lagi. "Kita harus mengikut sertakan masyarakat, semua pemangku kepentingan, karena memang kita belum melibatkan akademisi pada sesi uji publik (pemilihan sebelumnya), perlu kita melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan," ujar Samsul.  Hadir juga dalam webinar ini sebagai pemantik, Anggota KPU Sulteng Sahran Raden, moderator Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Sulteng Ahmad S Mahmud, serta jajaran sekretariat KPU Sulteng. (humas kpu ri tenri/foto domen/ed diR)

Alih Status untuk Menjaga Integritas KPU

Jakarta, kpu.go.id - Menuju Pemilu dan Pemilihan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus menyiapkan berbagai macam hal termasuk Sumber Daya Manusia (SDM). Dan terkait SDM ini masih terdapat 783 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status Dipekerjakan (DPK) yang akan proses alih status.  Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan alih status sebagai wujud independensi KPU dalam hal kepegawaian. Ini penting, untuk menjaga integritas para pegawai. "Kenapa kami melakukan mutasi, karena kami lihat integritas itu kami jaga, kalau yang DPK itu pegawai pemda sementara Bupati atau Gubernurnya ikut pemilu atau pilkada nah iya, konflik kepentingan besar sekali," ujar Purwoto dalam acara Penelitian Dokumen Persyaratan Alih status PNS Dipekerjakan (DPK) pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahap Akhir Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (2/2/2022).  Purwoto pun berterima kasih kepada tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mendukung dan fasilitas untuk memproses alih status.  Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen KPU RI Wahyu Yudi Wijayanti menjelaskan bahwa kegiatan alih status ini telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan pada tahun 2021 sudah diselesaikan untuk alih status 364 PNS DPK. Untuk tahap akhir ini atau pada tahun 2022 ini, Wahyu menjelaskan ada 783 pegawai yang diproses alih statusnya yang mana 305 telah berproses dan 478 pada tahap akhir yakni persetujuan teknis di BKN maupun proses penelitian di KPU. "Untuk proses tahap 2 ada 305 ini PNS DPK telah diproses di BKN," ujar Wahyu. Dari 305 itu 88 PNS DPK telah selesai dari BKN, tambah Wahyu, selanjutnya dalam proses penerbitan SK Sekjen sehingga tersisa 217 yang masih berproses di BKN.  Dari 217 yang masih dalam proses di BKN, Wahyu menyampaikan 13 diantaranya berproses untuk kenaikan pangkat (KP) periode April tahun 2022. "Nah untuk pemberkasan tahap tiga atau tahap akhir sebanyak 478 ini masih dalam proses juga, baik proses di KPU maupun di BKN dan 69 diantaranya akan naik pangkat di periode april 2022," ujar Wahyu. Sehingga, total dari 783 pegawai DPK akan ada 82 yang diproses KP.  Oleh karena itu, Wahyu berharap 82 yang akan KP diberi perhatian khusus karena dengan statusnya masih DPK proses KPnya masih instansi asal. "Tentunya nantinya akan merepotkan juga ketika proses KP sehingga kami mengupayakan dan tentunya ini mohon bantuan dari BKN untuk percepatan proses alih statusnya sehingga untuk proses KP sudah sepenuhnya menjadi kewenangan KPU untuk memproses KP yang bersangkutan," ujar Wahyu.  Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN RI Iptri Rejeki menyampaikan akan mendukung untuk menyelesaikan proses alih status maupun KP dengan sebaik mungkin. Dia juga meminta agar segera melengkapi segala persyaratan dan menyampaikan datanya ke pihaknya dengan lengkap dan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku. Turut hadir dalam kegiatan ini tim dari BKN serta jajaran biro SDM setjen KPU RI. (humas kpu ri tenri/foto tenri/ed diR)

KPU Terima Silaturahmi Wali Kota Banda Aceh Audiensi Kepemiluan

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra bersama Anggota KPU RI Arief Budiman serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, menerima kunjungan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman beserta rombongan, di Gedung KPU RI, Senin (31/1/2022). Selain bersilaturahmi, tujuan kunjungan ini juga untuk beraudiensi, menanyakan perkembangan terbaru proses persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024. “Kesempatan ini kita juga silaturahmi mungkin ada informasi, barangkali ada peraturan baru, UU pemilihan ke depan,” ungkap Aminullah saat mengawali pembicaraan. Menurut dia informasi yang disampaikan KPU RI akan sangat berharga bagi Pemerintah Kota Banda Aceh, terutama dalam menyiapkan berbagai macam hal, terkait pemilu dan pemilihan. “Menjadi referensi bagi kami, motivasi bagi kami untuk meningkatkan kinerja lebih baik bagi pemilihan akan datang,” kata dia. Merespon hal tersebut, baik Ilham Saputra maupun Arief Budiman menyampaikan hal yang sama bahwa tidak perubahan peraturan maupun UU untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. KPU menurut mereka sifatnya memperkuat apa yang telah dilakukan pada pemilu dan pemilihan sebelumnya. “Seperti penggunaan Sirekap,” ucap Ilham. “Kemarin kami juga sudah menyampaikan terkait kebutuhan anggaran, dimana ada penyesuaian. Meskipun awalnya kami meminta agar ada peningkatan jumlah honor bagi penyelenggara ad hoc yang menurut kami kerjanya sudah sangat berat,” tambah Arief. Menambahkan, Eberta Kawima menyampaikan pada 2022 ini ada sejumlah agenda tahapan awal Pemilu 2024 yang akan berlangsung, salah satunya pendaftaran partai politik berikut proses verifikasinya meliputi administrasi dan faktual. Pada tahun berikutnya dilakukan proses pencalonan legislatif dan presiden diikuti dengan kampanye. “Kalau pemilihan kepala daerah dilaksanakan pada 2024,” jelas Wima. (humas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)