Alih Status untuk Menjaga Integritas KPU
Jakarta, kpu.go.id - Menuju Pemilu dan Pemilihan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus menyiapkan berbagai macam hal termasuk Sumber Daya Manusia (SDM). Dan terkait SDM ini masih terdapat 783 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status Dipekerjakan (DPK) yang akan proses alih status.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat mengatakan alih status sebagai wujud independensi KPU dalam hal kepegawaian. Ini penting, untuk menjaga integritas para pegawai. "Kenapa kami melakukan mutasi, karena kami lihat integritas itu kami jaga, kalau yang DPK itu pegawai pemda sementara Bupati atau Gubernurnya ikut pemilu atau pilkada nah iya, konflik kepentingan besar sekali," ujar Purwoto dalam acara Penelitian Dokumen Persyaratan Alih status PNS Dipekerjakan (DPK) pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahap Akhir Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Purwoto pun berterima kasih kepada tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mendukung dan fasilitas untuk memproses alih status.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen KPU RI Wahyu Yudi Wijayanti menjelaskan bahwa kegiatan alih status ini telah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan pada tahun 2021 sudah diselesaikan untuk alih status 364 PNS DPK. Untuk tahap akhir ini atau pada tahun 2022 ini, Wahyu menjelaskan ada 783 pegawai yang diproses alih statusnya yang mana 305 telah berproses dan 478 pada tahap akhir yakni persetujuan teknis di BKN maupun proses penelitian di KPU.
"Untuk proses tahap 2 ada 305 ini PNS DPK telah diproses di BKN," ujar Wahyu. Dari 305 itu 88 PNS DPK telah selesai dari BKN, tambah Wahyu, selanjutnya dalam proses penerbitan SK Sekjen sehingga tersisa 217 yang masih berproses di BKN.
Dari 217 yang masih dalam proses di BKN, Wahyu menyampaikan 13 diantaranya berproses untuk kenaikan pangkat (KP) periode April tahun 2022. "Nah untuk pemberkasan tahap tiga atau tahap akhir sebanyak 478 ini masih dalam proses juga, baik proses di KPU maupun di BKN dan 69 diantaranya akan naik pangkat di periode april 2022," ujar Wahyu. Sehingga, total dari 783 pegawai DPK akan ada 82 yang diproses KP.
Oleh karena itu, Wahyu berharap 82 yang akan KP diberi perhatian khusus karena dengan statusnya masih DPK proses KPnya masih instansi asal. "Tentunya nantinya akan merepotkan juga ketika proses KP sehingga kami mengupayakan dan tentunya ini mohon bantuan dari BKN untuk percepatan proses alih statusnya sehingga untuk proses KP sudah sepenuhnya menjadi kewenangan KPU untuk memproses KP yang bersangkutan," ujar Wahyu.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN RI Iptri Rejeki menyampaikan akan mendukung untuk menyelesaikan proses alih status maupun KP dengan sebaik mungkin. Dia juga meminta agar segera melengkapi segala persyaratan dan menyampaikan datanya ke pihaknya dengan lengkap dan sesuai mekanisme prosedur yang berlaku. Turut hadir dalam kegiatan ini tim dari BKN serta jajaran biro SDM setjen KPU RI. (humas kpu ri tenri/foto tenri/ed diR)