Berita Terkini

Terima Audiensi PKN, Jelaskan Proses Pendaftaran Parpol

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), di Kantor KPU RI, Selasa (25/1/2022). Menerima kunjungan ini Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI, Eberta Kawima. Sementara dari PKN, hadir Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Sekjen PKN Sri Mulyono dan jajaran pengurus. PKN sendiri melalui Gede Pasek menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Kantor KPU adalah untuk mendapatkan informasi terkait proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Pria asal Pulau Dewata berharap informasi yang disampaikan KPU menambah kesiapan partainya terutama menghadapi tahapan pendaftaran partai politik nanti. “Sebagai partai baru pada intinya kami siap dalam proses pendaftaran baik verifikasi administrasi maupun faktual,” kata Gede Pasek. Sementara itu dari Hasyim Asy’ari dikesempatan pertama menjelaskan proses pendaftaran partai politik yang menurut dia masih mengacu pada Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Hal yang perlu diperhatikan menurut dia adalah terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya. Dia juga menyampaikan bahwa pada proses pendaftaran nanti semua dilakukan secara sistem melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Jadi tidak perlu membawa banyak berkas dan semua dilakukan terpusat,” kata Hasyim. Arief Budiman dikesempatan kedua, singkat hanya mengingatkan agar PKN memeriksa terlebih setiap berkas yang hendak disampaikan ke Sipol. Selain itu dia menyarankan agar mengambil kesempatan mendaftar di awal, agar apabila ada kekurangan bisa segera dilengkapi. Sementara itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan adanya proses sampling dan sensus pada proses verifikasi nanti. Terutama dalam hal memeriksa keanggotaan partai politik ditiap daerah. Sedangkan Viryan menekankan aspek koordinasi partai politik dengan KPU, yang perlu dijaga dengan baik selama proses pendaftaran. Agar segala informasi maupun klarifikasi yang diperlukan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Pada kesempatan ini, PKN juga menyerahkan kepada KPU RI, kopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham perihal partai politik berbadan hukum. (humas kpu ri dianR/foto: dianR-hilvan/ed diR)

Kunjungi KPU Kab Jayapura, Perkuat Kelembagaan Hadapi Pemilu dan Pemilihan 2024

Jayapura, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra bersama Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi didampingi Anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu pada Selasa, (25/1/2022) menyempatkan diri mengunjungi KPU Kabupaten Jayapura untuk bersilaturahmi sekaligus melihat kesiapan jajaran menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Kunjungan sebagai bentuk konsolidasi kelembagaan, juga untuk memastikan kesiapan infrastruktur serta Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Jayapura dalam menghadapi tahapan yang akan padat tersebut. “Infrastruktur adalah bagian utama bagi penunjang ke-sekretariatan dalam menghadapi pelaksanaan tahapan pemilu,” ungkap Ilham disela-sela kunjungannya ini. Keduanya juga berkeliling untuk melihat setiap ruangan dan diakhiri dengan diskusi untuk menampung masukan, aspirasi dari jajaran kesekretariat jenderal KPU Kabupaten Jayapura. Kunjungan Ketua, Anggota KPU RI ini disambut langsung Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri, Anggota Lodik Yeusie, Maria Magdakena, Efra Jerianto Tunya, Marice Leoni Suebu dan Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Supardi. (humas kpu ri dosen-dam/foto: dosen/ed diR) 

Menuju JDIH KPU Sabu Raijua Yang Lebih Baik

Seba (21/01/22) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan rapat evaluasi pelaksanaan JDIH KPU Kabupaten Sabu Raijua. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Alpius P. Saba, bertempat pada Aula Kantor KPU Sabu Raijua. Kegiatan evaluasi  JDIH yang dipelopori oleh sub bagian hukum dan merupakan langkah awal sub bagian hukum untuk melakukan pembenahan JDIH KPU Kab. Sabu Raijua. Turut hadir dalam kegiatan ini anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Sekretaris dan Para Kepala Sub Bagian beserta Staf Pengelola JDIH.  Dalam arahannya, Alpius P. Saba menekankan tentang pentingnya kegiatan evaluasi seperti ini dilakukan secara berkala dan tidak hanya dilakukan oleh sub bagian hukum tetapi juga dilakukan oleh sub bagian lainnya, agar menjadi tolak ukur pelaksanaan kegiatan di masing-masing sub bagian. Kepala sub bagian hukum, Arniyanti A. Bunga dalam pemaparannya tentang perkembangan JDIH Kab. Sabu Raijua, menyampaikan kendala yang selama ini dihadapi oleh JDIH adalah sarana pendukung  pengelolaan dan keterbatasan  jumlah SDM yang terdapat di Subbagian Hukum.  Namun dengan segala keterbatasan yang ada, Arniyanti meyakini bahwa pengelolaan JDIH di Tahun 2022 akan dilaksanakan dengan lebih baik.  Selain itu dari kegiatan ini juga menjadi catatan khusus agar pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Sabu Raijua terintegrasi dengan website KPU Kabupaten Sabu Raijua sehingga keseluruhan informasi dapat diakses baik melalui JDIH maupun website KPU Sabu Raijua.   Sebagai Informasi, JDIH KPU Sabu Raijua telah mendapatkan pernghargaan Pengelolaan JDIH KPU se-Nusa Tenggara Timur peringkat kedua pada tahun 2020 dan peringkat ketiga pada tahun 2021.

Mobile Lindungi Hakmu, Transparansi dan Sederhanakan Data Pemilih

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menyosialisasikan aplikasi mobile Lindungi Hakmu, Jumat (21/1/2022). Aplikasi ini merupakan tindaklanjut dari upaya KPU memanfaatkan teknologi informasi demi kemudahan dan transparansi kepada peserta pemilu dan masyarakat. “KPU berupaya semaksimal mungkin setiap tahapan dengan terbuka, melibatkan semua pihak yang kemudian ingin mengetahui bagaimana KPU bekerja,” ujar Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pembahasan Aplikasi Mobile Data Pemilih Berkelanjutan Bersama Partai Politik. Ilham menambahkan, sesuai amanat UU 7 Tahun 2017, dalam beberapa tahun terakhir KPU telah melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan disetiap tingkatan. Untuk tingkat nasional pemutakhiran dilaksanakan setiap 6 bulan sekali bersumber dari data yang telah diperbarui oleh masing-masing kab/kota dan provinsi. “Para kader parpol juga diingatkan agar memastikan proses data pemilih berkelanjutan ini, jadi bisa kita lakukan ke masyarakat,” tambah Ilham. Anggota KPU RI, Viryan melanjutkan persoalan data pemilih merupakan permasalahan berulang yang telah terjadi sejak Pemilu 1955 hingga 2019 lalu. Sehingga dibutuhkan pendekatan baru untuk meminimalisir permasalahan klasik terulang. Dan pendekatan baru berupa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta hadirnya aplikasi mobile diharapkan dapat membantu proses ini semakin lebih baik. Lebih lanjut Viryan berharap sosialisasi kepada partai politik akan semakin memasifkan pemahaman akan aplikasi ini kepada masyarakat. “Pilar utama pemilu partai politik oleh karenanya KPU butuh mendapat pemahaman yang sama. Maknanya bapak/ibu dapat menyosialisasikan ke jajaran masing-masing,” tutur Viryan. Sementara itu pada sesi penjelasan, Kepala Pusat Data dan Informasi Sumariyandono menjelaskan lebih dalam terkait fitur yang ada didalam aplikasi mobile Lindungi Hakmu. Dijelaskan bahwa ada 4 fitur yang dapat dimanfaatkan antara lain Cek Data Pemilih, Rakapitulasi Data, Daftar Jadi Pemilih serta Lapor TMS. (humas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

KPU-CSIRT Perkuat Keamanan Data

akarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meluncurkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT), Jumat (21/1/2022).  KPU-CSIRT diluncurkan Ketua KPU RI Ilham Saputra bersama Kepala BSSN Letnan Jenderal TNI (Purn) Hinsa Siburian dihadiri Anggota KPU RI Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, Arief Budiman dan secara daring Hasyim Asy’ari. Dalam sambutannya, Ilham menyampaikan pentingnya KPU-CSIRT menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024. Terlebih pengalaman di 2019 menurut dia menuntut memiliki CSIRT ini. “Saya kira gerak cepat KPU bersama BSSN untuk mengembangkan CSIRT dari BSSN bekerja sama dengan KPU berfungsi untuk merespons dan mitigasi ketika terjadi insiden siber yang pengalaman tadi, sehingga diharapkan penerapan SPBE pada KPU RI menjadi semakin efektif,” kata Ilham.  Selain menanggulangi insiden siber, Ilham berharap hadirnya KPU-CSIRT dapat melindungi data, identitas dan sistem kepemiluan dari ancaman kebocoran data. “Ini sudah bagian dari komitmen kita melindungi identitas masyarakat, termasuk ketika nanti pemilu pengalaman kami, kami selalu membintangi NIK dari pemilih,” kata Ilham.  Sementara itu Hinsa Siburian mengingatkan dunia siber sesungguhnya sama halnya dengan dunia nyata yang memiliki potensi ketidakaman dan ancaman. Untuk itulah, penting membentuk pengamanan melalui CSIRT guna memitigasi berbagai ancaman yang berpotensi datang seperti web defacement (mengganti wajah halaman web), malware (perangkat lunak jahat), hingga hoaks.  Hinsa berharap KPU-CSIRT yang dibentuk dapat memitigasi berbagai gangguan terhadap sistem KPU terutama dari serangan bersifat teknis yang dapat mengganggu operasional sistem atau platform yang sudah dibangun KPU. “Jangan sampai itu diganggu, dalam arti bisa datanya dicuri, bisa di-shutdown atau sabotase atau dirusak dan sebagainya, itulah tugas utama dari CSIRT bagaimana menghadapi supaya data, server, jaringan, aplikasi ,database, semua yang menjadi tugas dan fungsi dari KPU ini bisa terjamin keamanannya,” kata Hinsa.  Turut hadir dalam peresmian ini, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, beserta Pejabat Eselon II Setjen KPU RI, perwakilan partai politik, serta secara daring Bawaslu RI, DKPP, NGO, pegiat pemilu, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. (humas kpu ri tenri/foto: dosen/ed diR)

Tingkatkan Kualitas JDIH, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Jakarta, kpu.go.id – Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) menjadi ruang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan produk hukum yang dimilikinya kepada masyarakat. Selain itu juga sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggungjawab KPU atas kerja-kerja yang telah dikerjakan. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari saat hadir sebagai narasumber Webinar Strategi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang digelar KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (20/1/2022). Meski demikian sesuai Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, KPU menurut Hasyim juga tunduk pada batasan-batasan mana informasi yang diperbolehkan dan dikecualikan untuk disampaikan. Diluar itu, Hasyim menilai kehadiran JDIH KPU yang telah terbangun ditingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota harus dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya. Salah satu bentuk optimalisasi tersebut menurut dia adalah dengan melengkapi informasi terkait digitalisasi produk hukum yang belum dimiliki didalam JDIH. “Jangan sampai informasi kepemiluan kita tanya tidak punya. Karena sentral kepemiluan KPU, maka harus kita siapkan dengan baik,” pesan Hasyim. Narasumber lain pada webinar ini, Kepala Biro Perundang-undangan (PUU), Nur Syarifah menjelaskan teknis JDIH KPU. Dia juga menyampaikan tujuan dari hadirnya JDIH KPU mulai dari menjamin terciptanya pengelolaan dokuemntasi dan informasi hukum terpadu, menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan akurat, mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringand dan anggota jaringan serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional. Diluar itu perempuan yang akrab disapa Inung juga menyampaikan inovasi JDIH KPU dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana penunjang sosialisasi JDIH ke masyarakat. Sebelumnya saat membuka acara, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menyampaikan JDIH telah terbentuk di seluruh KPU kab/kota di Provinsi Gorontalo. Meski demikian kegiatan ini hadir sebagai penguatan funa memaksimalkan JDIH. “Ikhtiar kami mengajak melestarikan memakmurkan JDIH masing-masing,” tutur dia. Hadir Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo serta sebagai peserta Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kab/Kota se-Provinsi Gorontalo. (humas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)