Berita Terkini

Pentingnya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan 2024

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik hadir sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi publik “Mendorong Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu: Bukan Sekedar Jumlah” yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand), secara daring, Senin (27/12/2021). Untuk diketahui jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sendiri mencapai 192.770.611 pemilih dengan pemilih perempuan mencapai 96.538.965 pemilih atau 50,07 persen. “Perempuan hadir bukan hanya untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, namun untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, mandiri, profesional, dan transparan,” ucap Evi. Evi pun menceritakan kendala pelaksanaan kebijakan afirmatif di antaranya internal sosialisasi dan penerapan aturan, eksternal partai politik belum memahami substansi, serta personal kesiapan untuk mencalonkan diri. Beberapa resolusi masalah yang bisa disampaikan mulai dari pertama partai politik (menempatkan banyak kader perempuan dalam struktur kepengurusan partai), kedua KPU (memulai Pendidikan Pemilu dan demokrasi jauh hari sebelum hari Pemilu seperti program Desa Peduli Pemilu, untuk menumbuhkan kesadaran kolektif pentingnya pemilu dan demokrasi dari akar rumput), serta ketiga NGO dan Perguruan Tinggi ( melakukan lebih banyak penelitian dan kajian untuk peningkatan jumlah perempuan dibidang politik). Sementara dikesempatan lain Peneliti PUSaKO FH Unand Nisa Amerta menjelaskan dalam kebijakan afirmasi penyelenggaraan pemilu (UU Pemilu) memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen yang terdapat komposisi keanggotaan KPU Pasal 10 ayat (7), serta komposisi keanggotaan Bawaslu ada di Pasal 92 ayat (11). Nisa menjelaskan upaya mendorong keterlibatan perempuan dalam pemilu di antaranya perlunya pendidikan politik, dorongan organisasi perempuan, advokasi terhadap kaum perempuan pentingnya perempuan terlibat dalam dunia politik. “Kuota 30 persen ini bukan hanya sedekar angka-angka, bahwa perempuan mampu melampaui dari jumlah 30% tersebut,” ucap Nisa. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memaparkan pentingnya kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu yaitu memiliki peran yang strategis untuk menyosialisasi, menindak pelanggaran pemilu, dan pendidikan pemilih, kedua hadirnya perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat mendorong peningkatan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya, ketiga hadirnya perempuan penyelenggara pemilu dapat melakukan pengawalan terhadap suara perempuan. Sementara itu Dosen HTN Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun mengatakan sejatinya laki-laki dan perempuan dalam konteks berbagi peran. Partisipasi perempuan tanpa keterlibatan itu suatu yang mustahil tapi keterlibatan laki-laki dalam memahami partisipasi manajemen. (humas kpu ri james-domin/foto: dok/ed diR)

PASCA PUTUSAN DKPP, KPU KABUPATEN SABU RAIJUA TETAPKAN PERTUKARAN POSISI KETUA DAN ANGGOTA

Pasca Putusan DKPP tanggal 13 Oktober 2021, Nomor perkara 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan Putusan yang pada pokoknya menjatuhkan peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua serta pemberhentian dari jabatan kepada ketua KPU dan Anggota KPU Divisi Teknis, KPU Kabupaten Sabu Raijua telah merespon putusan tersebut dengan melakukan penunjukan Plt. Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui Forum Pleno Tertutup Komisioner yang dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor 172/ORT.01.2-BA/5320/KPU-Kab/X/2021 pada tanggal 14 Oktober 2021. Dengan adanya Putusan DKPP tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan posisi komisioner yang membidangi divisi. Pada Hari kamis tanggal 4 November 2021, KPU RI juga telah mengeluarkan surat dengan Nomor 674/SDM.13/04/2021 yang menetapkan Alpius P. Saba Sebagai Ketua Definitif pada KPU Kabupaten Sabu Raijua. Hari ini (09/11/21) telah dilakukan Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Sabu Raijua, Alpius P. Saba dengan agenda rapat untuk penetapan Divisi, Korwil, dan Juru Bicara KPU Kabupaten Sabu Raijua. Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua, rapat dihadiri oleh Ketua dan 3 Anggota KPU, Sekretaris dan para Kasubbag dari masing-masing subbagian. Selain penetapan diatas, adapula penetapan Juru Bicara yaitu Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Susana V. Edon. Dengan adanya penetapan yang baru ini diharapkan memberi warna baru serta lebih bersinergi dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.(*)                                                                             Pembagian Divisi Nama Kedudukan Divisi Alpius P. Saba Ketua Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Agustinus V. Mone Wakil Ketua Daud Pau Ketua Teknis Penyelenggara Alpius P. Saba Wakil Ketua Susana V. Edon Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Daud Pau Wakil Ketua Agustinus V. Mone Ketua Perencanaan, Data, dan Informasi Kirenius Padji Wakil Ketua Kirenius Padji Ketua Hukum dan Pengawasan Susana V. Edon Wakil Ketua                                                                             Pembagian Korwil Nama Kedudukan Korwil Alpius P. Saba Ketua Sabu Barat Agustinus V. Mone Wakil Ketua Daud Pau Ketua Sabu Liae Alpius P. Saba Wakil Ketua Susana V. Edon Ketua Sabu Timur Daud Pau Wakil Ketua Agustinus V. Mone Ketua Sabu Tengah Kirenius Padji Wakil Ketua Kirenius Padji Ketua Hawu Mehara Susana V. Edon Wakil Ketua Daud Pau Ketua Raijua Agustinus V. Mone Wakil Ketua

KPU Sabu Raijua Melakukan Pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya

Senin, 25 Oktober 2021 telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya X di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua pada saat Apel Kekuatan. Penghargaan Satyalancana ini diserahkan secara langsung oleh Anggota KPU Sabu Raijua, Susana V. Edon, SE kepada Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Fenty T. Tefa yang telah melaksanakan masa bhakti selama 10 Tahun. Satya Lencana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil  sebagai penghargaan atas dedikasi yang telah dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, atau 30 yg tahun, dengan menunjukan loyalitas, pengabdian, serta kejujuran dan kedisiplinan.  Pemberian Penghargaan ini, diharapan akan mendorong para PNS untuk dapat meningkatkan pengabdian dan prestasi serta kreativitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, sehingga dapat dijadikan teladan dan motivasi bagi PNS lain.

LAUNCHING DP3, HARAPAN BARU PILNAS DAN PILKADA 2024

Kepue Maudara - Komisi Pemilihan Umum Rebublik Indonsia(KPU RI) melakukan Launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan(DP3) Jumat, 20/08/21 secara Virtual dalam rangka mendukung Pendidikan Politik bagi masyarakat menuju Pilnas dan Pilkada 2024. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Kementrian dalam Negeri dan juga Kementrian Desa dalam meningkatkan Demokrasi di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut hadir lengkap Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota KPU Propinsi se-indonesia serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/kota Seluruh Indonesia.  Tujuan dari DP3 ini adalah merupakan salah satu bentuk pendidikan pemilih yang ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang kepemiluan. Sikap peduli pemilu dan pemilihan diharapkan menumbuhkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan masyarakat tentang pemilu dan pemilihan dalam rangka memperkuat basis penerimaan dukungan, partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme Pemilu sebagai instrumen utama sistem Politik demokrasi. Semoga dengan dilaunchingnya DP3 ini maka Partisipasi Pemilih dalam seluruh tahapan dapat meningkat yang bermuara pada Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 dan Pilkada 2024

NIKODEMUS N. RIHI HEKE DAN YOHANIS ULY KALE DITETAPKAN SEBAGAI PEMENANG PSU PILKADA SARAI

Kepue Maudara- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil PSU Pilkada Sabu Raijua Tahun 2020 di Aula Pemda Kabupaten Sabu Raijua Rabu, 28/07/21. Rapat Pleno dimulai Pukul 10.30 wita. Rapat Pleno dipimpin Oleh Ketua KPU Sabu Raijua dan didampingi Oleh para  Anggota, turut hadir sebagai Plh Pj. Bupati Sabu Raijua yaitu Markus Lodo, Paslon Terpilih (Yohanis Uly Kale), Bawaslu Sabu Raijua, Kapolres, Danramil, Danposal, Kajari Sabu Raijua dan Pimpinan OPD Kabupaten Sabu Raijua serta media lokal di Sabu Raijua. Dalam Sambutannya Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji menyampaikan bahwa Tahapan PSU bisa berjalan dengan baik oleh karena kerjasama dari seluruh Pihak sehingga semua dapat berjalan dengan sukses baik dari sisi Penyelenggaraan maupun dari sisi Keamanan. semoga dengan ditetapkannya Paslon terpilih hasil PSU ini maka berakhirlah pula tanggungjawab KPU dalam menjalankan Tahapan PSU yang nantinya KPU Sabu Raijua juga akan menyerahkan Berkas Usulan Pelantikan ke DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk di proses menuju Pelantikan yang dijadwalkan Oleh Kemendagri. Lanjut Kiren, Mari kita Rajut kebersamaan ini demi Sabu Raijua lebih baik dengan saling menopang demi pembangunan di Sabu Raijua. Partisipasi Masyarakat pada PSU yang menyentu angka 72 % juga merupakan suatu legitimasi dari masyarakat terhadap pelaksaan PSU Pilkada Sabu Raijua dengan segala kerumitanya terkusus ditengah Pandemi Covid-19 yang melanda Dunia tak terkecuali Sabu Raijua. Calon Wakil Bupati terpilih Bapak Yohanis Uly Kale, A. Md dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kemenangan ini adalah kemengan Masyarakat Sabu Raijua, oleh karena itu Perbedaan harus ditinggalkan demi Pembangunan di Sabu Raijua serta berterimaksih kepada Peserta lain yaitu Paslon 3 (Takem I. Radja Pono dan Herman Hegi Raja Haba) serta Paslon 2 (Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly) pada Pilkada 9 Desember yang lalu.  

PENETAPAN CALON TERPILIH HASIL PSU PILKADA SABU RAIJUA MENUNGGU SURAT KPU RI

Kepue Maudara - Tahapan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Rebublik Indonesia telah sampai pada Tahapan Akhir yaitu Penetapan Calon Terpilih Hasil PSU Pasca Putusan MK tanggal 15 April 2021. KPU Sabu Raijua dalam Suratnya  Nomor 183/PL.02-SD/5320/KPU-Kab/VII/2021 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil PSU Pilkada Sabu Raijua kepada KPU RI tanggal 13 Juli 2021. Tanggal 14 Juli 2021 KPU RI menyurati mahkamah Konstitusi Rebublik Indonesia Nomor 654/HK.06.5-SD/03/KPU/VII/2021 Perihal Permohonan Informasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 dan dijawab Oleh Mahkamah Konstitusi Rebublik Indonesia tanggal 23 Juli 2021 dengan Nomor 137/3000/HK.09/07/2021 Perihal Informasi Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. oleh karena itu KPU Sabu Raijua sementara menunggu surat Arahan dari KPU RI terkait arahan Penetapan Calon terpilih berdasarkan Informasi PHP KADA dari Mahkamah Konstutusi. Menurut Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji, 'Informasih Gugatan PHP KADA di MK sudah tidak ada lagi berdasarkan surat MK ke KPU RI, Namun KPU Sabu Raijua masih menunggu Surat dari KPU RI untuk nantinya sebagai acuan dalam melakukan Penetapan Pasangan Calon Terpilih.'tegas Padji.