Berita Terkini

Sekjen KPU RI Lantik 190 Pejabat Administrasi dan Fungsional

Jakarta, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Bernad Dermawan Sutrisno melantik 190 pejabat administrasi, pejabat fungsional pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, Rabu (5/1/2022). Ke-190 pejabat yang dilantik terdiri dari 118 sebagai Kepala Bagian (Kabag), 61 pejabat dilantik sebagai sekretaris, 5 pejabat administrasi, dan 6 pejabat pengawas. Seluruh pejabat yang dilantik baik yang hadir secara luring dan daring mengucap sumpah dan janji yang dipimpin oleh Sekjen KPU RI. Dalam arahannya, Bernad menyampaikan bahwa pelantikan ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 12-15/SDM.05.5/04/2022 tanggal 4 Januari 2022. Selain itu pelantikan juga bagian dari implementasi PKPU 14 tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), terutama di tingkat sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Jadi hari ini momentum yang baik sehingga ini mengingatkan kita semua bahwa implementasi PKPU 14 sudah dimulai dari pusat dan sekarang sudah masuk ke Provinsi, dan Kab/Kota," ucap Bernad. Bernad pun menyampaikan arahannya kepada masing-masing pejabat yang baru dilantik sebagai kepala bagian untuk bekerja menggunakan SOTK menyesuaikan diri dengan ritme ekosistem kerja yang baru sesuai PKPU 14.  Bagi pejabat yang dilantik menjadi pejabat fungsional tata kelola pemilu ditingkat provinsi, dia berpesan agar menjalankan tugas dengan baik. Sementara itu, bagi fungsional madya tata kelola pemilu di provinsi agar dapat mengikuti ritme dan menyesuaikan pola kerja fungsional.  Untuk para sekretaris yang dilantik, Bernad mengarahkan agar melakukan empat hal. Pertama, sekretaris agar melaporkan diri kepada Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota masing-masing. Kedua, segera melakukan konsultasi anggaran kepada sekretaris KPU Provinsi masing-masing dan konsultasi program kegiatan pada masing-masing pleno Kab/Kota.  Kemudian, para sekretaris juga diminta segera melakukan konsolidasi dengan kesekretariatan KPU Kab/Kota. Terakhir, Bernad mengatakan para sekretaris agar melakukan koordinasi dengan stakeholder. Menutup arahannya, Bernad mengucapkan selamat bagi para pejabat yang dilantik.  Senada, Ketua KPU RI Ilham Saputra juga memberi ucapan selamat bagi para pejabat yang dilantik. Menurutnya, amanah yang diberikan kepada para pejabat ini tidak bisa dianggap enteng karena merupakan amanah yang besar dan dilantik atas nama Tuhan.  Ilham juga meminta agar para pejabat yang dilantik membangun komunikasi yang baik dengan komisioner dan membangun kondusivitas di lingkungan kerja demi menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024. "Membangun lingkungan kerja yang baik juga penting," ujar Ilham.  Turut hadir, Ketua KPU RI Ilham Saputra, Anggota KPU RI Arief Budiman, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Inspektur Utama Nanang Priyatna dan para pejabat Eselon II Sekretariat Jenderal KPU RI serta jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota Se-Indonesia. (humas kpu ri tenri/ foto: dosen/ed diR)

Tutup 2021, KPU RI Lantik 9 Pejabat Fungsional Penyetaraan

Jakarta, kpu.go.id – Menutup tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 9 Pejabat Fungsional Penyetaraan pada Sekretariat Jenderal KPU RI, Jumat (31/12/2021). Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji berdasarkan Surat Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 1837/SDM.05.5/04/2021 tanggal 23 Desember 2021. Pelantikan dipimpin langsung Deputi Bidang Administrasi, Purwoto Ruslan Hidayat serta disaksikan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Inspektur Wilayah 1 Novhy Hasbhy Munnawar, Inspektur Wilayah 3 Nur Wakit Aliyusron, Kapusdatin Sumariyandono. Kapuslatlitbang Lucky Firnandy Majanto, Karo Logistik Asep Suhlan, Karo PUU Nur Syarifah, Karo Keuangan dan BMN Yayu Yuliani serta Karo Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling. Bertindak sebagai saksi pada pelantikan ini, Karo SDM Wahyu Yudi Wijayanti dan Karo Parhumas Cahyo Ariawan. Purwoto mengawali sambutan dengan menjelaskan pentingnya pelantikan jabatan fungsional sebagai langkah pembenahan organisasi dan kelembagaan melalui penyederhanaan organisasi. “Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/726/M.SM.02.00/2021,” ujar Purwoto. Menurut Purwoto dengan adanya penyederhanaan pada kelambagaan maka harus mampu sejalan dengan kinerja sekretariat dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Selain itu penyetaraan diharapkan mendukung terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang berjalan efektif. “Hal ini dikarenakan nantinya aka nada tugas dan fungsi yang lebih spesifik, detail dan terperinci baik dari administrasi, dukungan teknis kepemiluan dan pengawasan,” tambah Purwoto. Terakhir Purwoto berharap pejabat yang baru dilantik untuk segera melakukan langkah-langkah, pertama mempelajari memahami dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangan, membangun soliditas dengan sesama, menyusun rencana kerja dan melaksanakan sistem pengendalian internal pemerintah secara masif dan mencegah praktek KKN. “Mendukung pelaksanaan pemilu dan pemerintah yang luber jurdil,” tutup Purwoto. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Catatan dan Inovasi KPU Sepanjang 2021

Jakarta, kpu.go.id – Beragam peristiwa mengiringi jalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang 2021, meliputi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), rapat-rapat, kerja sama dengan berbagai instansi, sejumlah penghargaan, inovasi hingga persiapan lainnya menuju Pemilu dan Pemilihan 2024.  Sederet peristiwa tersebut disampaikan Anggota KPU RI Arief Budiman pada acara Refleksi Akhir Tahun KPU Riau bertema “Pendalaman Demokrasi & Inovasi Penyelenggaraan Pemilu” yang digelar Kamis (30/12/2021). Arief menilai sederet kegiatan ini menjadi catatan dan inovasi KPU RI. Yang perlu menjadi catatan, terdapat 155 sengketa, yang terdaftar sebanyak 151 dan dari seluruh sengketa hanya satu yang belum menuntaskan proses kelanjutan dari sengketa yakni PSU, yakni Yalimo. Sementara terkait inovasi, Arief menjelaskan inovasi sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya seperti tersedianya sistem informasi yang diakses publik diantaranya Sidalih, Sipol, Silon, serta Sirekap. Inovasi lainnya yang didorong KPU, kata Arief, terkait proses penyederhanaan desain surat suara. Simulasi terkait desain surat suara baru ini dilakukan diberbagai tempat dan diharapkannya segera dirumuskan desain surat suara yang ideal.  Anggota KPU Provinsi Riau Firdaus menyampaikan bahwa meski KPU Provinsi Riau tidak semua kabupaten/kota melaksanakan pemilihan kepala daerah 2020, tetapi 9 Kab/Kota yang melaksanakan pemilihan berjalan lancar. KPU Provinsi Riau, kata Firdaus, bersama-sama tingkat Kab/Kota melaksanakan beberapa kegiatan termasuk evaluasi pemilihan 2020, melaksanakan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, juga mengajak kegiatan sekolah literasi demokrasi perempuan melalui rumah pintar pemilu. Anggota KPU Provinsi Riau lainnya, Nugroho Noto Susanto menyampaikan agenda refleksi akhir tahun ini menjadi penting dalam konteks pendalaman demokrasi, serta inovasi penyelenggara pemilu. Narasumber selanjutnya, Pengamat Politik & Akademisi Untirta Leo Agustino menyampaikan outlook 2022 atau prediksi politik yang terjadi pada 2022 di antaranya akan maraknya pencapresan dan pencawapresan meski pemilihan masih 3 tahun lagi, pengerucutan figur capres 2024, akan terjadi reposisi atau koalisi baru, presidential threshold, konsolidasi tahapan pemilu dan pemilihan 2024, dan dinamika kepala daerah. Enam gambaran ini, kata Leo, akan memberi dampak implikasi atau berpengaruh pada tahun 2022. Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan bahwa penurunan skor demokrasi merupakan fenomena global tetapi tidak bisa menjadi pemakluman bagi Indonesia. Menurut dia mengutip rilis survei IDEA Juni 2021 indikator demokrasi dalam artian demokrasi elektoral, prosedural, tata cata penyelenggara pemilu di Indonesia sudah baik, hanya kebebasan sipil yang mengarah ke merah atau perlu menjadi perhatian.  Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI Nur Syarifah, Kepala Biro Partisipasi Masyarakat Cahyo Ariawan, Anggota KPU Provinsi Riau Abdul Rahman, Joni Suhaidi, Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal beserta jajaran sekretariat KPU Provinsi Riau dan KPU Kab/Kota se-Riau. (humas kpu ri tenri/foto: dok/ed diR)

Integrasi Sipol Menuju Data Parpol Berkelanjutan

Jakarta, kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengundang partai politik peserta Pemilu 2019 untuk membahas rencana integrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dengan Aplikasi pada Partai Politik, Kamis (30/12/2021). Pertemuan ini juga untuk menyampaikan fungsi Sipol yang lebih luas, yakni pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. “Hal ini penting kami lakukan supaya kami dapat memastikan pelayanan kami masing-masing untuk pelaksanaan tahapan pendaftaran verifikasi ke depan,” ungkap Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling saat membuat kegiatan. Hal lain yang juga ingin disampaikan pada pertemuan adalah terkait manajemen user, agar pemanfaatan Sipol yang akan digunakan bisa dipastikan mudah efektif efisien dan akuntabel. “Besar harapan kami penggunaan TI ini, KPU dan parpol dapat banyak kemudahan,” tambah Melgia. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) KPU RI, Sumariyandono yang hadir pada pertemuan daring ini menyampaikan fungsi baru yang terdapat didalam Sipol. Satu yang paling mencolok menurut dia adalah fungsi pengolahan data partai politik berkelanjutan. “Juga dari landasan hukumnya beda, oleh karena itu proses bisnis Sipol baru akan berbeda,” kata pria yang akrab disapa Dono. Hal baru lainnya adalah terkait monitoring progres tahapan, rekam jejak arsip, serta fungsi konsultasi. “Rekam jejak arsip, setiap perubahan data yang bapak/ibu sampaikan di Sipol itu terekam, data yang diupload bisa terlihat. Dan terakhir fungsi konsulitasi untuk memudahkan KPU dengan parpol,” jelas Dono. Dono pun menyampaikan secara singkat fungsi baru tersebut ke dalam fitur yang terdapat didalam aplikasi Sipol. Dia juga menjelaskan tentang integrase data (melalui API, sharing file, sharing database), juga mekanisme pengisian data dan dokumen parpol. “Kelompok data akun, petugas penghubung, anggota, kantor, pengurus, dan profil,” terang Dono. Selain partai politik, turut mengikuti Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (APS) Sigit Djojowardono. (humas kpu ri dianR/foto: dok/ed diR)

Antisipasi AMJ Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, KPU kabupaten/kota tersebar di 2023, 2024 dan 2025. Meski KPU RI telah mengusulkan adanya perpanjangan masa jabatan penyelenggara namun antisipasi tetap dilakukan guna memastikan proses persiapan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 tetap berjalan. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Arief Budiman dalam Forum Meja Bundar membahas “Kepastian Akhir Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah” yang digelar monitorday.com, Kamis (30/12/2021). Arief mengungkap dari jumlah satuan kerja, pada 2023 adalah akan ada 136 yang diseleksi. Proses seleksi juga akan berjalan beriringan dengan tahapan pemilu dan pemilihan, gugatan serta kegiatan kelembagaan lainnya. Oleh karenanya, KPU melakukan berbagai persiapan menghadapi proses seleksi yang beririsan dengan tahapan yang mana kondisinya keserentakan tidak dapat dilakukan.  “Mengingat beririsannya dengan tahapan, maka masa orientasi tugas juga harus dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan sehingga anggota yang diseleksi dapat beradaptasi dengan tugas tahapan,” kata Arief.  Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menilai tidak adanya perubahan Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan membuat proses seleksi juga akan menggunakan UU yang sama. Meski begitu dia menekankan pada ketersediaan waktu yang sangat sedikit, bersentuhan dengan tahapan pemilu dan pemilihan sehingga dikhawatirkan mengganggu kualitas proses. Narasumber lainnya, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menekankan kembali amanat UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016 di mana mengatur masa jabatan penyelenggara tidak lebih dari 5 tahun, sehingga perlu memerhatikan regulasi apabila ingin memperpanjang atau memperpendek masa jabatan. “Semuanya harus sesuai regulasi,” kata Zulfikar. Turut hadir dalam forum ini, Pemimpin Redaksi Monday Media Group Ma’ruf Mutaqin serta Muhammad Hanif selaku moderator. (humas kpu ri tenri/foto: dok/ed diR)

Momentum Evaluasi dan Aktualisasi Kinerja

Jakarta, kpu.go.id – Akhir tahun menjadi waktu yang tepat untuk melihat kembali rencana kerja yang telah disusun apakah telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan atau tidak. Penghujung tahun juga jadi momentum melihat aktualisasi kinerja dan menilai efektivitas pengawasan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari saat hadir bersama Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (27/12/2021). Hasyim pada kesempatan ini juga mengajak jajaran KPU Provinsi dan Kab/Kota di DKI Jakarta untuk kembali memahami karakteristik dari kelembagaan KPU yang nasional, tetap dan mandiri. Ketiga hal ini dapat juga menjadi acuan untuk melihat dan mengevaluasi kerja selama 1 tahun terakhir. “Seperti karakter lembaga tetap, ada tidak adanya pemilu maka lembaga ini ada,” tambah Hasyim. Sementara itu Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam pertemuan ini berpesan 4 hal kepada jajaran sekretariat KPU di DKI Jakarta, pertama agar melakukan konsolidasi yang didalamnya memuat soliditas antara sekretariat dengan komisioner juga antar sekretariat KPU kab/kota, provinsi hingga RI. Kedua agar melakukan koordinasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan, terkhusus pemerintah daerah yang menurut dia diamanatkan UU untuk mendukung tugas KPU. Ketiga agar meningkatkan kompetensi guna mendukung kerja-kerja kesekretariatan. Dan keempat independensi. “Kita diikat dua kode etik, sebagai penyelenggara pemilu dan sebagai ASN,” kata Bernad. Diluar 4 pesan tersebut, Bernad juga menyampaikan rencana kesekretariatan ke depan, salah satunya SDM yang diungkapkan akan menerapkan sistem manajemen tunggal. Juga menyampaikan pengisian jabatan dan revisi Peraturan KPU (PKPU) 14 Tahun 2020. Sebelumnya Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos menyampaikan tujuan dari kegiatan evaluasi sebagai upaya melihat kinerja KPU di Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia meskipun KPU di DKI Jakarta tidak menyelenggarakan Pemilihan 2020 namun kerja-kerja penyelenggara pemilu dan prestasi tetap ditorehkan. Selain itu kegiatan ini juga bagian dari kesiapan KPU di DKI Jakarta dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 2022 nanti. “Kapapun diputuskan tahapan akan kita mulai sehingga persiapan itulah selalu kita sampaikan,” tutur Betty. (humas kpu ri dianR/foto: hilvan/ed diR)