Berita Terkini

Samakan Persepsi, Pahami PKPU 6/2021

Palu, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021, sebagai petunjuk teknis proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sosialisasi atas PKPU yang telah diundangkan sejak 11 November 2021 ini perlu untuk terus dilakukan agar tercapai kesamaan persepsi antar penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Viryan saat membuka kegiatan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tengah, secara daring, Jumat (28/1/2022). “Kegiatan ini penting karena ada perubahan fundamental pemutakhiran data pemilih karena apabila perubahan tidak tersosialisasi dengan baik maka kerja kita dimungkinkan tidak seperti amanat PKPU 6 dan kita lantas tidak punya kejelasan proses,” ucap Viryan. Hal yang mendasar yang perlu dipahami semua pihak terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menurut Viryan adalah prosesnya yang kini dilakukan terus menerus dari sebelumnya hanya menjelang pemilu. Selain itu untuk mengetahui sejauh mana efektivitas dari kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini yang telah berjalan sejak 2020. “Kami tidak pernah bosan menyampaikan pemutakhiran berkelanjutan ini sesuatu yang baru, prosesnya ini ada evaluasi pebaikan,” tambah Viryan. Sementara itu pada sesi pemaparan isi dari PKPU 6 Tahun 2021, Staf Ahli KPU RI, Nanang Indra menyampaikan banyak hal yang termuat dalam PKPU tersebut. Mulai dari latar belakang hadirnya pemutakhiran data berkelanjutan, prinsip pemutakhiran data berkelanjutan, tujuan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota, hingga proses forum koordinasi. “Nasional 6 bulan sekali, provinsi 6 bulan sekali dan kab/kota 3 bulan sekali,” jelas Nanang. Juga disampaikan teknis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pemanfaatan Sidalih berkelanjutan. Turut mengikuti sebagai peserta sosialisasi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Tengah, partai politik, Disdukcapi, ormas, serta media. (humas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Rapat Koordinasi Penaatan Dapil, Menuju 2024

Seba (27/01/22) – KPU Sabu Raijua melalui Ketua, Anggota Divisi Teknis, bapak/ibu Anggota serta  Kasubbag Teknis dan Hupmas sesuai undangan dengan Nomor Surat 90/PL.01/53/2022 mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Rapat yang diselengarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur. Kegiatan dibuka dengan Sambutan Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu. Dalam sambutannya, Thomas Dohu mengarahkan tentang pentingnya kegiatan ini, serta memberikan gambaran secara umum tentang pembagian Dapil yang ada sesuai dengan peraturan. Lebih lanjut, dalam Rapat Koordinasi ini dibahas tentang dasar, tata cara pembagian Dapil,  hingga pembagian pembagian kewenangan. Kegiatan dipandu langsung oleh Divisi Teknis Provinsi, dan dalam kegiatan ini juga dilakukan sesi Tanya Jawab dimana masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan kendala, usul dan saran untuk kegiatan penataan Dapil di daerah masing-masing KAbupaten/Kota. Dengan pelaksanaan Rapat ini, diharapkan Penataan Daerah Pemilihan selalu memperhatikan segala regulasi yang ada, dan memperhatikan 7 prinsip Pembentukan Daerah Pemilihan, yaitu Kesetaraan Nilai Suara, Kesataraan pada sistim Pemilu yang Proposional, Proposionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Rencana Kerja Sama KPU-RRI, Cerdaskan Masyarakat Edukasi Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai sebuah lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menjalin sinergi dengan banyak pihak guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Sinergi tidak hanya dengan sesama penyelenggara, peserta, eksekutif, maupun legislatif tapi juga dengan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga dengan media. Atas dasar itulah, pada Kamis (27/1/2022) KPU RI bersama Radio Republik Indonesia (RRI) menggelar pertemuan guna menguatkan rencana kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Pertemuan yang bertema Finalisasi Draft Nota Kesepahaman ini turut dihadiri Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan jajaran kesekretariatan KPU RI. Sementara dari RRI hadir Direktur Program dan Produksi Mistam Abz, Direktur Layanan Pengembangan Usaha Yonas Markus Tuhuleruw serta tim RRI. Dewa menyambut baik kerja sama yang akan terjalin antara KPU dengan RRI. Kerja sama nanti menurut dia dapat diarahkan pada penguatan sosialisasi serta peningkatan pendidikan pemilih. Sehingga masyarakat teredukasi dan paham akan pentingnya pemilu dan pemilihan.”Tujuan besar yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui sosialisasi kepemiluan ini. Demi terwujudnya Masyarakat yang teredukasi, melakukan pencegahan informasi maupun berita hoaks, serta isu SARA yang berkembang di masyarakat,” ujar Dewa. Sebelumnya, Mistam Abz juga optimis kerja sama dengan KPU akan berdampak besar pada peningkatan pengetahuan masyarakat akan pemilu dan pemilihan. Sebagai lembaga penyiaran publik, RRI menurut dia juga mempunya komitmen untuk mencerdaskan masyarakat Indonesia. “Di mana merupakan tanggung jawab bersama menyebarkan informasi mengedukasi dan menghibur masyarakat,” kata Mistam. Senada, Yonas berharap bahwa dengan kolaborasi ini dapat semakin meluaskan informasi tentang kepemiluan dan membuahkan hasil yang baik. (humas kpu ri dessy/foto: dianR/ed diR)

Ayo Pertahankan WTP LK KPU 2021

Jakarta, kpu.go.id – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Purwoto Ruslan Hidayat berharap lembaganya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Hal itu disampaikan Purwoto pada Entry Meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan KPU RI Tahun 2021, di Gedung KPU RI, Rabu (26/1/2022). Pria yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Administrasi KPU RI ini menjelaskan bahwa sejak KPU berdiri realisasi anggaran tertinggi terjadi pada tahun 2021 yakni 97,34 persen. “Jadi intinya mudah-mudahan prestasi ini bisa dipertahankan. Anggaran kecil kalau tidak bisa 100 persen kebangetan,” ucap Purwoto. Ucapan terima kasih juga disampaikan Purwoto kepada BPK RI yang telah hadir di Gedung KPU RI dan berharap agar tim pemeriksa dapat membantu KPU menjadi lebih baik lagi dalam pertanggungjawaban keuangan. "Mudah-mudahan bapak ibu membantu kami mempertanggungjawabkan secara fisik dan administrasi, kita coba yang terbaik" ungkap Purwoto.  Bantuan yang diminta Purwoto spesifik terkait pertanggungjawaban badan ad hoc. "SPJ badan ad hoc kami takutkan, mungkin bapak ibu bisa membantu kami biar kami kedepan tetap WTP. WTP menjadi simbol kita melaksanakan tanggungjawab yang baik," ujar Purwoto.  Wakil Penanggung Jawab I Tim Pemeriksa dari BPK RI, Edy Witono menjelaskan kedatangannya ke KPU RI adalah mandat konstitusi yakni UU Nomor 15 Tahun 2004, UU 15 Tahun 2006 tentang BPK bahwa kami setiap tahun akan memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian/lembaga. “Salah satunya KPU," ucap Edy. Edy menambahkan bahwa tahap awal pemeriksaan laporan keuangan KPU ini penting untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelola sebagai bentuk akuntabilitas KPU diberi amanah anggaran. "BPK memastikan sebelum anggaran tadi pertanggungjawaban diserahkan ke DPR untuk ditetapkan sebagai UU APBN diperiksa dulu oleh BPK, untuk meyakini bahwa pelaksanaan anggaran sudah sesuai dengan peruntukannya," kata Edy.  Setelah sambutan dari Purwoto dan Edy, dilakukan seremoni penyerahan Surat Tugas untuk tim yang akan memeriksa laporan keuangan KPU tahun 2021.  Menutup sesi rapat awal, Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna menekankan bahwa KPU serius terkait laporan keuangan dengan menerbitkan surat edaran nomor 21 tahun 2021 untuk menertibkan satker untuk mengirimkan laporannya. Sementara itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan bahwa KPU mendukung penuh terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan dan meminta agar BPK dapat melakukan pemeriksaan setelah tahapan selesai karena tahapan pemilu 2024 yang dinilai rumit sehingga konsentrasi penuh pada tahapan. (humas kpu ri tenri/foto: james/ed diR)

Berjalan Damai, PSU Yalimo Sesuai Aturan Perundangan

Yalimo, kpu.go.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, 2020, Rabu (26/1/2022)  berlangsung damai dan lancar. PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 ini turut di monitoring langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra serta Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. “Dapat kita lihat bersama, kondisi Distrik Elelim sama dengan laporan Bapak Kapolres, cukup kondusif. Kiranya hal ini bisa diterima bersama oleh semua para pihak yang terlibat dalam pemilihan," ujar Ilham yang pada kunjungan di Desa Sili dan Desa Bulmu Distrik Elelim ini didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan KPU RI Melgia Carolina Van Harling, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Papua serta Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kab Yalimo. Pada kunjungan berikutnya di Distrik Abenaho, Ilham dan rombongan juga melihat proses pemilihan berlangsung damai dan berjalan sesuai dengan aturan perundang undangan. Di distrik yang terdiri dari 108 kampung dengan jumlah TPS 109 ini (sebagai distrik terluas dan terbanyak di Yalimo) partisipasi terlihat cukup baik dengan pemilih yang datang ke TPS cukup ramai. Sebelum melaksanakan monitoring, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi bersama rombongan mengikuti Rapat Kordinasi Persiapan Supervisi Pemungutan Suara Ulang bersama Pj Bupati Yalimo Ribka Haluk, Dandim 1702 Cendrawasih, Arif Situmeang, Kapolres Kab Yalimo Napitupulu, Perwakilan Kejaksaan Andre serta Ketua KPU Kab Yalimo, Yehemia Walianggen. Pada pertemuan ini dari Polres Yalimo menyampaikan situasi keamanan di Yalimo jelang PSU berikut pengerahan 1.000 personel yang tersebar di 5 distrik. Begitu juga dari Kodim 1702 Cendrawasih yang mengaku telah menyebar personel ke 5 distrik untuk bersinergi dengan kepolisian mengamankan situasi dan proses PSU. (humas kpu ri dosen-dam/foto: dosen/ed diR)

KPU Sabu Raijua Mengikuti Simulasi RKB Pemilihan Tahun 2024

Seba, 25/01/22 – KPU Sabu Raijua mengikuti kegiatan Simulasi Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Prov. Nusa Tenggara Timur ini melibatkan 22 Satker KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur dilangsungkan secara daring selama tiga hari dengan  pembagian  sesi. KPU Sabu Raijua mendapatkan jadwal pada hari ini bersama dengan KPU Sumba Barat, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Barat, dan Rote Ndao. Tampak hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Sabu Raijua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Proda. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dimaksudkan agar setiap Satuan Kerja (Satker)  dalam penyusunan RKB selalu memperhatikan metode yang digunakan yang tidak bertentangan dengan aturan yang ada dalam hal pemenuhan kebutuhan anggaran. Dalam kegiatan ini, Ketua KPU Prov.  Nusa Tenggara Timur juga menyampaikan agar semua Satker dapat  mencermati kebutuhan anggaran pada semua item yang ada sehingga dapat sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat pentingnya penyusunan RKB yang nantinya akan digunakan, maka setiap Satker harus mempersiapkan secara matang untuk nantinya mengatur jadwal agar dapat melakukan asistensi bersama dengan Pemerintah Daerah masing-masing terkait penggunaan anggaran pada pemilihan tahun 2024, khususnya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.