Rapat Koordinasi Penaatan Dapil, Menuju 2024
Seba (27/01/22) – KPU Sabu Raijua melalui Ketua, Anggota Divisi Teknis, bapak/ibu Anggota serta Kasubbag Teknis dan Hupmas sesuai undangan dengan Nomor Surat 90/PL.01/53/2022 mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Rapat yang diselengarakan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan dibuka dengan Sambutan Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu. Dalam sambutannya, Thomas Dohu mengarahkan tentang pentingnya kegiatan ini, serta memberikan gambaran secara umum tentang pembagian Dapil yang ada sesuai dengan peraturan. Lebih lanjut, dalam Rapat Koordinasi ini dibahas tentang dasar, tata cara pembagian Dapil, hingga pembagian pembagian kewenangan. Kegiatan dipandu langsung oleh Divisi Teknis Provinsi, dan dalam kegiatan ini juga dilakukan sesi Tanya Jawab dimana masing-masing Kabupaten/Kota menyampaikan kendala, usul dan saran untuk kegiatan penataan Dapil di daerah masing-masing KAbupaten/Kota.
Dengan pelaksanaan Rapat ini, diharapkan Penataan Daerah Pemilihan selalu memperhatikan segala regulasi yang ada, dan memperhatikan 7 prinsip Pembentukan Daerah Pemilihan, yaitu Kesetaraan Nilai Suara, Kesataraan pada sistim Pemilu yang Proposional, Proposionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.