Berita Terkini

KPU Sabu Raijua Ikuti KOPI PARMAS Part 15. Tema :Pendanaan Politik dan Transparansi Dana Kampanye

Seba,(11/03) KPU Kabupaten Sabu Raijua mengikuti kegiatan KOPI PARMAS (Kita Omong Pemilu, Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat) Part 15 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Rabu, 11 Maret 2026, bertempat di Aula KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pendanaan Politik dan Transparansi Keuangan Kampanye Pemilu” yang merupakan salah satu isu penting dalam penyelenggaraan demokrasi. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, yang menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi.

Dalam sambutannya, Jemris Fointuna menyampaikan bahwa salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah mengapa biaya penyelenggaraan pemilu terbilang besar. Hal ini tidak terlepas dari kompleksitas tahapan pemilu serta berbagai kebutuhan dalam memastikan proses demokrasi berjalan secara transparan, adil, dan partisipatif.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih menunggu perkembangan regulasi terkait pengelolaan dana kampanye, apakah tetap berada di bawah pengelolaan KPU atau dialihkan kepada lembaga eksternal lainnya. Hal tersebut masih menunggu keputusan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang yang sedang berlangsung di Komisi II DPR RI.

Pada sesi pemaparan materi, Fransiskus Huber Waso, selaku Ketua KPU Kabupaten Nagekeo, menyoroti pentingnya praktik pengelolaan dana kampanye yang dilakukan secara serius dan profesional. Ia menjelaskan bahwa apabila pengelolaan dana kampanye tidak dijalankan dengan baik, maka dapat menimbulkan paradoks dalam sistem pelaporan dana kampanye. Meskipun sistem pelaporan telah dirancang secara cukup rinci, fungsi transparansinya belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Menurutnya, transparansi dana kampanye tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada kapasitas dan keterampilan (skills) para pengelola dana kampanye. Dalam konteks ini, KPU kabupaten/kota berperan sebagai pengendali administrasi dana kampanye yang memastikan seluruh proses pelaporan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Agabus Lau, Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, menyoroti fenomena meningkatnya cost of politics atau biaya politik yang semakin melambung dalam setiap kontestasi pemilu. Ia menjelaskan bahwa terdapat konversi antara biaya politik yang dikeluarkan oleh peserta pemilu dengan biaya penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.

Hal ini terjadi karena tidak semua bentuk kegiatan kampanye difasilitasi oleh KPU, sehingga partai politik maupun peserta pemilu melakukan berbagai aktivitas kampanye secara mandiri. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat pembahasan mengenai transparansi dan akuntabilitas dana kampanye menjadi semakin penting.

Lebih lanjut disampaikan bahwa laporan dana kampanye seharusnya tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen yang membantu masyarakat memahami bagaimana proses politik dibiayai serta siapa saja pihak yang berada di balik pembiayaan tersebut.

Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Agustinus V. Mone, Markus Udju Lomi, Ramli Ika, dan Lodewick Kitu, serta Sekretaris KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kasubbag SDM dan Parmas, dan para staf yang mengikuti kegiatan secara bersama di Aula KPU.

Melalui kegiatan KOPI PARMAS ini diharapkan pemahaman penyelenggara pemilu terhadap isu-isu strategis, khususnya terkait pendanaan politik dan transparansi dana kampanye, semakin meningkat sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang akuntabel, transparan, dan berintegritas
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali