Berita Terkini

Samakan Persepsi, Pahami PKPU 6/2021

Palu, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021, sebagai petunjuk teknis proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sosialisasi atas PKPU yang telah diundangkan sejak 11 November 2021 ini perlu untuk terus dilakukan agar tercapai kesamaan persepsi antar penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Viryan saat membuka kegiatan Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2021 yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tengah, secara daring, Jumat (28/1/2022).

“Kegiatan ini penting karena ada perubahan fundamental pemutakhiran data pemilih karena apabila perubahan tidak tersosialisasi dengan baik maka kerja kita dimungkinkan tidak seperti amanat PKPU 6 dan kita lantas tidak punya kejelasan proses,” ucap Viryan.

Hal yang mendasar yang perlu dipahami semua pihak terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menurut Viryan adalah prosesnya yang kini dilakukan terus menerus dari sebelumnya hanya menjelang pemilu. Selain itu untuk mengetahui sejauh mana efektivitas dari kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini yang telah berjalan sejak 2020. “Kami tidak pernah bosan menyampaikan pemutakhiran berkelanjutan ini sesuatu yang baru, prosesnya ini ada evaluasi pebaikan,” tambah Viryan.

Sementara itu pada sesi pemaparan isi dari PKPU 6 Tahun 2021, Staf Ahli KPU RI, Nanang Indra menyampaikan banyak hal yang termuat dalam PKPU tersebut. Mulai dari latar belakang hadirnya pemutakhiran data berkelanjutan, prinsip pemutakhiran data berkelanjutan, tujuan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota, hingga proses forum koordinasi. “Nasional 6 bulan sekali, provinsi 6 bulan sekali dan kab/kota 3 bulan sekali,” jelas Nanang.

Juga disampaikan teknis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pemanfaatan Sidalih berkelanjutan. Turut mengikuti sebagai peserta sosialisasi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Tengah, partai politik, Disdukcapi, ormas, serta media. (humas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali