Berita Terkini

Integrasi Sipol Menuju Data Parpol Berkelanjutan

Jakarta, kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengundang partai politik peserta Pemilu 2019 untuk membahas rencana integrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dengan Aplikasi pada Partai Politik, Kamis (30/12/2021). Pertemuan ini juga untuk menyampaikan fungsi Sipol yang lebih luas, yakni pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. “Hal ini penting kami lakukan supaya kami dapat memastikan pelayanan kami masing-masing untuk pelaksanaan tahapan pendaftaran verifikasi ke depan,” ungkap Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling saat membuat kegiatan. Hal lain yang juga ingin disampaikan pada pertemuan adalah terkait manajemen user, agar pemanfaatan Sipol yang akan digunakan bisa dipastikan mudah efektif efisien dan akuntabel. “Besar harapan kami penggunaan TI ini, KPU dan parpol dapat banyak kemudahan,” tambah Melgia. Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) KPU RI, Sumariyandono yang hadir pada pertemuan daring ini menyampaikan fungsi baru yang terdapat didalam Sipol. Satu yang paling mencolok menurut dia adalah fungsi pengolahan data partai politik berkelanjutan. “Juga dari landasan hukumnya beda, oleh karena itu proses bisnis Sipol baru akan berbeda,” kata pria yang akrab disapa Dono. Hal baru lainnya adalah terkait monitoring progres tahapan, rekam jejak arsip, serta fungsi konsultasi. “Rekam jejak arsip, setiap perubahan data yang bapak/ibu sampaikan di Sipol itu terekam, data yang diupload bisa terlihat. Dan terakhir fungsi konsulitasi untuk memudahkan KPU dengan parpol,” jelas Dono. Dono pun menyampaikan secara singkat fungsi baru tersebut ke dalam fitur yang terdapat didalam aplikasi Sipol. Dia juga menjelaskan tentang integrase data (melalui API, sharing file, sharing database), juga mekanisme pengisian data dan dokumen parpol. “Kelompok data akun, petugas penghubung, anggota, kantor, pengurus, dan profil,” terang Dono. Selain partai politik, turut mengikuti Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (APS) Sigit Djojowardono. (humas kpu ri dianR/foto: dok/ed diR)

Antisipasi AMJ Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, KPU kabupaten/kota tersebar di 2023, 2024 dan 2025. Meski KPU RI telah mengusulkan adanya perpanjangan masa jabatan penyelenggara namun antisipasi tetap dilakukan guna memastikan proses persiapan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 tetap berjalan. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Arief Budiman dalam Forum Meja Bundar membahas “Kepastian Akhir Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah” yang digelar monitorday.com, Kamis (30/12/2021). Arief mengungkap dari jumlah satuan kerja, pada 2023 adalah akan ada 136 yang diseleksi. Proses seleksi juga akan berjalan beriringan dengan tahapan pemilu dan pemilihan, gugatan serta kegiatan kelembagaan lainnya. Oleh karenanya, KPU melakukan berbagai persiapan menghadapi proses seleksi yang beririsan dengan tahapan yang mana kondisinya keserentakan tidak dapat dilakukan.  “Mengingat beririsannya dengan tahapan, maka masa orientasi tugas juga harus dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan tahapan pemilu atau pemilihan sehingga anggota yang diseleksi dapat beradaptasi dengan tugas tahapan,” kata Arief.  Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menilai tidak adanya perubahan Undang-Undang Pemilu maupun Pemilihan membuat proses seleksi juga akan menggunakan UU yang sama. Meski begitu dia menekankan pada ketersediaan waktu yang sangat sedikit, bersentuhan dengan tahapan pemilu dan pemilihan sehingga dikhawatirkan mengganggu kualitas proses. Narasumber lainnya, Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menekankan kembali amanat UU Nomor 7 tahun 2017 dan UU 10 tahun 2016 di mana mengatur masa jabatan penyelenggara tidak lebih dari 5 tahun, sehingga perlu memerhatikan regulasi apabila ingin memperpanjang atau memperpendek masa jabatan. “Semuanya harus sesuai regulasi,” kata Zulfikar. Turut hadir dalam forum ini, Pemimpin Redaksi Monday Media Group Ma’ruf Mutaqin serta Muhammad Hanif selaku moderator. (humas kpu ri tenri/foto: dok/ed diR)

Momentum Evaluasi dan Aktualisasi Kinerja

Jakarta, kpu.go.id – Akhir tahun menjadi waktu yang tepat untuk melihat kembali rencana kerja yang telah disusun apakah telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan atau tidak. Penghujung tahun juga jadi momentum melihat aktualisasi kinerja dan menilai efektivitas pengawasan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari saat hadir bersama Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (27/12/2021). Hasyim pada kesempatan ini juga mengajak jajaran KPU Provinsi dan Kab/Kota di DKI Jakarta untuk kembali memahami karakteristik dari kelembagaan KPU yang nasional, tetap dan mandiri. Ketiga hal ini dapat juga menjadi acuan untuk melihat dan mengevaluasi kerja selama 1 tahun terakhir. “Seperti karakter lembaga tetap, ada tidak adanya pemilu maka lembaga ini ada,” tambah Hasyim. Sementara itu Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dalam pertemuan ini berpesan 4 hal kepada jajaran sekretariat KPU di DKI Jakarta, pertama agar melakukan konsolidasi yang didalamnya memuat soliditas antara sekretariat dengan komisioner juga antar sekretariat KPU kab/kota, provinsi hingga RI. Kedua agar melakukan koordinasi yang efektif dengan para pemangku kepentingan, terkhusus pemerintah daerah yang menurut dia diamanatkan UU untuk mendukung tugas KPU. Ketiga agar meningkatkan kompetensi guna mendukung kerja-kerja kesekretariatan. Dan keempat independensi. “Kita diikat dua kode etik, sebagai penyelenggara pemilu dan sebagai ASN,” kata Bernad. Diluar 4 pesan tersebut, Bernad juga menyampaikan rencana kesekretariatan ke depan, salah satunya SDM yang diungkapkan akan menerapkan sistem manajemen tunggal. Juga menyampaikan pengisian jabatan dan revisi Peraturan KPU (PKPU) 14 Tahun 2020. Sebelumnya Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos menyampaikan tujuan dari kegiatan evaluasi sebagai upaya melihat kinerja KPU di Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia meskipun KPU di DKI Jakarta tidak menyelenggarakan Pemilihan 2020 namun kerja-kerja penyelenggara pemilu dan prestasi tetap ditorehkan. Selain itu kegiatan ini juga bagian dari kesiapan KPU di DKI Jakarta dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 2022 nanti. “Kapapun diputuskan tahapan akan kita mulai sehingga persiapan itulah selalu kita sampaikan,” tutur Betty. (humas kpu ri dianR/foto: hilvan/ed diR)

Pentingnya Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilihan 2024

Jakarta, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik hadir sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi publik “Mendorong Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggaraan Pemilu: Bukan Sekedar Jumlah” yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand), secara daring, Senin (27/12/2021). Untuk diketahui jumlah pemilih pada Pemilu 2019 sendiri mencapai 192.770.611 pemilih dengan pemilih perempuan mencapai 96.538.965 pemilih atau 50,07 persen. “Perempuan hadir bukan hanya untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, namun untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, mandiri, profesional, dan transparan,” ucap Evi. Evi pun menceritakan kendala pelaksanaan kebijakan afirmatif di antaranya internal sosialisasi dan penerapan aturan, eksternal partai politik belum memahami substansi, serta personal kesiapan untuk mencalonkan diri. Beberapa resolusi masalah yang bisa disampaikan mulai dari pertama partai politik (menempatkan banyak kader perempuan dalam struktur kepengurusan partai), kedua KPU (memulai Pendidikan Pemilu dan demokrasi jauh hari sebelum hari Pemilu seperti program Desa Peduli Pemilu, untuk menumbuhkan kesadaran kolektif pentingnya pemilu dan demokrasi dari akar rumput), serta ketiga NGO dan Perguruan Tinggi ( melakukan lebih banyak penelitian dan kajian untuk peningkatan jumlah perempuan dibidang politik). Sementara dikesempatan lain Peneliti PUSaKO FH Unand Nisa Amerta menjelaskan dalam kebijakan afirmasi penyelenggaraan pemilu (UU Pemilu) memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen yang terdapat komposisi keanggotaan KPU Pasal 10 ayat (7), serta komposisi keanggotaan Bawaslu ada di Pasal 92 ayat (11). Nisa menjelaskan upaya mendorong keterlibatan perempuan dalam pemilu di antaranya perlunya pendidikan politik, dorongan organisasi perempuan, advokasi terhadap kaum perempuan pentingnya perempuan terlibat dalam dunia politik. “Kuota 30 persen ini bukan hanya sedekar angka-angka, bahwa perempuan mampu melampaui dari jumlah 30% tersebut,” ucap Nisa. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memaparkan pentingnya kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu yaitu memiliki peran yang strategis untuk menyosialisasi, menindak pelanggaran pemilu, dan pendidikan pemilih, kedua hadirnya perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat mendorong peningkatan partisipasi perempuan di institusi politik lainnya, ketiga hadirnya perempuan penyelenggara pemilu dapat melakukan pengawalan terhadap suara perempuan. Sementara itu Dosen HTN Universitas Brawijaya Dhia Al Uyun mengatakan sejatinya laki-laki dan perempuan dalam konteks berbagi peran. Partisipasi perempuan tanpa keterlibatan itu suatu yang mustahil tapi keterlibatan laki-laki dalam memahami partisipasi manajemen. (humas kpu ri james-domin/foto: dok/ed diR)

PASCA PUTUSAN DKPP, KPU KABUPATEN SABU RAIJUA TETAPKAN PERTUKARAN POSISI KETUA DAN ANGGOTA

Pasca Putusan DKPP tanggal 13 Oktober 2021, Nomor perkara 165-PKE-DKPP/IX/2021 dengan Putusan yang pada pokoknya menjatuhkan peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua serta pemberhentian dari jabatan kepada ketua KPU dan Anggota KPU Divisi Teknis, KPU Kabupaten Sabu Raijua telah merespon putusan tersebut dengan melakukan penunjukan Plt. Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui Forum Pleno Tertutup Komisioner yang dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor 172/ORT.01.2-BA/5320/KPU-Kab/X/2021 pada tanggal 14 Oktober 2021. Dengan adanya Putusan DKPP tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan posisi komisioner yang membidangi divisi. Pada Hari kamis tanggal 4 November 2021, KPU RI juga telah mengeluarkan surat dengan Nomor 674/SDM.13/04/2021 yang menetapkan Alpius P. Saba Sebagai Ketua Definitif pada KPU Kabupaten Sabu Raijua. Hari ini (09/11/21) telah dilakukan Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Sabu Raijua, Alpius P. Saba dengan agenda rapat untuk penetapan Divisi, Korwil, dan Juru Bicara KPU Kabupaten Sabu Raijua. Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua, rapat dihadiri oleh Ketua dan 3 Anggota KPU, Sekretaris dan para Kasubbag dari masing-masing subbagian. Selain penetapan diatas, adapula penetapan Juru Bicara yaitu Anggota Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Susana V. Edon. Dengan adanya penetapan yang baru ini diharapkan memberi warna baru serta lebih bersinergi dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.(*)                                                                             Pembagian Divisi Nama Kedudukan Divisi Alpius P. Saba Ketua Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik Agustinus V. Mone Wakil Ketua Daud Pau Ketua Teknis Penyelenggara Alpius P. Saba Wakil Ketua Susana V. Edon Ketua Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Daud Pau Wakil Ketua Agustinus V. Mone Ketua Perencanaan, Data, dan Informasi Kirenius Padji Wakil Ketua Kirenius Padji Ketua Hukum dan Pengawasan Susana V. Edon Wakil Ketua                                                                             Pembagian Korwil Nama Kedudukan Korwil Alpius P. Saba Ketua Sabu Barat Agustinus V. Mone Wakil Ketua Daud Pau Ketua Sabu Liae Alpius P. Saba Wakil Ketua Susana V. Edon Ketua Sabu Timur Daud Pau Wakil Ketua Agustinus V. Mone Ketua Sabu Tengah Kirenius Padji Wakil Ketua Kirenius Padji Ketua Hawu Mehara Susana V. Edon Wakil Ketua Daud Pau Ketua Raijua Agustinus V. Mone Wakil Ketua

KPU Sabu Raijua Melakukan Pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya

Senin, 25 Oktober 2021 telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya X di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua pada saat Apel Kekuatan. Penghargaan Satyalancana ini diserahkan secara langsung oleh Anggota KPU Sabu Raijua, Susana V. Edon, SE kepada Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Fenty T. Tefa yang telah melaksanakan masa bhakti selama 10 Tahun. Satya Lencana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil  sebagai penghargaan atas dedikasi yang telah dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, atau 30 yg tahun, dengan menunjukan loyalitas, pengabdian, serta kejujuran dan kedisiplinan.  Pemberian Penghargaan ini, diharapan akan mendorong para PNS untuk dapat meningkatkan pengabdian dan prestasi serta kreativitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, sehingga dapat dijadikan teladan dan motivasi bagi PNS lain.