Terima Audiensi PKN, Jelaskan Proses Pendaftaran Parpol
Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), di Kantor KPU RI, Selasa (25/1/2022). Menerima kunjungan ini Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan serta Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI, Eberta Kawima.
Sementara dari PKN, hadir Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Sekjen PKN Sri Mulyono dan jajaran pengurus.
PKN sendiri melalui Gede Pasek menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Kantor KPU adalah untuk mendapatkan informasi terkait proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Pria asal Pulau Dewata berharap informasi yang disampaikan KPU menambah kesiapan partainya terutama menghadapi tahapan pendaftaran partai politik nanti. “Sebagai partai baru pada intinya kami siap dalam proses pendaftaran baik verifikasi administrasi maupun faktual,” kata Gede Pasek.
Sementara itu dari Hasyim Asy’ari dikesempatan pertama menjelaskan proses pendaftaran partai politik yang menurut dia masih mengacu pada Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Hal yang perlu diperhatikan menurut dia adalah terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya. Dia juga menyampaikan bahwa pada proses pendaftaran nanti semua dilakukan secara sistem melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Jadi tidak perlu membawa banyak berkas dan semua dilakukan terpusat,” kata Hasyim.
Arief Budiman dikesempatan kedua, singkat hanya mengingatkan agar PKN memeriksa terlebih setiap berkas yang hendak disampaikan ke Sipol. Selain itu dia menyarankan agar mengambil kesempatan mendaftar di awal, agar apabila ada kekurangan bisa segera dilengkapi.
Sementara itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan adanya proses sampling dan sensus pada proses verifikasi nanti. Terutama dalam hal memeriksa keanggotaan partai politik ditiap daerah.
Sedangkan Viryan menekankan aspek koordinasi partai politik dengan KPU, yang perlu dijaga dengan baik selama proses pendaftaran. Agar segala informasi maupun klarifikasi yang diperlukan bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Pada kesempatan ini, PKN juga menyerahkan kepada KPU RI, kopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham perihal partai politik berbadan hukum. (humas kpu ri dianR/foto: dianR-hilvan/ed diR)