Tentukan Mekanisme Penjabat Kepala Daerah
Jakarta, kpu.go.id – Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016 telah mengamanatkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan jatuh pada tahun 2024. Tersisa tiga tahun menuju proses demokrasi krusial ini. Dan menuju keserentakan tersebut akan ada sejumlah peristiwa yang menyertai salah satunya berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah baik di tahun 2022, 2023 dan 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, menyerahkan proses penggantian kepala daerah definitif tersebut menjadi Penjabat kepala daerah (Pj) sesuai aturan berlaku yakni oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat hadir sebagai narasumber dalam dialog publik dengan tema "Pergantian Masa Jabatan Kepala Daerah 2022-2023 Menuju Pemilu 2024: Dinamika Politik, Keamanan dan Efektivitas Pemerintah Daerah", yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bekerjasama dengan Institute For Politics, Peace and Security Studies, Rabu (2/3/2022).
Menurut Ilham sesuai aturan juga maka Pj akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi kriteria.
Selain membahas terkait Pj, pada kesempatan ini, Ilham juga menjelaskan beberapa strategi KPU mempersiapkan tahapan di antara memperkuat kerja sama antar lembaga dan instansi, memperkuat penggunaaan teknologi informasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, menyusun tahapan pemilu dan pemilihan dengan memerhatikan implikasi tahapan yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM, serta mengoptimalkan anggaran di setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Dia juga menyampaikan fokus KPU dalam mempersiapkan dan mengelola badan ad hoc agar dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan.
Selanjutnya Ilham juga menyampaikan bahwa tantangan yang mungkin dihadapi pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan adalah tahapan yang beririsan selain itu masih berlangsungnya pandemi Covid-19 serta potensi cuaca mengingat hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. “Tahun 2024 merupakan tahun politik, kemungkinan masih akan marak informasi hoaks melalui media sosial ataupun lainnya,” tutur Ilham.
Sementara Kasubdit Wilayah IV Dit FDKH L Saydiman Marto yang hadir mewakili Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menyampaikan paparan mengenai mekanisme pengisian 271 Kepala Daerah yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023. Dia juga menyampaikan jumlah kebutuhan Penjabat Kepala Daerah, kriteria dan kapan Penjabat kepala daerah dibutuhkan, prosedur penunjukan Penjabat, hingga tugas dan wewenang penanggungjawab kepala daerah.
Adapun Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris berharap euforia pemilu tetap dalam batas wajar yang juga berdampak baik bagi bangsa.
Merespon paparan sebelumnya, Dosen Magister Ilmu Politik FISIP UMJ, Assoc Prof Sri Yunanto menilai pergantian 272 kepala daerah (2022-2023) cukup strategis dan sarat dengan nuansa politik. Oleh karenanya dia berharap prosesnya transparan sehingga tidak berimplikasi pada kondisi politik, administratif, ekonomi dan bisnis, hingga keamanan.
Sementara dalam sambutannya Kepala Prodi MIPOL FISIP UMJ, Asep Setiawan menyampaikan banyak terima kasih kepada para pemateri yang telah hadir pada hari ini. Dia berharap apa yang disampaikan menambah wawasan bagi semua pihak yang berkepentingan. "Sehingga selesai kegiatan ini kita bisa memberikan rekomendasi yang menjadi solusi tepat bagi proses politik bangsa Indonesia," kata Asep.
(humas james/foto:hilvan/ed diR)