Berita Terkini

Data Penduduk Mutakhir, Data Pemilih yang Komprehensif, Akurat

Nusa Dua, kpu.go.id -  Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 masih mensyaratkan perlunya data kependudukan sebagai dasar pelaksanaan tahapan pemilu. Untuk itu, diperlukan saling pengertian antar lembaga dalam proses pertukaran data sehingga menghasilkan data yang komprehensif, akurat, dan mutakhir,

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang diikuti oleh aparatur yang menangani administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia di Nusa Dua, Bali, Rabu (9/2/2022).

Pramono melanjutkan data kependudukan juga harus komprehensif yang berarti berimpilkasi pada data pemilih yang mencakup seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih. “Data-datanya harus akurat dan mutakhir,” tandas Pramono.

Dia melanjutkan, apabila data kependudukan sudah pindah tempat, maka data itu harus berimplikasi pada perubahan DPT. Begitu juga soal alih status Anggota TNI/Polri. Maka data seperti ini menurut dia akan memberikan penyelenggaran pemilu dan Pemilihan yang lebih baik ke depan.

Kedepan, lanjut Pramono, perlu dipertimbangkan agar data kependudukan menjadi dasar utama ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga, pemilih datang ke TPS cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  “Jadi KPU akan sangat efisien sekali tidak perlu melakukan pencocokan dan penelitan yang membutuhkan anggaran yang besar dan sumber daya manusia yang banyak. Jadi konteks ini, KPU hanya pengguna akhir data kependudukan saja. Akan banyak tahapan yang akan diefisiensi dengan langkah seperti ini,” ujar Pramono. 

Hadir pada kegiatan tersebut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Anggota Bawaslu Mohchamad Afifudin (daring) serta Direktur Keamanan dan Siber Sandi Negara BSSN Intan Rahayu (daring). (humas kpu ri ook/foto: ook/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali