Berita Terkini

Jalankan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Sesuai UU

Jakarta, kpu.go.id – Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memerhatikan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudisial, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) melalu Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.   Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos saat menjadi narasumber Forum Rembuk Demokrasi & Pemilu (Formasi) Episode III, "Penguatan SDM Bagi Pengawas Pemilu dalam Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu" yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta secara daring, Rabu (6/7/2022).   Betty menjelaskan dasar hukum pada UU 7 tahun 2017 yakni pada Pasal 178 di mana dijelaskan terkait kewenangan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu. Sementara itu, pada putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 dijelaskan terkait ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 atau partai politik lulus verifikasi Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi secara faktual tetapi tetap melalui verifikasi administrasi.    Betty menyampaikan alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Pendaftaran dan verifikasi dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 , sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.    Setelah tahap proses pendaftaran, kata Betty, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lalu penetapan partai politik peserta pemilu. Saat proses pendaftaran, lanjut Betty, sesuai UU 7 Tahun 2017, KPU memeriksa kelengkapan dokumennya yang mana pendaftaran ini dilakukan ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lainnya pada partai politik calon peserta pemilu. "Kelengkapan ini kita nilai, lengkap dan tidak lengkap [dokumen pendaftaran] setelah lengkap lalu masuk verifikasi administrasi, baru kita tahu, sistem alertnya langsung jalan, apakah ada double, triple setiap partai politik kita lakukan tindaklanjut setelahnya ada persoalan, ini baru akan diklarifikasi ke peserta pemilunya," ujar Betty.    Betty mengatakan KPU akan melakukan verifikasi administrasi termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan. Betty menyampaikan dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan ini KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan.   Betty menjelaskan proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu. Dashboard terhadap Sipol inipun, kata Betty, akan diberikan aksesnya kepada Bawaslu agar dapat menjalankan kewenangannya melakukan pengawasannya.    Kondisi partai politik calon peserta pemilu yang memiliki akun pada Sipol juga disampaikan Betty pada kesempatan ini. Data sementara Rabu (6/7/2022). , kata Betty, ada 35 parpol dan 6 parpol lokal calon peserta pemilu yang telah memiliki akun pada aplikasi Sipol. (humas kpu ri tenri/foto: zoom/ed diR)

Tuntaskan Kendala Parpol Input Sipol

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024, menyampaikan kendala atau problematika yang dimilikinya selama proses penginputan data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain membuka layanan helpdesk, KPU RI pada Jumat (1/7/2022) juga mengumpulkan partai politik calon peserta Pemilu 2024 secara luring dan daring untuk menyampaikan secara langsung problematika dan kendala yang dimilikinya. Hadir lengkap, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin dan Betty Epsilon Idroos. Juga hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling serta Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Andre Putra Hermawan.  “Kami akan lebih banyak mendengarkan apa yang bapak/ibu sampaikan,” ucap Hasyim. Sementara itu sebelum membuka sesi pertanyaan dan kendala Sipol, Idham Holik menyampaikan informasi terakhir, sehari sebelum kegiatan berlangsung, telah ada 30 partai politik ditingkat nasional yang telah memiliki akun Sipol. Selain itu akun sipol juga sudah dimiliki 4 partai lokal yakni Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Aceh (PA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa (Gabthat), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA). “Jadi ada 34 partai politik yang sudah mulai mengupload datanya,” ungkap Idham. Idham pun meyakini proses uploading data akan berjalan lancar mengingat basis datanya menggunakan cloud. “Cloud ini yang dipakai Kemenkes aplikasi PeduliLindungi, yang sepertinya kendalanya sedikit sekali,” tambah Idham. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Sabu Raijua Lakukan Internalisasi dan Pemetaan Kekuatan Kembali Selama Tahapan

Seba – Kamis, 23 Juni 2022, KPU Sabu Raijua melakukan Rapat Bersama dalam hal Internalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 serta Penetapan SOP. Rapat yang dihadiri oleh seluruh jajaran ini, dimulai dengan Internalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan Sharing pendapat dan pengalaman terkait hal – hal yang telah dialami pada Tahapan 2018 – 2020 yang harus diantisipasi dan perlu dilakukan penataan serta pemetaan kembali untuk dukungan kelancaran baik secara SDM maupun Logistik serta hal-hal teknis lainnya. Hal ini perlu dilakukan dan dipersiapkan dengan matang, mengingat Pemilu Serentak dan Pemilihan Serentak akan dilakukan pada Tahun yang sama sehingga perlu adanya persiapan dengan meminimalisir hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran tahapan sedini mungkin agar dapat berjalan dengan sukses. Rapat diakhiri dengan kegiatan Penetapan SOP yang telah dibuat untuk diterapkan pada masing-masing Sub bagian yang ada, sehingga semua kegiatan baik rutin maupun tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan batasan dan alur mekanisme yang telah diatur pada setiap SOP yang berlaku.

KPU SABU RAIJUA MEMULAI SOSIALISASI JADWAL DAN TAHAPAN

Seba (15/06/22) – Tanggal 14 Juni 2024 telah ditetapkan sebagai hari dimulainya Tahapan Pemilu Serentak 2024. Selepas dari kegiatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua langsung memulai kegiatan Sosialisasi Jadwal dan Tahapan kepada masyarakat. Kegiatan Sosialisai Jadwal dan Tahapan dilakukan tanggal 15 Juni 2024 pada dua titik , yaitu pada Desa Raenyale dan Desa  Raekore, Kecamatan Sabu Barat. Sosialisai dilakukan oleh dua Anggota KPU Sabu Raijua pada masing-masing desa, yaitu Daud Pau, Anggota KPU Sabu Raijua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Susana V. Edon, Anggota KPU Sabu Raijua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan dilakukan dengan Pemaparan Materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan ini perlu dilakukan secepatnya mengingat pentingnya pemberian pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.

Perkuat Kesiapan Pemilu Bagi WNI dan Tata Kelola Administrasi Sesuai Aturan

Jakarta, kpu.go.id - Audiensi dan koordinasi terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan para pihak terkait (stakeholder) kepemiluan. Terbaru, Rabu (8/6/2022), dua Kementerian/Lembaga, didatangi untuk memastikan kemantapan proses tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.  Dimulai dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama Anggota KPU RI August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin serta Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat bertemu dengan Menlu Retno LP Marsudi guna membahas tahapan persiapan Pemilu 2024, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.  Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pancasila turut dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar dan Sekjen Kemlu Cecep Herawan. Sementara itu berlanjut ke pertemuan berikutnya, kembali Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama Anggota KPU RI August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin serta Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Usai pertemuan Hasyim menyampaikan maksud kedatangan dan pentingnya sinergi KPU dengan Kejaksaan Agung. "Karena Pemilu 2024 nanti bersamaan, serentak lima jenis pemilu dan pemilihan maka KPU menyadari mandat pemilu ada di KPU namun kami tidak bisa sendirian juga harus bekerja sama dengan kementerian lembaga pemerintahan juga lembaga penegak hukum," ungkap Hasyim. Terutama dalam hal tata kelola keuangan, logistik pemilu yang menurut Hasyim perlu untuk dijalankan dengan sesuai aturan atau on the track. "Karena kami ini ditugaskan untuk mengelola pemilu, keuangan yang besar dan juga logitik kepemiluan sehingga kami memohon bantuan Kejaksaan Agung sehingga ketika melaksanakan tata kelola keuangan logistik sesuai aturan on the track," tambah Hasyim.  Merespon hal tersebut Burhanuddin menyatakan kesediaan lembaganya mendukung tata kelola pemilu yang transparan serta sesuai dengan aturan. "Kegiatan administrasi kami siap memberikan pendampingan baik pendampingan datun (Perdata Tata Usaha Negara), baik dari intel kami siap memberikan pendampingan itu. Dan 100 persen kami dukung kegiatan ini," ujarnya. Juga dukungan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara apabila KPU nantinya menghadapi sengketa. "Sebagai pengacara negara dan kami pun siap dan menjadi kewajiban kami," tutur Burhanuddin. Turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Amir Yanto serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Tata Usaha Negara Feri Wibisono. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Sinergi Perkuat Keamanan Sistem Informasi KPU

Sukoharjo, kpu.go.id - Sebuah sistem informasi dengan sifatnya yang terbuka atau dapat diakses banyak orang memiliki kerentanan untuk mendapat gangguan dari luar. Begitu juga Sistem Informasi yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan prinsip untuk melayani dan memudahkan proses kepemiluan, memiliki potensi untuk diretas oleh peretas (hacker).  Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU RI melakukan beberapa antisipasi, di antaranya bekerja sama dengan instansi lain untuk mendapatkan proteksi.  Dan hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat saat turut hadir pada Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Rabu (8/6/2022). “KPU telah bekerjasama dengan beberapa instansi untuk mengamankan sistem tersebut, antara lain dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat sistem informasi pemilu,” ungkap Yulianto. Pada pertemuan di Kantor Bupati Sukoharjo, yang juga membahas Sinkronisasi Data Kependudukan dengan Data Pemilih dan Permasalahan Pertanahan itu, Yulianto juga mengungkap kerja sama KPU dengan pihak lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Cybercrime Mabes Polri, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). “Dengan Kemenkominfo, KPU akan mensertifikasi seluruh aplikasi yang digunakan dalam tahapan Pemilu Serentak 2024. Dan dengan cybercrime Mabes Polri sebagai antisipasi dan keamanan sistem informasi KPU,” ungkap Drajat. “Kemudian yang terakhir dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengembangan Teknologi Informasi di KPU,” pungkas Drajat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, salah satu agenda kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kabupaten Sukoharjo adalah untuk melihat sejauh mana proses sinkronisasi data kependudukan dengan data pemilih dalam mengahdapi pemilu serentak Tahun 2024. Terkait dengan hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda memaparkan, jajarannya telah melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sejak bulan Februari tahun 2021 dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk partai politik. Salinan Berita Acara Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dikirim ke Bawaslu Kabupaten, stakeholders terkait dan Partai Politik Kabupaten Sukoharjo. “Hasil pemutakhiran dipasang di papan pengumuman kantor KPU Kab Sukoharjo, siaran pers ke media, dan tak lupa dimuat di Web KPU Sukoharjo dan media sosial,” ungkap Nuril. Hadir pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jateng Paulus Widiyantoro dan Henry Wahyono, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Forkompinda Kabupaten Sukoharjo. (humas kpu ri ook/foto: ook/ed diR)