Berita Terkini

Media Arus Utama Bisa Tangkal Unggahan Negatif di Media Sosial

Jakarta, kpu.go.id – Belajar dari maraknya berita-berita tanpa verifikasi berisi ujaran kebencian, isu SARA dan bahkan hoaks di sejumlah platform media sosial pada Pemilu 2019 lalu, KPU RI berharap media arus utama dan jaringannya dapat mengimbangi berita yang diproduksi di media sosial itu. Hal ini disampaikan Anggota KPU, Yulianto Sudrajat saat menerima audiensi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN). Yulianto didampingi August Mellaz dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, Rabu (28/7/2022). “Saat ini siapa pun bisa memproduksi berita atau postingan dan menyebarkannya tanpa verifikasi ke semua medsos. Hal sulit untuk dicegah, bahkan Dewan Pers pun tidak dapat menjangkau konten-konten disinformasi atau konten menyesatkan milik perseorangan ini,” kata Yulianto. Menurut dia, ada masalah terkait kedaulatan komunikasi. Sebuah kondisi di mana bahkan negara pun sulit melakukan penuh unggahan-unggahan yang ada di media sosial. Hanya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bisa menjangkau, itu pun masuk delik aduan. Meskipun Kemkominfo setiap hari sudah mentake-down berita hoaks, ujaran kebencian, dan SARA, konten-konten negatif itu masih saja bermunculan. “Ini yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Bahkan media arus utama (konvensional) pun tidak bisa mengimbanginya. Efeknya bisa bermacam-macam seperti polarisasi antara masing-masing pendukung paslon sampai terjadinya disintegrasi bangsa,” lanjutnya. Oleh karena itu Yulianto berharap media-media besar berjaringan, bisa mengonsolidasikan portal-portal online berbasis internet menjadi sebuah kekuatan media baru yang dapat mengangkal pemberitaan negatif di media sosial. Masih dalam audiensi, Mellaz menyoroti pemilih pemula generasi milenial. Banyak yang beranggapan bahwa pemilih pemula generasi milenial hanya ada di Jakarta saja, padahal  di daerah juga ada juga potret anak muda yang selama ini tidak tercover padahal penting untuk Pemilu 2024. Hadir dalam audienasi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI, Aldiro Syahrian Kepala Biro pikiranrakyat.com Jakarta, Sunardi Panjaitan Pimred Jurnal Medan, Edward Panggabean Pimred Biro Subang, dan Bimo Aditya Manager Marketing Pikiran Rakyat Media Network. (Humas KPU/foto james/ed dio)

Peluncuran Aplikasi Pembentukan Daerah Pemilihan Bagi Edukasi Publik dan Edukasi Pemilih

Jakarta, kpu.go.id- Penataan daerah pemilihan (dapil) merupakan hal penting dalam sistem pemilu. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik dalam peluncuran Electoral Redistricting App (ERA) atau Aplikasi Pembentukan Daerah Pemilihan yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerjasama dengan The International IDEA, Rabu (27/7) di Bidakara Hotel Jakarta. Idham menyambut baik aplikasi ini karena undang-undang memberikan kewenangan antributif kepada KPU untuk melakukan penataan dapil bagi pemilu anggota DPRD Kab/Kota. Oleh karena itu aplikasi ini penting dan sangat bermanfaat, tidak hanya untuk kepentingan teknis tetapi juga untuk kepentingan edukasi publik atau edukasi pemilih. “Penataan dapil menjadi hal penting yang sering dibicarakan dalam sistem pemilu, karena sistem pemilu ini tidak sekadar bagaimana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, tetapi juga berkaitan dengan alokasi kursi dapil. Sekali lagi KPU RI menyambut baik dan mengapresiasi atas di luncurkannya aplikasi ini,” kata Idham. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam sambutannya mengatakan daerah pemilihan adalah arena representasi yang sangat esensial dalam demokrasi, dapil menghubungkan konstituen dengan wakilnya. “Aplikasi ini bukan hanya membuat daerah pemilihan berdasarkan prinsip pemilu dan demokrasi tetapi ada feature knowlegde resource. Bisa dikatakan dari A sampai Z nya informasi soal daerah pemilihan, sehingga publik secara umum dapat mengetahui apa itu daerah pemilihan, apa esensinya dan bagaimana cara bekerjanya,” ujar Khoirunnisa. Hadir dalam acara ini Adhy Aman Senior Program Manager, International IDEA, CSO, KPU dan Bawaslu Provinsi serta media. (Humas KPU dosen/foto dosen/ed dio)

SIPOL untuk Efisiensi Manajemen Partai Politik dan Meningkatkan Partisipasi Publik

Jakarta, kpu.go.id - Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 resmi diundangkan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan sosialisasi PKPU tersebut kepada LSM, NGO, Pegiat Pemilu, Komunitas dan Lembaga Survei secara luring dan daring, di Ruang Sidang Utama KPU RI, Rabu (27/7/2022). Membuka kegiatan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan ada tiga komponen penting pada Pemilu yakni pemilih, peserta pemilu dan calon, ketiga pemungutan suara dan penetapan peserta pemilu. Partai politik sebagai salah satu aktor kepemiluan, nantinya parpol yang akan menjadi peserta pemilu diumumkan pada 14 Desember 2022 setelah melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi.  Pendaftaran, kata Hasyim, akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB, terpusat di KPU RI yang mana data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI.  Hasyim menjelaskan kerangka dasar cara kerja KPU menangani pendaftaran parpol ini memperhatikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan putusan mahkamah konstitusi yakni ada tiga kategorisasi parpol.  Pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI. Kedua, peserta pemilu 2019 tidak lolos ambang batas. Ketiga, partai politik baru. "Oleh MK terhadap tiga kategori parpol perlakuannya beda dalam konteks pendaftaran, kategori satu itu perlakuannya mendaftar dan kemudian verifikasi administrasi selesai, tidak melalui faktual," ujar Hasyim.  Sementara, lanjut Hasyim, parpol yang tidak lolos ambang batas dan parpol baru melalui mendaftar, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.  Pendaftaran pun terpusat di KPU RI, Hasyim mengungkapkan peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada ruang lingkup verifikasi faktual atas permintaan KPU RI setelah melakukan verifikasi administrasi.  Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Pemilu RI telah diberikan akses pada aplikasi SIPOL untuk melakukan kewenangannya dalam pengawasan tahapan pendaftaran. Untuk publik, tambah Hasyim, KPU akan menyediakan portal web, yakni Info Pemilu untuk membantu publik memantau dan mengetahui perkembangan tahapan Pemilu Serentak 2024.  Anggota KPU RI Idham Holik mempresentasikan terkait PKPU 4 tahun 2022 ini. PKPU ini, kata Idham, merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan juga merespon tuntutan publik serta memperhatikan putusan Bawaslu RI yang terbit pada waktu masa pendaftaran partai politik Pemilu 2019. Idham pun menjelaskan pentingnya SIPOL sebagai alat bantu pada pendaftaran ini. Menurut Idham, penggunaan SIPOL tak hanya untuk efisiensi membantu partai politik untuk manajemen atau mengelola data kepengurusannya tetapi juga meningkatkan partisipasi publik. Pasalnya, data-data yang diunggah parpol ke SIPOL nantinya akan dibuatkan publikasi ke portal untuk dipantau publik.  Dengan portal web yang disediakan nantinya, kata Idham, KPU menyediakan informasi data keanggotaan parpol dengan permintaan dengan cara menginput NIK individu. Hal ini penting untuk mencegah adanya penggunaan identitas orang lain tanpa persetujuan sebagai anggota parpol. "Kami memberikan ruang partisipasi publik memastikan bahwa tidak ada pemilih dirugikan selama proses pendaftaran partai politik," ujar Idham.  Dalam sosialisasi ini, LSM, NGO, baik lembaga survei memberikan pertanyaan dan catatan penting terkait PKPU ini dan penggunaan SIPOL bagi parpol mulai dari sisi keamanan SIPOL untuk memastikan saat pendaftaran sistem berjalan baik, hingga pertanyaan terkait keterwakilan perempuan pada parpol.  Turut hadir, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II KPU RI, LSM, NGO, Pegiat Pemilu, Komunitas dan Lembaga Survei secara luring dan daring. (humas kpu ri tenri/ foto idan/ed dio). 

Peningkatan Kapasitas ASN Dukung Implementasi Visi dan Misi KPU

Jakarta, kpu.go.id – Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai 14 Juni 2022 lalu. Selain tahapan masih ada hal lain yang harus diperhatikan, misalnya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI.  Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan hal ini saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis  Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 dan Sosialisasi Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten Kota di Jakarta, Rabu (27/7/2022). “Peningkatan kapasitas personil dan kelembagaan ini penting untuk dirumuskan dan  dilakukan secara kelembagaan dalam rangka mencapai visi dan misi KPU” kata Hasyim. Anggota KPU RI Parsadaan Harahap yang hadir secara daring menguatkan apa yang disampaikan Hasyim. Menurut Parsadaan bimtek dan sosialisasi ini dilakukan untuk mendefinisikan fungsi, tugas dan tanggung jawab sekretariat, sehingga kinerja ASN akan kompatibel dan memberikan korelasi yang kuat terhadap tanggung jawab memberi dukungan baik secara administratif maupun teknis kepada Ketua dan Anggota KPU. “Saya melihat dari pengalaman, tidak mungkin visi misi suatu lembaga dapat diimplementasikan tanpa adanya dukungan dari bapak ibu sekalian,” jelas Parsa. Sementara itu, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat yang juga menjadi anggota DKPP ex officio KPU menyoroti terkait kode etik ASN yang berkorelasi dengan kode etik penyelenggara pemilu  “Kebetulan saya adalah anggota DKPP ex officio KPU, jadi secara prinsip tentu ASN di lingkungan KPU se-Indonesia terikat dua kode etik tadi. Ini  perlu dirumuskan untuk antisipasi agar saat menghadapi tahapan pemilu, terutama ASN di lingkungan Sekretariat KPU tidak termasuk yang melakukan pelanggaran,” ungkap Yulianto. Turut hadir Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Inspektur Utama Nanang Priyatna,  Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wahyu Yudi, para pejabat Eselon II dan III Setjen KPU RI serta perwakilan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. (humas kpu ri idan/foto: idan/ed dio)

Forum Multipihak untuk Tangkal Hoaks Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Fenomena hoaks atau berita bohong tidak terelakkan di zaman era digital terutama pada masa pemilu. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan lembaganya tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani berita bohong terkait pemilu. Untuk itu, forum multipihak menjadi inisiatif yang bagus untuk menangani hal tersebut. Ini disampaikan Betty ketika menghadiri Plenary Forum Multipihak Penanganan Disinformasi Pemilu, Pemaparan Hasil Working Group Perumusan Peran dan Wewenang Masing-masing Pihak Dalam Forum Multipihak Penanganan Disinformasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) secara daring, Rabu (20/07/2022). Forum multipihak untuk menangani hoaks atau disinformasi ini diusung Perludem untuk memberikan kontribusi bagi eksternal KPU menangani hoaks berkaitan Pemilu. Betty menyambut baik inisiatif ini mengingat pengalaman Pemilu 2019 kemarin hoaks terkait Pemilu bertebaran yang memicu keterbelahan terjadi di masyarakat. Untuk itu, Betty menilai forum multipihak ini dapat membantu KPU menangani hoaks terkait Pemilu 2024. Meski tak bisa bekerja sendiri, Betty mengatakan KPU sudah membuat rencana untuk menghadapi hoaks ini diantaranya melakukan koordinasi dengan pemilik platform media sosial seperti Instagram dan Facebook terkait akun-akun satuan kerja KPU di daerah. "Melakukan verified terhadap akun resmi yang dimiliki KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, terutama akun terverified untuk 34 Provinsi semua platform dimiliki, kami masih bersua dengan Facebook dan Instagram," kata Betty menyampaikan perkembangan dari koordinasi bersama raksasa media sosial tersebut. Selain itu, Betty mengatakan kedepannya KPU akan mengelola data hoaks termasuk analisis media sosial melalui gugus tugas yang telah dibentuk KPU. "Ke depan kita bikin tracking dan counter terhadap isu yang kami anggap hoaks untuk melakukan perbaikan kinerja di mata publik," tegas Betty. Terakhir, kata Betty, KPU juga sedang menyiapkan booklet cyber hygiene atau buku yang akan membangun kesadaran menggunakan ruang siber yang aman.  (humas kpu ri tenri/ foto james/ed diR)

Tumbuhkan Kesamaan Persepsi Pada Tahapan Krusial

Bandung, kpu.go.id - Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memulai proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Tahapan ini begitu krusial dan butuh sinergisitas dari semua pihak.    "Ini tahapan yang sangat krusial, infrastruktur pemilu, karena pada saat inilah kami akan menetapkan peserta pemilu tingkat nasional dan lokal," ujar Anggota KPU RI Idham Holik pada Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II, yang digelar Bawaslu RI, di Bandung, Rabu (20/7/2022).   Selain menyampaikan kepada peserta rapat yang merupakan Bawaslu provinsi serta Bawaslu kabupaten/kota terkait isi dari draf PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Idham juga kembali menyampaikan harapan melalui rapat ini muncul persepsi yang sama atas proses tahapan pendaftaran dan verifikasi dari pusat hingga ke daerah.    "Kami yakin di berbagai daerah juga memahami PKPU Pendaftaran Parpol ini, PKPU terpanjang. Ini produk hukum teknis pemilu hasil bersama," tambah Idham.   Adapun beberapa hal yang disampaikan Idham kemudian memantik sejumlah pertanyaan dari peserta mulai dari isi dari draf PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yakni proses pendaftaran, pembedaan proses verifikasi kepada partai politik sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga yang lebih teknis seperti pemanfaatan Sipol serta proses verifikasi faktual dan klarifikasi pada kegandaan anggota maupun pengurus. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)