Berita Terkini

Pahami Kewenangan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota Pada Tahap Verifikasi

Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memberi arahan pada Briefing Pagi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar KPU Provinsi Bali secara daring, Kamis (4/8/2022). Betty menyampaikan tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada tahapan pendaftaran dan verifikasi adalah melakukan verifikasi faktual jika nantinya ditemukan kegandaan anggota parpol dari proses verifikasi administrasi. Nantinya menurut dia, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 untuk melaksanakan kewenangannya dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.  "Untuk petunjuk teknis verifikasi setahu saya sudah saya minta percepatannya untuk disampaikan ke bapak/ibu, tetapi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bisa menjadi gambaran," ujar Betty. Betty pun juga meminta agar helpdesk di tingkat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mulai aktif dan juga menyiapkan pelayanan bagi masyarakat memeriksa jika namanya digunakan sebagai anggota parpol. Lebih lanjut, Betty mengingatkan juga proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). "Untuk pemadanan pemutakhiran DPB itu harus terus menerus dilakukan, jangan berhenti walaupun tahapan belum masuk, kab/kota setiap bulan kami minta terus perbaikan," ungkap Betty. Turut hadir dalam sesi arahan ini, Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Bali, dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. (Humas KPU tenri/foto james/ed diR)

KPU Profesional, Pastikan SIPOL Berfungsi Baik dan Data Aman

Jakarta, kpu.go.id – KPU menerima kunjungan Komite Eksekutif (Exco) Pengurus Harian Partai Buruh dalam rangka mengkonfirmasi terkait data yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, Kamis (4/8/2022). Anggota KPU, Idham Holik menegaskan dari hasil sinkronisasi dan pengecekan data yang dilakukan, SIPOL yang digunakan untuk kepentingan pendaftaran partai politik tidak bermasalah dan berfungsi dengan baik. “Sinkronisasi dan pengecekan data kami lakukan sebagai bentuk pelayanan Helpdesk KPU,” kata Idham Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dilakukan Partai Buruh. Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahuddin menjelaskan diskusi dengan petugas Helpdesk yang mengelola SIPOL dan Pusdatin KPU terkait penyamaan persepsi tentang aturan, SIPOL itu sendiri dan proses pengiriman serta pengolahan data.  Sebagai informasi, Partai Buruh sebelumnya menginformasikan bahwa ada ketidaksinkronan data yang diunggah oleh operator mereka dengan data yang ditampilkan di SIPOL. “Setelah dilakukan kroscek data bersama admin SIPOL dan operator SIPOL Partai Buruh dengan pihak Helpdesk KPU, pada pukul 16.00 WIB data anggota yang diinput kami ke SIPOL KPU dengan data yang tampil sudah hampir sinkron, hanya saja memang ada proses istilah sederhananya dalam antrian karena banyaknya data yang masuk, ” jelas Said. Lanjut Said, jumpa pers ini sekaligus agar tidak ada bias dalam pemberitaan, karena sampai saat ini prosesnya masih terus berjalan.  “Jadi sudah hampir tidak terlalu banyak perbedaan antara data yang kami sampaikan dengan yang tampil. Ini untuk menghindari bias pemberitaan,” tambahnya. Menurut Said, dia melihat pertambahan laju akselerasi data di SIPOL sudah cukup baik. Hal ini  menunjukkan juga bahwa kinerja profesional petugas yang menangani persoalan SIPOL ini meningkat. (humas kpu ri dio-tenri/foto: domin). 

Hari Ketiga, 1 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu (3/8/2022). Di hari ketiga ada satu partai politik yang mendaftar yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). “Semula dijadwalkan sebagaimana surat yang masuk ada 2 partai namun faktanya hanya satu partai,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat mengawali sesi konferensi pers digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Hadir Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, serta Mochammad Afifuddin. Total hingga hari ketiga masa pendaftaran, ada 11 partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya, dimana 8 partai politik berlanjut ke tahap verifikasi administrasi (PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda) dan 3 partai lainnya Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Sementara itu Idham Holik menyampaikan adanya penambahan partai politik yang mengajukan permohonan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni Partai Indonesia Bangkit Bersatu. Sehingga sampai dengan konferensi pers dilaksanakan total ada 40 partai nasional yang memiliki akun Sipol. Hal lain yang disampaikan Idham, terkait 16 partai politik yang telah 100 persen mengunggah datanya ke Sipol. Delapan partai politik yang telah 100 persen tersebut menurut dia telah mendaftar dan dinyatakan lengkap dokumennya. “Untuk 8 partai politik lainnya belum kami sampaikan karena datanya belum disubmit, karena data tersubmit ketika pendaftaran,” jelas Idham. Sementara itu August Mellaz menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU. Dan kepada petugas keamanan dan media yang telah mendukung lancarnya kegiatan pendaftaran. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Media Arus Utama Bisa Tangkal Unggahan Negatif di Media Sosial

Jakarta, kpu.go.id – Belajar dari maraknya berita-berita tanpa verifikasi berisi ujaran kebencian, isu SARA dan bahkan hoaks di sejumlah platform media sosial pada Pemilu 2019 lalu, KPU RI berharap media arus utama dan jaringannya dapat mengimbangi berita yang diproduksi di media sosial itu. Hal ini disampaikan Anggota KPU, Yulianto Sudrajat saat menerima audiensi Pikiran Rakyat Media Network (PRMN). Yulianto didampingi August Mellaz dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, Rabu (28/7/2022). “Saat ini siapa pun bisa memproduksi berita atau postingan dan menyebarkannya tanpa verifikasi ke semua medsos. Hal sulit untuk dicegah, bahkan Dewan Pers pun tidak dapat menjangkau konten-konten disinformasi atau konten menyesatkan milik perseorangan ini,” kata Yulianto. Menurut dia, ada masalah terkait kedaulatan komunikasi. Sebuah kondisi di mana bahkan negara pun sulit melakukan penuh unggahan-unggahan yang ada di media sosial. Hanya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bisa menjangkau, itu pun masuk delik aduan. Meskipun Kemkominfo setiap hari sudah mentake-down berita hoaks, ujaran kebencian, dan SARA, konten-konten negatif itu masih saja bermunculan. “Ini yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Bahkan media arus utama (konvensional) pun tidak bisa mengimbanginya. Efeknya bisa bermacam-macam seperti polarisasi antara masing-masing pendukung paslon sampai terjadinya disintegrasi bangsa,” lanjutnya. Oleh karena itu Yulianto berharap media-media besar berjaringan, bisa mengonsolidasikan portal-portal online berbasis internet menjadi sebuah kekuatan media baru yang dapat mengangkal pemberitaan negatif di media sosial. Masih dalam audiensi, Mellaz menyoroti pemilih pemula generasi milenial. Banyak yang beranggapan bahwa pemilih pemula generasi milenial hanya ada di Jakarta saja, padahal  di daerah juga ada juga potret anak muda yang selama ini tidak tercover padahal penting untuk Pemilu 2024. Hadir dalam audienasi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik KPU RI, Aldiro Syahrian Kepala Biro pikiranrakyat.com Jakarta, Sunardi Panjaitan Pimred Jurnal Medan, Edward Panggabean Pimred Biro Subang, dan Bimo Aditya Manager Marketing Pikiran Rakyat Media Network. (Humas KPU/foto james/ed dio)

Peluncuran Aplikasi Pembentukan Daerah Pemilihan Bagi Edukasi Publik dan Edukasi Pemilih

Jakarta, kpu.go.id- Penataan daerah pemilihan (dapil) merupakan hal penting dalam sistem pemilu. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik dalam peluncuran Electoral Redistricting App (ERA) atau Aplikasi Pembentukan Daerah Pemilihan yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerjasama dengan The International IDEA, Rabu (27/7) di Bidakara Hotel Jakarta. Idham menyambut baik aplikasi ini karena undang-undang memberikan kewenangan antributif kepada KPU untuk melakukan penataan dapil bagi pemilu anggota DPRD Kab/Kota. Oleh karena itu aplikasi ini penting dan sangat bermanfaat, tidak hanya untuk kepentingan teknis tetapi juga untuk kepentingan edukasi publik atau edukasi pemilih. “Penataan dapil menjadi hal penting yang sering dibicarakan dalam sistem pemilu, karena sistem pemilu ini tidak sekadar bagaimana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, tetapi juga berkaitan dengan alokasi kursi dapil. Sekali lagi KPU RI menyambut baik dan mengapresiasi atas di luncurkannya aplikasi ini,” kata Idham. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati dalam sambutannya mengatakan daerah pemilihan adalah arena representasi yang sangat esensial dalam demokrasi, dapil menghubungkan konstituen dengan wakilnya. “Aplikasi ini bukan hanya membuat daerah pemilihan berdasarkan prinsip pemilu dan demokrasi tetapi ada feature knowlegde resource. Bisa dikatakan dari A sampai Z nya informasi soal daerah pemilihan, sehingga publik secara umum dapat mengetahui apa itu daerah pemilihan, apa esensinya dan bagaimana cara bekerjanya,” ujar Khoirunnisa. Hadir dalam acara ini Adhy Aman Senior Program Manager, International IDEA, CSO, KPU dan Bawaslu Provinsi serta media. (Humas KPU dosen/foto dosen/ed dio)

SIPOL untuk Efisiensi Manajemen Partai Politik dan Meningkatkan Partisipasi Publik

Jakarta, kpu.go.id - Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 resmi diundangkan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan sosialisasi PKPU tersebut kepada LSM, NGO, Pegiat Pemilu, Komunitas dan Lembaga Survei secara luring dan daring, di Ruang Sidang Utama KPU RI, Rabu (27/7/2022). Membuka kegiatan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan ada tiga komponen penting pada Pemilu yakni pemilih, peserta pemilu dan calon, ketiga pemungutan suara dan penetapan peserta pemilu. Partai politik sebagai salah satu aktor kepemiluan, nantinya parpol yang akan menjadi peserta pemilu diumumkan pada 14 Desember 2022 setelah melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi.  Pendaftaran, kata Hasyim, akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB, terpusat di KPU RI yang mana data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI.  Hasyim menjelaskan kerangka dasar cara kerja KPU menangani pendaftaran parpol ini memperhatikan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan putusan mahkamah konstitusi yakni ada tiga kategorisasi parpol.  Pertama, parpol peserta pemilu 2019 yang lolos ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI. Kedua, peserta pemilu 2019 tidak lolos ambang batas. Ketiga, partai politik baru. "Oleh MK terhadap tiga kategori parpol perlakuannya beda dalam konteks pendaftaran, kategori satu itu perlakuannya mendaftar dan kemudian verifikasi administrasi selesai, tidak melalui faktual," ujar Hasyim.  Sementara, lanjut Hasyim, parpol yang tidak lolos ambang batas dan parpol baru melalui mendaftar, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.  Pendaftaran pun terpusat di KPU RI, Hasyim mengungkapkan peran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ada pada ruang lingkup verifikasi faktual atas permintaan KPU RI setelah melakukan verifikasi administrasi.  Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Pemilu RI telah diberikan akses pada aplikasi SIPOL untuk melakukan kewenangannya dalam pengawasan tahapan pendaftaran. Untuk publik, tambah Hasyim, KPU akan menyediakan portal web, yakni Info Pemilu untuk membantu publik memantau dan mengetahui perkembangan tahapan Pemilu Serentak 2024.  Anggota KPU RI Idham Holik mempresentasikan terkait PKPU 4 tahun 2022 ini. PKPU ini, kata Idham, merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan juga merespon tuntutan publik serta memperhatikan putusan Bawaslu RI yang terbit pada waktu masa pendaftaran partai politik Pemilu 2019. Idham pun menjelaskan pentingnya SIPOL sebagai alat bantu pada pendaftaran ini. Menurut Idham, penggunaan SIPOL tak hanya untuk efisiensi membantu partai politik untuk manajemen atau mengelola data kepengurusannya tetapi juga meningkatkan partisipasi publik. Pasalnya, data-data yang diunggah parpol ke SIPOL nantinya akan dibuatkan publikasi ke portal untuk dipantau publik.  Dengan portal web yang disediakan nantinya, kata Idham, KPU menyediakan informasi data keanggotaan parpol dengan permintaan dengan cara menginput NIK individu. Hal ini penting untuk mencegah adanya penggunaan identitas orang lain tanpa persetujuan sebagai anggota parpol. "Kami memberikan ruang partisipasi publik memastikan bahwa tidak ada pemilih dirugikan selama proses pendaftaran partai politik," ujar Idham.  Dalam sosialisasi ini, LSM, NGO, baik lembaga survei memberikan pertanyaan dan catatan penting terkait PKPU ini dan penggunaan SIPOL bagi parpol mulai dari sisi keamanan SIPOL untuk memastikan saat pendaftaran sistem berjalan baik, hingga pertanyaan terkait keterwakilan perempuan pada parpol.  Turut hadir, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, jajaran pejabat eselon II KPU RI, LSM, NGO, Pegiat Pemilu, Komunitas dan Lembaga Survei secara luring dan daring. (humas kpu ri tenri/ foto idan/ed dio).