Berita Terkini

Peningkatan Kapasitas ASN Dukung Implementasi Visi dan Misi KPU

Jakarta, kpu.go.id – Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai 14 Juni 2022 lalu. Selain tahapan masih ada hal lain yang harus diperhatikan, misalnya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI.  Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan hal ini saat memberikan arahan pada Bimbingan Teknis  Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 dan Sosialisasi Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten Kota di Jakarta, Rabu (27/7/2022). “Peningkatan kapasitas personil dan kelembagaan ini penting untuk dirumuskan dan  dilakukan secara kelembagaan dalam rangka mencapai visi dan misi KPU” kata Hasyim. Anggota KPU RI Parsadaan Harahap yang hadir secara daring menguatkan apa yang disampaikan Hasyim. Menurut Parsadaan bimtek dan sosialisasi ini dilakukan untuk mendefinisikan fungsi, tugas dan tanggung jawab sekretariat, sehingga kinerja ASN akan kompatibel dan memberikan korelasi yang kuat terhadap tanggung jawab memberi dukungan baik secara administratif maupun teknis kepada Ketua dan Anggota KPU. “Saya melihat dari pengalaman, tidak mungkin visi misi suatu lembaga dapat diimplementasikan tanpa adanya dukungan dari bapak ibu sekalian,” jelas Parsa. Sementara itu, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat yang juga menjadi anggota DKPP ex officio KPU menyoroti terkait kode etik ASN yang berkorelasi dengan kode etik penyelenggara pemilu  “Kebetulan saya adalah anggota DKPP ex officio KPU, jadi secara prinsip tentu ASN di lingkungan KPU se-Indonesia terikat dua kode etik tadi. Ini  perlu dirumuskan untuk antisipasi agar saat menghadapi tahapan pemilu, terutama ASN di lingkungan Sekretariat KPU tidak termasuk yang melakukan pelanggaran,” ungkap Yulianto. Turut hadir Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Inspektur Utama Nanang Priyatna,  Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wahyu Yudi, para pejabat Eselon II dan III Setjen KPU RI serta perwakilan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. (humas kpu ri idan/foto: idan/ed dio)

Forum Multipihak untuk Tangkal Hoaks Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Fenomena hoaks atau berita bohong tidak terelakkan di zaman era digital terutama pada masa pemilu. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan lembaganya tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani berita bohong terkait pemilu. Untuk itu, forum multipihak menjadi inisiatif yang bagus untuk menangani hal tersebut. Ini disampaikan Betty ketika menghadiri Plenary Forum Multipihak Penanganan Disinformasi Pemilu, Pemaparan Hasil Working Group Perumusan Peran dan Wewenang Masing-masing Pihak Dalam Forum Multipihak Penanganan Disinformasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) secara daring, Rabu (20/07/2022). Forum multipihak untuk menangani hoaks atau disinformasi ini diusung Perludem untuk memberikan kontribusi bagi eksternal KPU menangani hoaks berkaitan Pemilu. Betty menyambut baik inisiatif ini mengingat pengalaman Pemilu 2019 kemarin hoaks terkait Pemilu bertebaran yang memicu keterbelahan terjadi di masyarakat. Untuk itu, Betty menilai forum multipihak ini dapat membantu KPU menangani hoaks terkait Pemilu 2024. Meski tak bisa bekerja sendiri, Betty mengatakan KPU sudah membuat rencana untuk menghadapi hoaks ini diantaranya melakukan koordinasi dengan pemilik platform media sosial seperti Instagram dan Facebook terkait akun-akun satuan kerja KPU di daerah. "Melakukan verified terhadap akun resmi yang dimiliki KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, terutama akun terverified untuk 34 Provinsi semua platform dimiliki, kami masih bersua dengan Facebook dan Instagram," kata Betty menyampaikan perkembangan dari koordinasi bersama raksasa media sosial tersebut. Selain itu, Betty mengatakan kedepannya KPU akan mengelola data hoaks termasuk analisis media sosial melalui gugus tugas yang telah dibentuk KPU. "Ke depan kita bikin tracking dan counter terhadap isu yang kami anggap hoaks untuk melakukan perbaikan kinerja di mata publik," tegas Betty. Terakhir, kata Betty, KPU juga sedang menyiapkan booklet cyber hygiene atau buku yang akan membangun kesadaran menggunakan ruang siber yang aman.  (humas kpu ri tenri/ foto james/ed diR)

Tumbuhkan Kesamaan Persepsi Pada Tahapan Krusial

Bandung, kpu.go.id - Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memulai proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Tahapan ini begitu krusial dan butuh sinergisitas dari semua pihak.    "Ini tahapan yang sangat krusial, infrastruktur pemilu, karena pada saat inilah kami akan menetapkan peserta pemilu tingkat nasional dan lokal," ujar Anggota KPU RI Idham Holik pada Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II, yang digelar Bawaslu RI, di Bandung, Rabu (20/7/2022).   Selain menyampaikan kepada peserta rapat yang merupakan Bawaslu provinsi serta Bawaslu kabupaten/kota terkait isi dari draf PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Idham juga kembali menyampaikan harapan melalui rapat ini muncul persepsi yang sama atas proses tahapan pendaftaran dan verifikasi dari pusat hingga ke daerah.    "Kami yakin di berbagai daerah juga memahami PKPU Pendaftaran Parpol ini, PKPU terpanjang. Ini produk hukum teknis pemilu hasil bersama," tambah Idham.   Adapun beberapa hal yang disampaikan Idham kemudian memantik sejumlah pertanyaan dari peserta mulai dari isi dari draf PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yakni proses pendaftaran, pembedaan proses verifikasi kepada partai politik sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga yang lebih teknis seperti pemanfaatan Sipol serta proses verifikasi faktual dan klarifikasi pada kegandaan anggota maupun pengurus. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)

KPU Profesional Jalankan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Sesuai Prinsip Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD masih berlaku selama belum diterbitkan PKPU terbaru. KPU pun tengah melakukan harmonisasi atas PKPU tersebut. Hal ini dikatakan Idham saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik Bawaslu RI bertema "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu" yang digelar Bawaslu RI, di Kantor Bawaslu RI, Selasa (19/07/2022). "Secara legal PKPU sudah ada, cuma memang saat ini kita sedang melakukan harmonisasi dalam rangka menindaklanjuti dinamika pada saat proses pendaftaran partai politik bulan November 2017-Februari 2018," kata Idham. Idham menyampaikan harmonisasi ini adalah respon atas dinamika hukum seperti terbitnya putusan-putusan Bawaslu RI dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019 lalu.  KPU, kata Idham, akan melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan sungguh-sungguh, profesional sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yang tertuang pada undang-undang pemilu.  "Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," jelasnya.  Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melakukan pendaftaran dan melakukan verifikasi. Oleh karena itu, KPU akan memperbaharui dan menguatkan aplikasi Sipol ini sebagai bentuk komitmen KPU melayani peserta pemilu.  "Kami mengupdate teknologi agar permasalahan tentang keluhan parpol tentang traffic [kelancaran mengakses aplikasi], terus juga server yang kurang bagus pada waktu itu dan potensi peretasan," ungkap Idham. Idham dalam paparannya juga menyampaikan secara detail alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Pada 1-14 Agustus 2022 dibuka pendaftaran, verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022, hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022.  Selanjutnya, perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik pada 15-26 September 2022, penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022, pengundian dan penetapan nomor urut pada 15 Desember 2022 dan esok harinya, yakni 16 Desember 2022 pengumuman partai politik peserta pemilu. Narasumber lain yang hadir, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Penggiat Demokrasi dan Advokat Abhan, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dan Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. (humas kpu ri tenri/foto tenri/ed dio)

Koordinasi Sukseskan Bimtek Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol

Jakarta, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno meminta KPU Provinsi/KIP Aceh mempersiapkan diri dan memberi dukungan dari dua aspek yakni anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengikuti bimbingan teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang akan digelar 22-25 Juli 2022 mendatang. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Anggaran dan Persiapan Bimbingan Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, di Jakarta, Selasa (19/7/2022). SDM yang dikhususkan melakukan pekerjaan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi penting menurut Bernad agar fokus melakukan pekerjaannya mengingat tanggal 1-14 Agustus 2022 akan berlangsung pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Terutama operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan KPU dalam tahapan pendaftaran dan sebagai landasan melakukan verifikasi. "SDM-nya siapa khusus operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ini di Provinsi dan Kab/kota tidak berganti, kalau bisa orangnya ini saja (dari awal ditetapkan)," ucap Bernad. SDM ini pun juga berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Bernad, tetapi tidak menutup kemungkinan jika menggunakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai operator. "Kalau tidak ada PNS mau tidak mau PPNPN yang memiliki komitmen baik dalam hal integritas bekerja maupun bekerja berkelanjutan," tegas Bernad. Lebih lanjut, Bernad menyampaikan akan membuat kebijakan di mana para operator Sipol ini akan dibuat Surat Keputusan (SK) khusus dan semua operator akan di bawah pembinaan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Selain itu, kata Bernad, ke depan KPU akan melakukan penguatan kapasitas khusus bagi operator sipol karena mereka memegang peranan penting terhadap pemanfaatan Sipol. "Hasil kajian analisis teman-teman sebagus apapun sistem ketika operator tidak mumpuni maka sistem tidak bisa berguna dengan baik, satu rangkaian, sistem dan SDM yang menginput ataupun mengoperasikan sistem ini," ujar Bernad. Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat menyampaikan kondisi anggaran tiap daerah yang masih memiliki ketersediaan untuk dukungan mengikuti bimbingan teknis yang digelar KPU RI terpusat di Jakarta. Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan proses Bimtek akan dilaksanakan 22-23 Juli 2022 yang diikuti KPU Provinsi dan 23-25 Juli 2022 akan diikuti KPU Kabupaten/Kota yang lokasinya tersebar di 3 titik. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling mengatakan tim dari KPU RI akan memberikan bimtek kepada KPU Provinsi selanjutnya KPU Provinsi yang memberikan bimtek kepada KPU Kab/kota didampingi tim dari KPU RI. Melgia pun berharap KPU Provinsi dapat memahami detail dari tugas-tugas operator pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik untuk membimbing KPU Kab/Kota secara jelas.   Turut hadir juga,  Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Plt. Kapusdatin Setjen KPU RI Andre Putra Hermawan, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU RI Cahyo Ariawan, beserta jajaran Setjen KPU RI. (humas kpu ri tenri/foto idan/ed diR)

KPU Sabu Raijua Adakan Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Terkait Penyebaran Informasi Publik

Seba, 15 Juli 2022 -- KPU Sabu Raijua mengadakan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Kabupaten Sabu Raijua terkait Penyampaian Informasi Publik. Dalam masa tahapan Pemilu 2024 tentunya terdapat berbagai informasi yang harus dipublikasikan sebagai wujud keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, KPU Sabu Raijua mengundang berbagai elemen yang terkait dalam rapat koordinasi ini. Hadir dalam kegiatan tersebut dari Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua, Insan Pers Wartawan WBN, Savana Paradise, serta RSPD. Dalam rapat ini membahas penyebarluasan informasi publik terkait pemilu 2024, sehingga Informasinya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Sabu Raijua sampai pada tingkat pedesaan. Dengan diadakannya Rapat Koordinasi ini besar harapan dukungan dari berbagai pihak yang ada agar turut serta terlibat aktif membantu pemberitaan atau penyebaran informasi kegiatan yang dilakukan oleh KPU Sabu Raijua yang berkaitan dengan Kepemiluan di Kabupaten Sabu Raijua.