Berita Terkini

Hari Ke-10, Empat Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu (10/8/2022). Di hari ke-10, ada empat partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Hari ini, Rabu 10 Agustus 2022, KPU menerima 4 partai politik mendaftar, mulai dari 09.00-10.00 WIB. PSI dokumen dinyatakan lengkap, PAN dokumen dinyatakan lengkap, Partai Golkar dokumen dinyatakan lengkap, PPP dokumen dinyatakan lengkap,” ucap Anggota KPU Idham Holik saat konferensi pers, Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Hari Ke-10. Hadir pada konferensi pers ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz dan Betty Epsilon Idroos. Idham melanjutkan, pasca dinyatakan berkas lengkap, keempat partai politik mengikuti proses verifikasi administrasi, 11 Agustus hingga 11 September 2022. Sebelumnya Hasyim Asy’ari menyampaikan dari hari pertama hingga hari ke10, sebanyak 22 partai yang telah menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU, 17 partai di antaranya dinyatakan berkas lengkap dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi. Sementara 5 partai politik lainnya dinyatakan berkas belum lengkap dan diminta untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. “Bagi partai politik yang dokumen persyaratannya lengkap diterbitkan Berita Acara (BA) dokumen lengkap dan sudah statusnya sudah didaftar sebagai calon peserta pemilu,” jelas Hasyim. August Mellaz menambahkan, 22 partai politik telah menyerahkan berkas pendaftaran, merupakan bagian dari 42 partai politik nasional pemegang akun Sipol. Tersisa 10 partai politik pemegang akun Sipol yang telah menyampaikan rencana pendaftarannya, sedangkan 10 partai politik lainnya belum menyampaikan rencana pendaftarannya. (humas kpu ri dianR/foto: domin/ed diR)

Isu Strategis Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Luar Negeri

Jakarta, kpu.go.id – KPU menggelar kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Terkait Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Dalam Pemilu Serentak Luar Negeri Tahun 2024, 10-12 Agustus 2022 di Jakarta. Dalam rangka mendukung proses penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri, yakni untuk memfasilitasi para pemilih yang berada di luar negeri menggunakan hak pilihnya, KPU perlu untuk mempersiapkan kebijakan-kebijakan strategis di dalam pengelolaan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc agar dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan. Hari pertama kegiatan dibuka oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari didampingi Anggota Parsadaan Harahap, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam pengarahannya menekankan pada evaluasi berdasarkan Pemilu 2019 yakni terkait isu strategis Persyaratan, Dukungan Sekretariat Badan Ad Hoc, Beban Kerja Badan Ad Hoc, Fasilitasi proses rekrutmen Badan Ad Hoc, Keselamatan Kerja bagi Badan Ad Hoc, dan Proses sosialisasi rekrutmen Badan Ad Hoc. “KPU perlu melakukan penyempurnaan terhadap kebijakan terkait Badan Ad Hoc di Luar Negeri. Kebijakan tersebut memerlukan dukungan stakeholder dari beberapa klaster yang telah dikelompokkan,” jelas Hasyim. Hasyim juga mengarahkan untuk mengidentifikasi siapa yang akan dipilih, siapa yang akan memilih, dan bagaimana kegiatan memilihnya dan menghitungnya lebih dahulu. Kemudian setelah tahu baru didefinisikan karakter Badan Ad Hoc Luar Negeri ke depan. Jadi, perlu mendefinisikan problematika dahulu, sehingga dapat menemukan profiling orang yang tepat untuk menanganinya. Narasumber yang hadir di antaranya Wahyu Susilo dari Migrant Care. Dia memulai paparan yang memuat poin penting antara lain  melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu di luar negeri yang inklusif, transparan dan berintegritas. Pendataan pemilih WNI di luar negeri yang proaktif, komprehensif dan memaksimalkan teknologi informasi serta semua channel yang tersedia. Lukman Fahmi PPLN Pemilu 2019 Tunisia turut menyampaikan masukan. Dia meminta KPU agar meninjau ulang regulasi mengenai calon pemilih yang tidak dilengkapi identitas seperti paspor dan KTP-el, mengingat banyak ditemukan calon pemilih di luar negeri yang tidak memiliki kelengkapan identitas karena yang bersangkutan telah lama berada di luar negeri dan tidak mengurus identitas diri. Narasumber lainnya dari PPLN Sydney Pemilu 2019 Zaini Murnia berharap alokasi anggaran yang cukup dan memadai untuk sistem IT yang meliputi website resmi PPLN dan sistem pendaftaran online, dan untuk mendapatkan jumlah pemilih yang akurat sebaiknya pendaftaran pemilih distop satu bulan sebelum hari H. Narasumber lain yang hadir dari PPLN Penang Ferdinan Murni Hamundu, PPLN Seoul Rosyeline Tinggi, PPLN New York Deborah Simanjuntak PPLN Kuala Lumpur Yudhi Marta Nugraha, PPLN Mumbai Yuniarti Ilyan, PPLN Buenos Aries Adief Muhammad Adlil Wafi. Kegiatan ditutup oleh Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat. Turut Hadir dalam kegiatan Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro SDM KPU, Wahyu Yudi Wijayanti, serta Jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI. (humas kpu anggri-dio/foto: anggri/ed dio)

Partai Demorkat Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id - Partai Demorkat mendaftar sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Jumat (5/8/2022) di kantor KPU. Pendaftaran dilakukan oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Sekjen Teuku Riefky Harsya dan Wakil Ketua Umum Edhie Baskoro Yudhoyono, pada pukul 13.59 WIB.  Delegasi partai disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di lantai dasar (lobby) Gedung KPU, dan diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap, serta disaksikan oleh pemantau pemilu di Ruang Rapat Utama Gedung KPU. Turut hadir dari Partai Demokrat di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Kasatgas Verpol Andi Timo Pangerang, Wakil Kasatgas Verpol Sigit Raditya, Sekretaris Satgas Verpol Daisy Margaret Silanno, Penanggung Jawab Verpol Andi Arief, Penanggung Jawab Verpol H.E. Herman Khaeron, Wakil Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid, Narahubung (liaison officer) Andi Nurpati Pangerang, Narahubung (liaison officer) Irawan S. Leksono. (Humas KPU)

Pahami Kewenangan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota Pada Tahap Verifikasi

Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memberi arahan pada Briefing Pagi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang digelar KPU Provinsi Bali secara daring, Kamis (4/8/2022). Betty menyampaikan tugas KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada tahapan pendaftaran dan verifikasi adalah melakukan verifikasi faktual jika nantinya ditemukan kegandaan anggota parpol dari proses verifikasi administrasi. Nantinya menurut dia, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 untuk melaksanakan kewenangannya dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.  "Untuk petunjuk teknis verifikasi setahu saya sudah saya minta percepatannya untuk disampaikan ke bapak/ibu, tetapi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bisa menjadi gambaran," ujar Betty. Betty pun juga meminta agar helpdesk di tingkat KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mulai aktif dan juga menyiapkan pelayanan bagi masyarakat memeriksa jika namanya digunakan sebagai anggota parpol. Lebih lanjut, Betty mengingatkan juga proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). "Untuk pemadanan pemutakhiran DPB itu harus terus menerus dilakukan, jangan berhenti walaupun tahapan belum masuk, kab/kota setiap bulan kami minta terus perbaikan," ungkap Betty. Turut hadir dalam sesi arahan ini, Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Bali, dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. (Humas KPU tenri/foto james/ed diR)

KPU Profesional, Pastikan SIPOL Berfungsi Baik dan Data Aman

Jakarta, kpu.go.id – KPU menerima kunjungan Komite Eksekutif (Exco) Pengurus Harian Partai Buruh dalam rangka mengkonfirmasi terkait data yang diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, Kamis (4/8/2022). Anggota KPU, Idham Holik menegaskan dari hasil sinkronisasi dan pengecekan data yang dilakukan, SIPOL yang digunakan untuk kepentingan pendaftaran partai politik tidak bermasalah dan berfungsi dengan baik. “Sinkronisasi dan pengecekan data kami lakukan sebagai bentuk pelayanan Helpdesk KPU,” kata Idham Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dilakukan Partai Buruh. Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahuddin menjelaskan diskusi dengan petugas Helpdesk yang mengelola SIPOL dan Pusdatin KPU terkait penyamaan persepsi tentang aturan, SIPOL itu sendiri dan proses pengiriman serta pengolahan data.  Sebagai informasi, Partai Buruh sebelumnya menginformasikan bahwa ada ketidaksinkronan data yang diunggah oleh operator mereka dengan data yang ditampilkan di SIPOL. “Setelah dilakukan kroscek data bersama admin SIPOL dan operator SIPOL Partai Buruh dengan pihak Helpdesk KPU, pada pukul 16.00 WIB data anggota yang diinput kami ke SIPOL KPU dengan data yang tampil sudah hampir sinkron, hanya saja memang ada proses istilah sederhananya dalam antrian karena banyaknya data yang masuk, ” jelas Said. Lanjut Said, jumpa pers ini sekaligus agar tidak ada bias dalam pemberitaan, karena sampai saat ini prosesnya masih terus berjalan.  “Jadi sudah hampir tidak terlalu banyak perbedaan antara data yang kami sampaikan dengan yang tampil. Ini untuk menghindari bias pemberitaan,” tambahnya. Menurut Said, dia melihat pertambahan laju akselerasi data di SIPOL sudah cukup baik. Hal ini  menunjukkan juga bahwa kinerja profesional petugas yang menangani persoalan SIPOL ini meningkat. (humas kpu ri dio-tenri/foto: domin). 

Hari Ketiga, 1 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Rabu (3/8/2022). Di hari ketiga ada satu partai politik yang mendaftar yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). “Semula dijadwalkan sebagaimana surat yang masuk ada 2 partai namun faktanya hanya satu partai,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat mengawali sesi konferensi pers digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Hadir Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, serta Mochammad Afifuddin. Total hingga hari ketiga masa pendaftaran, ada 11 partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya, dimana 8 partai politik berlanjut ke tahap verifikasi administrasi (PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda) dan 3 partai lainnya Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Sementara itu Idham Holik menyampaikan adanya penambahan partai politik yang mengajukan permohonan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni Partai Indonesia Bangkit Bersatu. Sehingga sampai dengan konferensi pers dilaksanakan total ada 40 partai nasional yang memiliki akun Sipol. Hal lain yang disampaikan Idham, terkait 16 partai politik yang telah 100 persen mengunggah datanya ke Sipol. Delapan partai politik yang telah 100 persen tersebut menurut dia telah mendaftar dan dinyatakan lengkap dokumennya. “Untuk 8 partai politik lainnya belum kami sampaikan karena datanya belum disubmit, karena data tersubmit ketika pendaftaran,” jelas Idham. Sementara itu August Mellaz menyampaikan terima kasih kepada partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU. Dan kepada petugas keamanan dan media yang telah mendukung lancarnya kegiatan pendaftaran. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)