Berita Terkini

KPU Profesional Jalankan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Sesuai Prinsip Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD masih berlaku selama belum diterbitkan PKPU terbaru. KPU pun tengah melakukan harmonisasi atas PKPU tersebut. Hal ini dikatakan Idham saat menjadi narasumber pada Diskusi Publik Bawaslu RI bertema "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu" yang digelar Bawaslu RI, di Kantor Bawaslu RI, Selasa (19/07/2022). "Secara legal PKPU sudah ada, cuma memang saat ini kita sedang melakukan harmonisasi dalam rangka menindaklanjuti dinamika pada saat proses pendaftaran partai politik bulan November 2017-Februari 2018," kata Idham. Idham menyampaikan harmonisasi ini adalah respon atas dinamika hukum seperti terbitnya putusan-putusan Bawaslu RI dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pendaftaran partai politik pada Pemilu 2019 lalu.  KPU, kata Idham, akan melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dengan sungguh-sungguh, profesional sesuai prinsip penyelenggara Pemilu yang tertuang pada undang-undang pemilu.  "Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," jelasnya.  Lebih lanjut, Idham mengatakan KPU akan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melakukan pendaftaran dan melakukan verifikasi. Oleh karena itu, KPU akan memperbaharui dan menguatkan aplikasi Sipol ini sebagai bentuk komitmen KPU melayani peserta pemilu.  "Kami mengupdate teknologi agar permasalahan tentang keluhan parpol tentang traffic [kelancaran mengakses aplikasi], terus juga server yang kurang bagus pada waktu itu dan potensi peretasan," ungkap Idham. Idham dalam paparannya juga menyampaikan secara detail alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Pada 1-14 Agustus 2022 dibuka pendaftaran, verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022, hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022.  Selanjutnya, perbaikan dokumen persyaratan oleh partai politik pada 15-26 September 2022, penetapan partai politik peserta pemilu pada 14 Desember 2022, pengundian dan penetapan nomor urut pada 15 Desember 2022 dan esok harinya, yakni 16 Desember 2022 pengumuman partai politik peserta pemilu. Narasumber lain yang hadir, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Penggiat Demokrasi dan Advokat Abhan, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dan Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. (humas kpu ri tenri/foto tenri/ed dio)

Koordinasi Sukseskan Bimtek Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol

Jakarta, kpu.go.id - Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno meminta KPU Provinsi/KIP Aceh mempersiapkan diri dan memberi dukungan dari dua aspek yakni anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengikuti bimbingan teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang akan digelar 22-25 Juli 2022 mendatang. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Anggaran dan Persiapan Bimbingan Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, di Jakarta, Selasa (19/7/2022). SDM yang dikhususkan melakukan pekerjaan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik menjadi penting menurut Bernad agar fokus melakukan pekerjaannya mengingat tanggal 1-14 Agustus 2022 akan berlangsung pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. Terutama operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan KPU dalam tahapan pendaftaran dan sebagai landasan melakukan verifikasi. "SDM-nya siapa khusus operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ini di Provinsi dan Kab/kota tidak berganti, kalau bisa orangnya ini saja (dari awal ditetapkan)," ucap Bernad. SDM ini pun juga berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Bernad, tetapi tidak menutup kemungkinan jika menggunakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebagai operator. "Kalau tidak ada PNS mau tidak mau PPNPN yang memiliki komitmen baik dalam hal integritas bekerja maupun bekerja berkelanjutan," tegas Bernad. Lebih lanjut, Bernad menyampaikan akan membuat kebijakan di mana para operator Sipol ini akan dibuat Surat Keputusan (SK) khusus dan semua operator akan di bawah pembinaan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Selain itu, kata Bernad, ke depan KPU akan melakukan penguatan kapasitas khusus bagi operator sipol karena mereka memegang peranan penting terhadap pemanfaatan Sipol. "Hasil kajian analisis teman-teman sebagus apapun sistem ketika operator tidak mumpuni maka sistem tidak bisa berguna dengan baik, satu rangkaian, sistem dan SDM yang menginput ataupun mengoperasikan sistem ini," ujar Bernad. Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat menyampaikan kondisi anggaran tiap daerah yang masih memiliki ketersediaan untuk dukungan mengikuti bimbingan teknis yang digelar KPU RI terpusat di Jakarta. Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan proses Bimtek akan dilaksanakan 22-23 Juli 2022 yang diikuti KPU Provinsi dan 23-25 Juli 2022 akan diikuti KPU Kabupaten/Kota yang lokasinya tersebar di 3 titik. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling mengatakan tim dari KPU RI akan memberikan bimtek kepada KPU Provinsi selanjutnya KPU Provinsi yang memberikan bimtek kepada KPU Kab/kota didampingi tim dari KPU RI. Melgia pun berharap KPU Provinsi dapat memahami detail dari tugas-tugas operator pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik untuk membimbing KPU Kab/Kota secara jelas.   Turut hadir juga,  Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Plt. Kapusdatin Setjen KPU RI Andre Putra Hermawan, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Setjen KPU RI Cahyo Ariawan, beserta jajaran Setjen KPU RI. (humas kpu ri tenri/foto idan/ed diR)

KPU Sabu Raijua Adakan Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Terkait Penyebaran Informasi Publik

Seba, 15 Juli 2022 -- KPU Sabu Raijua mengadakan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Kabupaten Sabu Raijua terkait Penyampaian Informasi Publik. Dalam masa tahapan Pemilu 2024 tentunya terdapat berbagai informasi yang harus dipublikasikan sebagai wujud keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, KPU Sabu Raijua mengundang berbagai elemen yang terkait dalam rapat koordinasi ini. Hadir dalam kegiatan tersebut dari Kesbangpol, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua, Insan Pers Wartawan WBN, Savana Paradise, serta RSPD. Dalam rapat ini membahas penyebarluasan informasi publik terkait pemilu 2024, sehingga Informasinya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Sabu Raijua sampai pada tingkat pedesaan. Dengan diadakannya Rapat Koordinasi ini besar harapan dukungan dari berbagai pihak yang ada agar turut serta terlibat aktif membantu pemberitaan atau penyebaran informasi kegiatan yang dilakukan oleh KPU Sabu Raijua yang berkaitan dengan Kepemiluan di Kabupaten Sabu Raijua.

Jalankan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Sesuai UU

Jakarta, kpu.go.id – Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan berdasar pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memerhatikan putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudisial, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK) melalu Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020.   Hal ini disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos saat menjadi narasumber Forum Rembuk Demokrasi & Pemilu (Formasi) Episode III, "Penguatan SDM Bagi Pengawas Pemilu dalam Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu" yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta secara daring, Rabu (6/7/2022).   Betty menjelaskan dasar hukum pada UU 7 tahun 2017 yakni pada Pasal 178 di mana dijelaskan terkait kewenangan KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu. Sementara itu, pada putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 dijelaskan terkait ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 atau partai politik lulus verifikasi Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi secara faktual tetapi tetap melalui verifikasi administrasi.    Betty menyampaikan alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Pendaftaran dan verifikasi dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 , sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.    Setelah tahap proses pendaftaran, kata Betty, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lalu penetapan partai politik peserta pemilu. Saat proses pendaftaran, lanjut Betty, sesuai UU 7 Tahun 2017, KPU memeriksa kelengkapan dokumennya yang mana pendaftaran ini dilakukan ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lainnya pada partai politik calon peserta pemilu. "Kelengkapan ini kita nilai, lengkap dan tidak lengkap [dokumen pendaftaran] setelah lengkap lalu masuk verifikasi administrasi, baru kita tahu, sistem alertnya langsung jalan, apakah ada double, triple setiap partai politik kita lakukan tindaklanjut setelahnya ada persoalan, ini baru akan diklarifikasi ke peserta pemilunya," ujar Betty.    Betty mengatakan KPU akan melakukan verifikasi administrasi termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan. Betty menyampaikan dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan ini KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan.   Betty menjelaskan proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu. Dashboard terhadap Sipol inipun, kata Betty, akan diberikan aksesnya kepada Bawaslu agar dapat menjalankan kewenangannya melakukan pengawasannya.    Kondisi partai politik calon peserta pemilu yang memiliki akun pada Sipol juga disampaikan Betty pada kesempatan ini. Data sementara Rabu (6/7/2022). , kata Betty, ada 35 parpol dan 6 parpol lokal calon peserta pemilu yang telah memiliki akun pada aplikasi Sipol. (humas kpu ri tenri/foto: zoom/ed diR)

Tuntaskan Kendala Parpol Input Sipol

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024, menyampaikan kendala atau problematika yang dimilikinya selama proses penginputan data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain membuka layanan helpdesk, KPU RI pada Jumat (1/7/2022) juga mengumpulkan partai politik calon peserta Pemilu 2024 secara luring dan daring untuk menyampaikan secara langsung problematika dan kendala yang dimilikinya. Hadir lengkap, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin dan Betty Epsilon Idroos. Juga hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling serta Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Andre Putra Hermawan.  “Kami akan lebih banyak mendengarkan apa yang bapak/ibu sampaikan,” ucap Hasyim. Sementara itu sebelum membuka sesi pertanyaan dan kendala Sipol, Idham Holik menyampaikan informasi terakhir, sehari sebelum kegiatan berlangsung, telah ada 30 partai politik ditingkat nasional yang telah memiliki akun Sipol. Selain itu akun sipol juga sudah dimiliki 4 partai lokal yakni Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Aceh (PA), Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa (Gabthat), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA). “Jadi ada 34 partai politik yang sudah mulai mengupload datanya,” ungkap Idham. Idham pun meyakini proses uploading data akan berjalan lancar mengingat basis datanya menggunakan cloud. “Cloud ini yang dipakai Kemenkes aplikasi PeduliLindungi, yang sepertinya kendalanya sedikit sekali,” tambah Idham. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

KPU Sabu Raijua Lakukan Internalisasi dan Pemetaan Kekuatan Kembali Selama Tahapan

Seba – Kamis, 23 Juni 2022, KPU Sabu Raijua melakukan Rapat Bersama dalam hal Internalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 serta Penetapan SOP. Rapat yang dihadiri oleh seluruh jajaran ini, dimulai dengan Internalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dilanjutkan dengan Sharing pendapat dan pengalaman terkait hal – hal yang telah dialami pada Tahapan 2018 – 2020 yang harus diantisipasi dan perlu dilakukan penataan serta pemetaan kembali untuk dukungan kelancaran baik secara SDM maupun Logistik serta hal-hal teknis lainnya. Hal ini perlu dilakukan dan dipersiapkan dengan matang, mengingat Pemilu Serentak dan Pemilihan Serentak akan dilakukan pada Tahun yang sama sehingga perlu adanya persiapan dengan meminimalisir hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran tahapan sedini mungkin agar dapat berjalan dengan sukses. Rapat diakhiri dengan kegiatan Penetapan SOP yang telah dibuat untuk diterapkan pada masing-masing Sub bagian yang ada, sehingga semua kegiatan baik rutin maupun tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan batasan dan alur mekanisme yang telah diatur pada setiap SOP yang berlaku.