Seba (07/06/22) -- Pada hari ini Ketua KPU Sabu Raijua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum dan SDM KPU, mengikuti kegiatan Bimtek Advokasi Hukum tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi NTT dengan menghadirkan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Prov. NTT, Jefry Gala dan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT sebagai Pemateri. Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli. Dalam arahan pembukaannya menekankan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan salah satu dari langkah awal penguatan internal di lingkup KPU se-Provinsi NTT dalam mempersiapkan diri melaksanakan tahapan Pemilu 2024, mengingat bahwa dalam setiap tahapan memiliki kemungkinan terjadinya sengketa sehinga seluruh jajaran di KPU Kabupaten/Kota, terutama yang membidangi hukum dan pengawasan diharuskan memilki kapasitas yang baik dan pemahaman yang utuh akan regulasi. Mengingat bahwa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 terdapat berbagai macam sengketa hukum yang terjadi di lingkungan KPU se-NTT baik sengketa proses, sengketa TUN, Pidana, Pelanggaran Kode Etik/Perilaku PPK/PPS/KPPS maupun sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga menjadi langkah awal yang bijak bagi seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT terutama Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 35 ayat 5 PKPU 8 Tahun 2019 yang mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan yang diantaranya adalah pengawasan dan pengendalian internal, penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS. Tentu saja pelaksanaan tugas ini harus didukung oleh sub bagian hukum dan SDM.