Berita Terkini

Jadi PNS, Tanggungjawab Sukseskan Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Jenderal KPU RI, di Ruang Sidang Lantai 2, Jakarta, Selasa (22/3/2022).  Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat memimpin langsung pengambilan Sumpah/Janji PNS pada Setjen KPU RI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 pasal 39 ayat (1) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji dan telah mengambil sumpah/janji PNS sesuai agama masing-masing. Sebanyak 29 CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan Setjen KPU RI dan 1 CPNS KPU Jakarta Selatan yang diambil sumpah/janjinya pada kesempatan ini. Satu beragama nasrani dan 29 lainnya beragama Islam. Pengambilan sumpah pun sesuai agama masing-masing.  Setelah pengambilan sumpah/janji, Purwoto Ruslan Hidayat berpesan agar para PNS menjalankan amanah dengan baik. Pasalnya, KPU sebagai penyelenggara Pemilu dituntut bekerja secara profesional dan berintegritas. Selain itu, Purwoto menyampaikan bahwa para PNS juga memiliki tanggung jawab dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis. Untuk itu, Purwoto menekankan agar para PNS dapat mengemban tugas dan fungsinya secara bertanggungjawab serta membangun rasa kekeluargaan untuk menghadapi hambatan atau tugas secara bersama-sama. "Saya minta saudara-saudara untuk dapat beradaptasi dengan setiap perubahan yang ada dengan keinginan untuk selalu belajar, bekerja keras, dan kebanggaan terhadap diri sendiri maupun secara kelembagaan," ujar Purwoto. Purwoto menambahkan menjalankan peraturan perundang-undangan menjadi sangat penting untuk dipegang dalam menjalankan tugas. Mengingat masyarakat saat ini semakin cerdas, mandiri dan rasional yang mampu mengajukan kritik atas proses penyelenggaraan tahapan yang tidak sesuai.  "Sedikit saja keluar dari aturan maka siap-siap menghadapi koreksi," kata Purwoto. Oleh karenanya, menurut Purwoto para PNS penting untuk bekerja secara progresif menghasilkan ide-ide yang visioner. Hadir juga dalam acara ini,  Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Keuangan dan BMN  Yayu Yuliani, Kepala Biro Logistik Asep Suhlan, Inspektur Wilayah I Novy Hasbhy Munnawar.  (humas kpu ri tenri/ foto: hilvan/ed diR)

Mencari Desain Surat Suara Ideal Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Setelah melaksanakan serangkaian uji coba di sejumlah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengujicoba desain surat suara hasil penyederhanaan 5 jenis pemilihan, Selasa (22/3/2022). Pada simulasi yang dihadiri Ketua KPU RI Ilham Saputra, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota DKPP Alfitra Salamm, perwakilan partai politik, Kementerian, NGO serta media ini, KPU RI mengujicoba dua desain surat suara. Untuk TPS 1 ada tiga model surat suara yang digunakan (surat suara pertama untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, surat suara kedua untuk Pemilihan DPD RI, dan surat suara ketiga untuk Pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota. Adapun untuk TPS 2, ada 2 model surat suara yang digunakan, surat suara pertama Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, surat suara kedua Pemilihan DPRD prov dan DPRD kab/kota yang dilakukan dengan cara mencoblos. Ilham Saputra dalam sambutannya mengatakan, uji coba kali ini menjadi penegas keseriusan KPU dalam mempersiapkan Pemilu 2024. Selain itu juga sebagai upaya menyempurnakan proses pemungutan dan penghitungan suara berbasis semangat penyederhanaan untuk memudahkan kerja penyelenggara, pemilih dan peserta. “Ini adalah ikhtiar kami, berkaca pada Pemilu 2019, ada korban dari petugas kami, ada persoalan di Pemilu 2019 yang terlihat rumit dalam pelaksanaannya. Sehingga pada hari ini untuk yang ke-4 kali kami laksanakan simulasi, ada 2 model surat suara (2 dan 3 surat suara),” kata Ilham. Ilham pun berharap, para pihak pada simulasi ini dapat menyampaikan masukan dan pandangannya. “Silakan nanti bapak/ibu memberikan masukan kepada kami, dan nanti ada exit poll, pandangan bapak/ibu pemilih dalam mengikuti simulasi hari ini,” tambah Ilham. Senada, Evi Novida Ginting Manik juga berharap simulasi ini dapat menangkap kesan dari para responden pemilih atas surat suara yang telah disederhanakan. Dari KPU sendiri meyakini penyederhanaan akan berdampak pada efisiensi baik penggunaan kertas maupun anggaran pemilu. “Sehingga pemilu ke depan menjadi pemilu yang murah, mudah,” tambah Evi. Sebelumnya Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Setjen KPU RI, Melgia Carolina Van Harling juga menyampaikan tujuan dari simulasi penyederhaan surat suara adalah untuk memudahkan pemilih, dan mendapatkan desain formulir yang efektif dan efisien bagi peserta dan penyelenggara. Kegiatan Sampai Penghitungan Suara dan Pengisian Formulir   Sementara itu pada proses penghitungan suara dan pengisian formulir, para petugas KPPS simulasi di TPS 1 dan TPS 2, menghitung satu persatu surat suara yang telah digunakan oleh para responden pemilih. Total pemberi suara pada kegiatan ini berjumlah 85 orang dari 100 undangan. Usai penghitungan, kegiatan berlanjut pada proses pengisian formulir, dimana KPU melakukan penyederhanaan formulir yang digunakan. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Apresiasi Hibah Aset Pemkab Sijunjung untuk Kerja Kepemiluan

Jakarta, kpu.go.id - Dukungan bagi kerja-kerja kepemiluan kembali mengalir untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terbaru Pemerintah Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat menyampaikan telah menghibahkan bangunan dan tanah untuk KPU Kabupaten Sijunjung. Informasi ini terungkap saat KPU RI menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang dipimpin langsung Bupati Benny Dwifa Yuswir pada Selasa (22/3/2022). Rombongan diterima Ketua KPU RI Ilham Saputra yang sekaligus menyampaikan terima kasih dan berharap tanah dan bangunan yang dihibahkan dapat memperkuat kerja KPU menyiapkan tahapan pemilu dan pemilihan. "Saya mengapresiasi Bupati Sijunjung, Pemkab telah memberikan hibahnya kepada kami, tidak banyak pemerintah daerah memiliki visi memperkuat penyelenggaraan pemilu," ucap Ilham. Ilham berharap keharmonisan ini dapat terus berlangsung dan dukungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung untuk KPU bisa dilanjutkan dalam berbagai macam aspek. Dia juga secara khusus berpesan kepada jajaran KPU Sijunjung untuk memanfaatkan dengan baik sarana dan prasarana yang telah dihibahkan. "Harus mampu memanfaatkan fasilitas yang didapatkan untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan maksimal dibawah pengawasan teman-teman Provinsi KPU Sumatera Barat," tambah Ilham. Sementara itu Benny Dwifa Yuswir juga menyampaikan rasa hormatnya kepada KPU dan berharap hibah yang disampaikan dapat bermanfaat untuk kerja KPU menjalankan proses demokrasi. Meski begitu dia menyampaikan kondisi anggaran pemerintah daerah yang juga terdampak pandemi Covid-19 sehingga dana hibah diberikan tentu tidak bisa maksimal seperti biasanya. Adapun Ketua KPU Kab Sijunjung, Lindo Karsyah melaporkan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung terkait hibah tanah yang diberikan yakni seluas 2.500 meter persegi yang didalamnya terdapat bangunan. Turut hadir dalam pertemuan ini, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima, Kepala Biro Keuangan dan BMN KPU RI Yayu Yuliani, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani, Sekretaris KPU Kab Sijunjung Irzal Zamzami, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Zefnihan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Sijunjung Miswita, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab Sijunjung Adie Warman, Kepala Subbidang Inventarisasi & Pelaporan BKAD Kab Sijunjung Sinta Rahayu Ningsih, dan Kepala Kantor (Kakan) Kesbangpol dan Linmas Kab. Sijunjung David Rinaldo. (humas kpu ri tenri/ foto: dosen/ed diR)

Digitalisasi Pemilu untuk Digitalisasi Indonesia

Nusa Dua, kpu.go.id – Digitalisasi di Indonesia adalah keniscayaan dalam membangun demokrasi dan transparansi. Digitalisasi pemilu juga dapat menjadi awal digitalisasi Indonesia. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini telah mempersiapkan berbagai sistem informasi untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu untuk Digitalisasi Indonesia, Selasa (22/3/2022) di Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas Keamanan Siber, LO TI Partai Politik, jajaran pejabat Setjen KPU RI, dan KPU Provinsi se-Indonesia, serta secara daring KPU Kabupaten/Kota. “KPU sudah mempunyai berbagai sistem informasi, termasuk Sirekap dan aplikasi mobile LindungiHakmu yang kemarin kita luncurkan untuk memudahkan masyarakat mengecek namanya dalam daftar pemilih,” jelas Ilham yang hadir bersama Anggota KPU RI Arief Budiman, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Digitalisasi menurut Ilham tentu memerlukan dukungan sinyal dan jaringan internet, terutama di daerah pelosok tertentu. Dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) diyakini dapat segera mengatasi persoalan tersebut, sehingga seluruh wilayah Indonesia bisa segera terjangkau jaringan internet. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang hadir sebagai Keynote Speech juga meyakini keberadaan lembaga KPU yang mempunyai jaringan luas di provinsi dan kabupaten/kota, hingga ke seluruh pelosok negeri, dapat turut mendorong akselerasi transformasi digital di Indonesia. Johnny juga menjelaskan lima karakteristik yang dimiliki cyber elections, yaitu keberadaan inovasi digital sebagai bagian dari solusi, arus data dan komunikasi yang baru, percepatan laju komunikasi, komodifikasi data elektoral dan proliferasi aktor yang terlibat dalam pemilu. (humas kpu ri arf/foto: arf/ed diR)

Himpun Masukan Draf PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Senin (22/3/2022). Acara yang mengundang Bawaslu RI, partai politik, NGO, akademisi dan media secara luring dan daring tersebut bertujuan untuk menyempurnakan rancangan PKPU yang akan digunakan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik tersebut. Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan uji publik dilakukan untuk memberikan landasan, peraturan KPU yang detail untuk selanjutnya bisa diundangkan. Selain itu uji publik juga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang membedakan perlakuan verifikasi partai politik, dimana partai yang lolos parlemen tidak lagi menjalani proses verifikasi faktual dan partai yang tidak lolos parlemen serta partai baru menjalani verifikasi administrasi dan faktual. “Oleh karena itu pada hari ini kami ingin melakukan uji publik terkait PKPU, tentu tidak hanya partai politik tapi juga meminta masukan NGO, para ahli, pemerintah, penyelenggara pemilu lainnya,” kata Ilham. Sementara itu Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik hadir untuk menyampaikan pasal-pasal dalam rancangan PKPU pendaftaran dan verifikasi partai politik. Mulai dari Pasal 5 yang memuat persyaratan partai politik calon peserta pemilu, Pasal 6 terkait klasifikasi partai politik yang akan menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi serta faktual sebagaimana putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, hingga Pasal 10 terkait pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Lebih lanjut Evi juga menjelaskan isi Pasal 26 terkait potensi data ganda pada proses verifikasi administrasi, Dalam sesi masukan dan tanya jawab, sejumlah partai politik, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi hingga masyarakat pemerhati kepemiluan menyampaikan pendapatnya. Mulai dari pentingnya sosialisasi rancangan PKPU ini kepada masyarakat dan partai politik baru, hingga harapan agar KPU tetap menggunakan Sipol sebagai sarana memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. “Masukan yang disampaikan tentunya menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk menyempurnakan rancangan PKPU ini,” ungkap Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelum menutup kegiatan uji publik. Hadir sekaligus memandu jalannya uji publik, Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi. Hadir secara daring Anggota KPU RI Viryan serta beberapa pejabat di Lingkungan KPU RI. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Perkuat Kapasitas, Kesekretariatan, Jalankan Tahapan Sebaik-baiknya

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra memberikan tiga pesan penting saat melantik tiga Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Paniai Sem Nawipa, KPU Kabupaten Deiyai Yulianus Mote (2019-2024) serta KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Hitigie Wetipo (2018-2023) Provinsi Papua, secara daring, Senin (21/3/2022). Tiga pesan tersebut antara lain penguatan kapasitas, penguatan kesekretariatan dan menjalankan tahapan pemilu dan pemilihan dengan sebaik-baiknya. "Mari kita bekerja dengan penuh integritas, kerja keras, prinsip sehingga kita mampu menjalankan tahapan pemilu dan pemilihan," ujar Ilham yang pada saat memimpin pelantikan didampingi Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro SDM Wahyu Yudi Wijayanti, serta Anggota KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay. Pesan ini sejatinya juga berlaku untuk seluruh jajaran KPU di semua tingkatan mengingat tahapan Pemilu 2024 akan segera berjalan. Hal lain yang juga diingatkan Ilham pada kesempatan ini adalah komitmen menjalankan janji pelantikan yang telah dibacakan. Janji yang termuat dalam Pakta Integritas ini salah satunya menghindarkan diri dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). "Pada dasarnya sumpah bukanlah sesuatu yang main-main, remeh, tapi janji kita kepada Tuhan untuk anda melakukan tugas dengan baik," kata Ilham. Terakhir Ilham juga mengingatkan prinsip kolektif kolegial lembaga KPU. Dimana setiap keputusan berdasarkan kesepakatan bersama. "Tidak boleh satu orang menentukan keputusan sendiri, tidak boleh. Semua harus bersama," pungkas Ilham. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)