Berita Terkini

Petakan dan Antisipasi Potensi Kerawanan Kamtibmas Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id - Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Segala persiapan telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan para pihak menyangkut pencegahan potensi kerawanan keamanan yang mungkin saja muncul disetiap tahapan.  Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyampaikan setidaknya ada sejumlah tahapan krusial yang berpotensi memunculkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat. Beberapa di antara seperti pendaftaran partai politik, kampanye, dana kampanye, pemungutan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga sengketa penetapan hasil.  Hal tersebut disampaikan Wima sapaan akrabnya saat hadir sebagai narasumber Rapat Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Kerawanan Kamtibmas Pada Tahapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, yang digelar Kemenkopolhukam, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). Terkait kampanye, untuk mengantisipasi potensi kerawanan, KPU menurut dia rutin menggelar deklarasi kampanye damai untuk menjalin komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban. Meski kegiatan ini tidak menjamin seluruhnya potensi pelanggaran akan hilang. Oleh karena itu koordinasi antar kementerian/lembaga tetap perlu untuk terus dilakukan. "Perlu langkah konkret di antara kita mengantisipasi isu SARA dan hoaks," tambah Wima. Terkait pemungutan dan penghitungan suara, Wima mengingatkan bahwa tahapan ini sangat penting dan menentukan. Berkaca pada penyelenggaraan sebelumnya, maka potensi konflik cukup terbuka, terutama bagi para pihak yang tidak dapat menerima hasil pemilu.  Begitu juga pada proses sengketa, Wima berharap dengan kerja sama dari semua pihak, maka penyelenggaraan pemilu akan berjalan sukses dan lancar. "Karena tanggung jawab menyukseskan pemilu dan pemilihan tidak hanya berada ditangan penyelenggara tapi juga semua," tambah Wima. Hal lain yang menurut Wima perlu menjadi perhatian dari para pihak adalah Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah yang telah habis dan hasil pemilihan yang baru keluar di akhir Desember 2024. Menurut dia situasi tersebut berpotensi juga memunculkan kerawanan keamanan. Selain itu perlu juga menjadi perhatian terkait lama masa kampanye dan logistik pemilu, mengingat KPU baru bisa memproduksi logistik setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.  Hadir selaku narasumber lainnya, langsung atau dan yang mewakili, Bawaslu, Asops Panglima TNI, Asops Kapolri, Asintel Panglima TNI, Deputi Bidang Poldagri Kemenkopolhukam, BIN, BIK Polri. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR) 

Pelibatan Ahli Hukum Perkuat Regulasi Teknis Pemilu

Nusa Dua, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menekankan pentingnya keterlibatan ahli hukum dalam penyusunan regulasi kepemiluan. Keluasan perspektif dan keluasan pandangan dari para ahli hukum dapat memperkuat regulasi teknis pemilu. Hal tersebut disampaikan Afifuddin saat menjadi narasumber “Simposium Nasional Hukum Tata Negara Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)” di Nusa Dua Bali, Rabu, (18/5/2022). Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU menurut dia juga membuka diri untuk mendapat dukungan dari beragam pihak, termasuk dari para pakar maupun ahli hukum. “Kami senang dan kami pasti ingin bekerja sama dengan bapak/ibu sekalian, kaitannya dengan percepatan-percepatan pengaturan internal kami, PKPU-nya,” kata Afif. Dia optimis semakin banyaknya pihak yang berkontribusi pada penyelenggaraan pemilu akan membuat pelaksanaan pemilu menjadi lebih baik. “Harapan kami perhatian itu membuat persiapan pemilu lebih baik dan kita menghadapi Pemilu 2024 dengan optimis, dengan kerja sama yang baik,” tuturnya. Pada pertemuan ini, Afifuddin memberikan catatan bahwa pengaturan pemilu (Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017) tidak berubah, berimplikasi pada pengaturan teknis, kecuali beberapa inovasi yang batasannya adalah UU. “Prinsip dasar ini jadi pedoman kami, segala inovasi yang dilakukan KPU itu adalah, tidak boleh melampaui aturan tertinggi UU. Ini yang kita jadi pedoman mewujudkan pemilu jurdil,” tambah Afif. Selama beberapa minggu terakhir, KPU RI telah mengunjungi sejumlah pihak sebagai bagian dari penguatan kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024. Beberapa di antaranya Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), serta bertemu NGO dan Media. Hadir narasumber lainnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Guru Besar Universitas Indonesia Satya Arinanto, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar, dengan moderator Titi Anggraini .Dengan peserta para pengajar praktisi hukum dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia. (humas kpu ri dosen/foto: dosen/ ed diR)

Saling Berkunjung KPU-Ditjen Dukcapil Benahi Daftar Pemilih Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id - Koordinasi harmonis kembali ditunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan pemangku kepentingan (stakeholder). Usai Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat August Mellaz serta Sekretaris Jenderal Bernad Dermawan Sutrisno  menyambangi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rabu 11 Mei 2022, pada Kamis (12/5/2022) KPU menerima kunjungan Ditjen Dukcapil di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta. Kunjungan dan koordinasi yang dilakukan dua lembaga tersebut guna mempersiapkan Pemilu 2024 terutama terkait keakuratan daftar pemilih yang menjadi salah satu perhatian bersama untuk menciptakan pemilu yang lebih baik. Melalui daftar pemilih yang valid KPU juga berupaya memberikan jaminan hak memilih (right to be voters) bagi masyarakat dengan berbagai lembaga pemerintah dan non pemerintah. “Kunjungan balasan yang dilakukan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke KPU RI merupakan bagian penting dari upaya memperkuat pemahaman dan koordinasi antar lembaga dalam rangka mengidentifikasi berbagai persoalan dan mencari solusi-solusi terbaik untuk mensukseskan pemilu dan pemilihan serentak 2024,” ucap August Mellaz. Hal ini sebagai bentuk komitmen KPU RI untuk terus melakukan pembenahan data pemilih. Sinergitas multiaktor yang baik menjadi hal penting untuk dilakukan, utamanya Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan KPU. “Semangat dan kerja sama yang baik ini diharapkan mampu diikuti serta oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang lebih baik,” tutup August.

Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan April 2022

Seba – Selasa (25/04/22), bertempat pada Aula KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan April 2022. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Sabu Raijua bersama Anggota, Sekretaris, dan Para Kasubbag.   Rapat  yang diselenggarakan ini merupakan agenda rutin bulanan yang  dilaksanakan dengan tujuan  memaparkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya. Pada Rapat DPB Bulan ini, jumlah Data Pemilih pada Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 55.367 Pemilih, dimana pada sebelumnya jumlah pemilih terdaftar sebanyak 55.451, yang mana terjadi penurunan sebanyak 84 Pemilih. Pada pergerakan data tersebut didapatkan  adanya penambahan pemilih baru sejumlah 33 Pemilih dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sejumlah 117 Pemilih. Data Pemilih Berkelanjutan ini didaptkan dengan cara membangun kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua, Pemerintah pada tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, TNI/Polri, serta Bawaslu.

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Anggota KPU Republik Indonesia 2022-2027

Seba -- Selasa (12/04/22) Resmi dilakukan Pelantikan kepada tujuh orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode Tahun 2022-2027. Acara Pelantikan ini dilakukan dan diikuti oleh semuaKPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota di seluruh Indonesia. Acara pelantikan yang dilakukan secara Hybird, yakni secara Daring dan Luring ditayangkan secara Live. Acara ini juga ditandai dengan adanya Serah Terima Jabatan kepada Anggota KPU RI Periode Tahun 2022-2027. Sebelumnya juga dilakukan Apel Penyambutan Anggota KPU RI Periode Tahun 2022-2027 dan diikuti oleh seluruh Komisi Pemilihan Umum yang dilakukan secara daring pada satuan kerja masing-masing. Kegiatan ini juga dilaksanakan pada KPU Sabu Raijua yang dilakukan pada Lobby Kantor KPU Sabu Raijua yang diikuti oleh jajaran KPU Sabu Raijua. Tampak Sekretaris KPU Sabu Raijua, Jeferson A. Nalenan bersama para Kasubbag beserta staff sedang mengikuti Apel Penyambutan. Acara yang kemudian dilanjutkan dengan serah terima Jabatan juga tetap dilakukan secara daring serta diikuti oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Sabu Raijua masih dari tempat yang sama. Dengan pelantikan terhadap tujuh orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2022-2027 dan ditetapkannya Hasyim Asya'ri Sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2022-2027 ini tentunya akan tetap menjadi penyemangat dalam proses persiapan menuju tahapan 2024 sampai dengan pelaksanaannya, serta Ucapan terima kasih yang sangat besar diberikan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 atas dedikasinya yang luar biasa.

Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-NTT

Seba (7/4) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua yang diwakili oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf pengelola SPIP mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-NTT.( Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Hukum dan pengawasan Bpk Jefry Gala, Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas, Yosef Hardi Himan serta kepala sub bagian hukum dan SDM KPU Provinsi NTT. Bertindak sebagai nara Sumber pada Rapat Evaluasi Bpk Inspektur wilayah I KPU RI dan pak doddy, ibu Berliana dan ibu Putri Indah. Dalam arahan pembukaannya, Bpk Jefy Gala menekankan bahwasannya pelaksanaan SPIP yang selama ini telah dilaksanakan secara rutin setiap bulan harus terus dilaksanakan sehingga menjadi media monitoring dan evaluasi dalam pelaporan SPIP setiap satker KPU Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTT. Dalam evaluasi yang dilakukan oleh inspektorat KPU RI, disampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaporan SPIP di periode selanjutnya terutama dalam ketepatan waktu pelaporan dan kebenaran isi laporan SPIP yang meliputi dokumen-dokumen pendukung laporan. Selain itu juga ditekankan pentingnya sinergitas antara Sekretariat KPU dengan Komisioner KPU dalam menjalankan tugas demi menjamin pelaksanaan lembaga yang lebih baik terutama dalam menyongsong pemilu 2024.