Berita Terkini

KPU Sabu Raijua Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Tingkat Provinsi NTT Semester II Tahun 2025

#TemanPemilih KPU Kabupaten Sabu Raijua mengikuti Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Aula KPU Provinsi NTT. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sabu Raijua diwakili oleh Ketua KPU Sabu Raijua Daud Pau, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Lodewick Kitu serta Kasubbag Rendatin Serafianus T. Atu. Rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih sebagai dasar penting bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Rapat pleno terbuka PDPB membahas hasil pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten/kota se-Provinsi NTT, Melalui keikutsertaan dalam rapat pleno terbuka ini, KPU Sabu Raijua berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas #KPUMelayani #KPUSabuRaijua

KPU Sabu Raijua Gelar Kegiatan KPU Mengajar di SMK Generasi Emas

Kamis (30/10). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua kembali melanjutkan program “KPU Mengajar”, kali ini di SMK Generasi Emas Sabu Raijua, Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pendidikan pemilih bagi pemilih pemula, yang bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda tentang proses demokrasi dan pentingnya partisipasi dalam pemilu. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Lodewick Kitu, selaku Kadiv Rendatin KPU Kabupaten Sabu Raijua, yang sekaligus bertindak sebagai narasumber. Dalam arahannya, Lodewick kitu menekankan bahwa kegiatan ini merupakan sarana bagi KPU untuk mendekatkan diri dengan peserta didik, sekaligus memberikan edukasi tentang sistem dan tahapan pemilu. Dalam sesi materi, dari KPU menyampaikan sejumlah topik penting antara lain tentang Bagaimana menjadi Pemilih, siapa saja yang terdaftar sebagai pemilih, bagaimana mekanisme agar bisa terdaftar sebagai pemilih dan cara mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, . Terakhir KPU juga berpesan .agar “para siswa yang sudah memenuhi kriteria sebagai pemilih untuk bisa mengecek dan memastikan nama adik adik semua telah terdaftar di DPT” Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Serafianus T. Atu, selaku Kasubag Rendatin KPU Kabupaten Sabu Raijua, yang bertindak sebagai moderator. Antusiasme para siswa terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar proses pemilu dan cara menggunakan hak pilih dengan benar. Melalui program KPU Mengajar, KPU Kabupaten Sabu Raijua berharap semakin banyak generasi muda yang memahami nilai-nilai demokrasi, serta menjadi pemilih cerdas dan berintegritas dalam setiap penyelenggaraan pemilu.  

KPU Sabu Raijua Gelar Kegiatan KPU Mengajar di SMA N Sabu Timur

Sabu Raijua (24/10)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua kembali melanjutkan program “KPU Mengajar”, kali ini di SMAN 1 Sabu Timur, Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pendidikan pemilih bagi pemilih pemula, yang bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda tentang proses demokrasi dan pentingnya partisipasi dalam pemilu. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Ramli Ika, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sabu Raijua, yang sekaligus bertindak sebagai narasumber. Dalam arahannya, Ramli menekankan bahwa kegiatan ini merupakan sarana bagi KPU untuk mendekatkan diri dengan peserta didik, sekaligus memberikan edukasi tentang sistem dan tahapan pemilu. “Pemilih pemula memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa. Karena itu, penting bagi adik-adik untuk memahami bagaimana memilih secara benar dan bertanggung jawab,” ujar Ramli. Dalam sesi materi, Ramli Ika menyampaikan sejumlah topik penting, di antaranya jenis-jenis pemilu — mulai dari Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) hingga Pemilu Kabupaten/Kota (DPRD dan Kepala Daerah). Ia juga menjelaskan tentang kriteria dan syarat seseorang dapat menjadi pemilih, tugas dan kewenangan KPU, serta peran lembaga pengawasan dan penegakan kode etik, yaitu Bawaslu dan DKPP, dalam menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Arniyanti, selaku Kasubag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Sabu Raijua, yang bertindak sebagai moderator. Antusiasme para siswa terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar proses pemilu dan cara menggunakan hak pilih dengan benar. Melalui program KPU Mengajar, KPU Kabupaten Sabu Raijua berharap semakin banyak generasi muda yang memahami nilai-nilai demokrasi, serta menjadi pemilih cerdas dan berintegritas dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

KPU Mengajar Hadir di Kampus PSDKU Politeknik Negeri Jember Sabu Raijua

Sabu Raijua https://kab-saburaijua.kpu.go.id/ KPU Provinsi NTT melaksanakan Program KPU Mengajar di Kampus VI PSDKU Politeknik Negeri Jember Sabu Raijua pada Senin (22/9). Kegiatan ini menghadirkan Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, sebagai narasumber, dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau. Dalam sambutannya, Daud Pau menegaskan bahwa pendidikan pemilih berkelanjutan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran politik masyarakat. “Program ini bukan hanya hadir menjelang pemilu, tetapi dijalankan sepanjang tahun agar masyarakat memahami hak dan kewajiban politiknya,” ujarnya. Koordinator Kampus, Artho Bule Logo, menyambut baik program ini dan menyebut mahasiswa sebagai agen perubahan yang memiliki tanggung jawab moral di tengah masyarakat. Sementara itu, dalam sesi materi, Elyaser Lomi Rihi mengajak mahasiswa memahami prinsip demokrasi, hak dan kewajiban pemilih, serta pentingnya peran penyelenggara dalam menjaga pemilu jujur dan adil. Kurang lebih 60 mahasiswa mengikuti kegiatan dengan antusias, aktif bertanya seputar demokrasi, mekanisme pemilu, hingga hak-hak pemilih. Program ini diharapkan mampu memperkuat literasi kepemiluan, melahirkan pemilih muda yang cerdas, kritis, dan berintegritas. KPU Provinsi NTT menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan kegiatan serupa di berbagai kampus dan sekolah, demi memperluas jangkauan pendidikan pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi. #KPUSabuRaijua #KPUMelayani

Data Pemilih Adalah Kunci! KPU Cek Ulang ke Koramil, Siapa yang Masih Aktif?

Selasa, 05 Agustus 2025 – KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) beserta staf, menyampaikan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Juli 2025 kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berkala menuju Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025. Selain penyampaian data, tim juga melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Bawaslu sebagai mitra pengawasan, serta menyambangi Koramil Sabu Raijua guna mencocokkan data pemilih, khususnya mereka yang telah beralih status sebagai anggota TNI aktif dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi PKPU No. 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sebagai langkah awal dalam menyiapkan basis data pemilih yang akurat dan mutakhir untuk Pemilu dan Pilkada mendatang. #KPUSabuRaijua #KPUMelayani

JDIH Belum Maksimal, KPU Sabu Raijua Didorong Perkuat Layanan Informasi Digital

Kamis, 31 Juli 2025 — KPU Kabupaten Sabu Raijua mengikuti kegiatan Zoom Meeting dengan tema “Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi, Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kasubag Teknis dan Hukum, serta staf pada subbagian yang membidangi teknis dan hukum. Dalam kegiatan ini, dibahas beberapa catatan penting mengenai kondisi pengelolaan JDIH di tingkat daerah. Salah satu sorotan utama adalah belum adanya perpustakaan JDIH di sebagian besar KPU Kabupaten/Kota, termasuk perlunya pembenahan pada laman JDIH yang masih belum optimal, khususnya dalam hal pembaruan informasi hukum serta unggahan keputusan-keputusan penting yang seharusnya tersedia secara berkala. Peserta juga diingatkan untuk mulai membiasakan menyebarluaskan informasi hukum melalui tautan laman JDIH, agar masyarakat lebih familiar dan menjadikan JDIH sebagai sumber rujukan utama dalam mendapatkan informasi hukum kepemiluan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan KPU dalam hal dokumentasi dan diseminasi informasi hukum, yang mencakup: menjamin ketersediaan dokumentasi hukum, meningkatkan keterbukaan informasi publik, mendukung pelayanan hukum berbasis digital, serta menjadikan JDIH sebagai referensi resmi hukum kepemiluan. Kamis, 31 Juli 2025 — KPU Kabupaten Sabu Raijua mengikuti kegiatan Zoom Meeting dengan tema “Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi, Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kasubag Teknis dan Hukum, serta staf pada subbagian yang membidangi teknis dan hukum. Dalam kegiatan ini, dibahas beberapa catatan penting mengenai kondisi pengelolaan JDIH di tingkat daerah. Salah satu sorotan utama adalah belum adanya perpustakaan JDIH di sebagian besar KPU Kabupaten/Kota, termasuk perlunya pembenahan pada laman JDIH yang masih belum optimal, khususnya dalam hal pembaruan informasi hukum serta unggahan keputusan-keputusan penting yang seharusnya tersedia secara berkala. Peserta juga diingatkan untuk mulai membiasakan menyebarluaskan informasi hukum melalui tautan laman JDIH, agar masyarakat lebih familiar dan menjadikan JDIH sebagai sumber rujukan utama dalam mendapatkan informasi hukum kepemiluan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan KPU dalam hal dokumentasi dan diseminasi informasi hukum, yang mencakup: menjamin ketersediaan dokumentasi hukum, meningkatkan keterbukaan informasi publik, mendukung pelayanan hukum berbasis digital, serta menjadikan JDIH sebagai referensi resmi hukum kepemiluan.