Berita Terkini

KPU Sabu Raijua Hadiri Launching NTT Mart di Pasar Nataga

KPU Kabupaten Sabu Raijua menghadiri undangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kegiatan launching NTT Mart yang digelar oleh Dekranasda Kabupaten Sabu Raijua di Pasar Nataga, Kecamatan Sabu Barat, Rabu (18/02/2026). Kehadiran KPU diwakili oleh Anggota KPU Sabu Raijua Markus Udju Lomi bersama staf Subbagian SDM dan Parmas yang turut mendampingi. Kegiatan launching tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah daerah, pelaku IKM dan UMKM, produsen lokal, serta insan pers. Acara berlangsung meriah dengan penampilan paduan suara yang mendapat apresiasi langsung dari tamu undangan. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Ia menekankan pentingnya semangat gotong royong dalam mengembangkan potensi daerah, termasuk mendorong produk-produk lokal agar mampu menembus pasar di luar Pulau Sabu. Wakil Gubernur juga menyampaikan ucapan selamat merayakan Tahun Baru Imlek, Rabu Abu, serta menyambut Bulan Suci Ramadhan kepada masyarakat yang merayakanya. Menurutnya, keberagaman perayaan tersebut menjadi cerminan harmoni sosial yang harus terus dijaga terutama di kabupaten sabu raijua ini. Lebih lanjut disampaikan bahwa program NTT Mart sejalan dengan visi Indonesia Maju dan arah besar Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, serta program “Ayo Bangun NTT” dengan konsep satu desa satu produk unggulan. Melalui inisiatif ini, diharapkan produk lokal dapat semakin berkembang, berdaya saing, dan memberi dampak nyata bagi perekonomian masyarakat.

KPU Sabu Raijua Gelar Rapat Internalisasi SOP Produk Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan rapat internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan produk hukum pada Jum’at (13/02/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan ini dibawakan oleh Kepala Subbagian Teknis dan Hukum sebagai upaya memperkuat pemahaman internal terhadap tata kelola penyusunan keputusan di lingkungan KPU. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua KPU Daud Pau,  Anggota KPU Ramli Ika, Agustinus V Mone dan Markus Udju lomi. Sekretaris KPU, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua. Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau, dalam arahannya menyampaikan bahwa SOP bertujuan menciptakan standarisasi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas, sekaligus meminimalisasi kesalahan (human error). SOP juga berfungsi sebagai pedoman tertulis yang memperjelas alur kerja, peran, dan tanggung jawab setiap individu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Rapat internalisasi ini bertujuan mensosialisasikan pola kerja dan standarisasi pelaksanaan tugas, khususnya dalam penyusunan produk hukum berupa Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua, baik Keputusan Ketua maupun Keputusan Sekretaris. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta keseragaman prosedur serta peningkatan kualitas dokumen hukum yang dihasilkan. Dalam pemaparan materi, Arniyanti A. Bunga selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjelaskan bahwa keberadaan SOP menjadi acuan penting bagi setiap subbagian dalam memahami alur pengusulan dan penyusunan produk hukum. Dengan demikian, setiap keputusan dapat disusun secara prosedural, mengurangi potensi kesalahan, serta meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan.

KPU Sabu Raijua Ikuti Rakor Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026

Seba, (12-02-2026) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) internalisasi kebijakan dan sinkronisasi kegiatan teknis kepemiluan tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini diikuti dari Aula Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua oleh Ketua KPU Daud Pau, Anggota KPU Ramli Ika, Markus Udju Lomi, Agustinus V. Mone, dan Lodewick Kitu, serta turut didampingi Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Hukum, serta staf pada bagian teknis dan hukum. Rakor tersebut membahas sejumlah rencana kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tahun 2026, termasuk persiapan simulasi penataan daerah pemilihan (dapil). Dalam forum tersebut juga dibahas penataan daerah pemilih dan alokasi kursi, standar pembentukan daerah pemilihan, serta prinsip-prinsip penyusunan dapil yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada bagian akhir kegiatan, peserta mengikuti simulasi penataan dapil anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Simulasi ini bertujuan memperoleh masukan, saran, dan kritik terkait komposisi wilayah pada setiap dapil serta alokasi kursi di masing-masing dapil, sebagai bahan penguatan perencanaan teknis kepemiluan ke depan.

KPU Sabu Raijua Ikuti KOPI PARMAS Part 11, Bahas Representasi dan Peran Perempuan dalam Demokrasi

Seba (11/02/2026)KPU Kabupaten Sabu Raijua mengikuti kegiatan KOPI PARMAS Part 11 dengan tema “Representasi dan Peran Perempuan dalam Proses Demokratisasi” yang diselenggarakan secara daring dan diikuti dari Aula KPU Kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Daud Pau, Anggota KPU Ramli Ika, Agustinus V. Mone, dan Lodewick Kitu, serta Sekretaris, Kasubbag SDM dan Parmas, beserta jajaran staf SDM dan Parmas. Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, yang menyampaikan bahwa tema tersebut menarik sekaligus menantang karena isu keterwakilan perempuan pernah menjadi perhatian serius, bahkan berproses hingga Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan dalam kursi legislatif. Ia juga menegaskan bahwa di NTT, sekitar 51 persen pemilih adalah perempuan, sehingga memiliki peran strategis dalam menentukan arah demokrasi. Pemaparan materi disampaikan oleh La Hajimu, Anggota KPU Kabupaten Sikka, dan Fatimah, Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa demokrasi yang timpang terhadap perempuan berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak inklusif dan cenderung sewenang-wenang. Dinamika demokrasi di Indonesia masih menunjukkan bias gender, di mana perempuan kerap ditempatkan pada posisi nonstrategis yang tidak berperan dalam pengambilan keputusan. Hambatan struktural, kultural, dan ideologis masih menjadi faktor rendahnya representasi perempuan dalam ruang politik dan kebijakan publik. Lebih lanjut, narasumber menegaskan bahwa prinsip kesetaraan telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, keterwakilan perempuan seharusnya dapat diukur dan diupayakan secara nyata sebagai bagian dari pembangunan demokrasi yang inklusif tanpa bias gender. Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti bahwa pemerintah sejatinya telah membuka ruang bagi keterlibatan perempuan, namun pemanfaatannya belum maksimal. Diperlukan penguatan kapasitas serta langkah strategis agar perempuan mampu mengambil peran dalam pengaturan dan pengambilan kebijakan. Bahkan disampaikan pula contoh kondisi di lapangan, seperti di Flores Timur yang tidak memiliki anggota legislatif perempuan, padahal mayoritas pemilih berasal dari kelompok perempuan. Hal ini menjadi refleksi penting bahwa representasi perempuan masih menjadi pekerjaan rumah dalam penguatan demokrasi yang setara dan berkeadilan

KPU Sabu Raijua Ikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Tahun 2026 Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) yang dilaksanakan  pada Kamis (29/01/2026) secara daring melalui Zoom dan diikuti dari Aula Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua,. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Daud Pau, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Agustinus V. Mone, Sekretaris KPU, Kepala Subbagian Parmas dan SDM, Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf Subbagian Parmas dan SDM. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Baharudin Hamzah. Dalam pengantarnya, Baharudin Hamzah menegaskan bahwa perencanaan program bukan sekadar rutinitas administratif yang mengikuti siklus anggaran negara, melainkan ruang strategis tempat nilai-nilai demokrasi diterjemahkan menjadi tindakan kelembagaan. Oleh karena itu, penyusunan program harus mampu menjawab kebutuhan organisasi sekaligus memberikan dampak nyata bagi penguatan demokrasi. Selanjutnya, pemaparan materi difokuskan pada sasaran program Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Tahun 2026 yang terbagi ke dalam dua lingkup utama. Sasaran internal mencakup pengelolaan sumber daya manusia serta manajemen kepegawaian, sementara sasaran eksternal diarahkan pada penguatan pendidikan pemilih di berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok komunal, marjinal, pemuda, serta peningkatan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat. Kegiatan rapat koordinasi ini diakhiri dengan pembahasan terkait rencana pelaksanaan rapat koordinasi evaluasi serta penyusunan laporan akhir tahun sebagai bagian dari upaya memastikan keterpaduan program dan akuntabilitas kinerja Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM pada Tahun 2026

Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu

Seba , 30 Januari 2026, Komisi pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, yang diselenggarakan oleh KPU  Provinsi NTT secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Markus Udju Lomi, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu bersama Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Arniyanti Bunga beserta staf. Selain itu kegiatan ini diikuti seluruh satuan kerja kabupaten/kota se-Provinsi NTT. Dalam sambutannya membuka kegiatan, Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan bahwa Divisi Teknis memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan seluruh Tahapan pemilu, mulai dari pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Verifikasi Peserta Pemilu, Pencalonan, Kampanye dan Dana Kampanye, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Hasil  hingga pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD. Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut dibahas agenda strategis Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan pentingnya sinkronisasi Kegiatan agar dilaksanakan sesuai Tupoksi, adapun Program Kerja di Tahun 2026 meliputi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan proses Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan memberikan kesempatan Kepada Satker  KPU Kabupaten/Kota se-NTT untuk memberikan usulan dan juga masukan, sehingga kedepannya seluruh KPU Kabupaten/Kota se- NTT memiliki panduan kerja yang terukur dan searah, demi menjaga profesionalitas penyelenggaran pemilu di NTT.