Berita Terkini

KPU Sabu Raijua Gelar Rapat Internalisasi SOP Produk Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan rapat internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan produk hukum pada Jum’at (13/02/2026) di Aula Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan ini dibawakan oleh Kepala Subbagian Teknis dan Hukum sebagai upaya memperkuat pemahaman internal terhadap tata kelola penyusunan keputusan di lingkungan KPU. Kegiatan ini dihadiri oleh ketua KPU Daud Pau,  Anggota KPU Ramli Ika, Agustinus V Mone dan Markus Udju lomi. Sekretaris KPU, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Daud Pau, dalam arahannya menyampaikan bahwa SOP bertujuan menciptakan standarisasi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas, sekaligus meminimalisasi kesalahan (human error). SOP juga berfungsi sebagai pedoman tertulis yang memperjelas alur kerja, peran, dan tanggung jawab setiap individu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Rapat internalisasi ini bertujuan mensosialisasikan pola kerja dan standarisasi pelaksanaan tugas, khususnya dalam penyusunan produk hukum berupa Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua, baik Keputusan Ketua maupun Keputusan Sekretaris. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta keseragaman prosedur serta peningkatan kualitas dokumen hukum yang dihasilkan.

Dalam pemaparan materi, Arniyanti A. Bunga selaku Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjelaskan bahwa keberadaan SOP menjadi acuan penting bagi setiap subbagian dalam memahami alur pengusulan dan penyusunan produk hukum. Dengan demikian, setiap keputusan dapat disusun secara prosedural, mengurangi potensi kesalahan, serta meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali