Umum

KPU Sabu Raijua Salurkan Santunan Anak Yatim Jelang Ramadhan

Seba, Jum"at (06-02-2026) Dalam rangka wujud kepedulian terhadap generasi bangsa sekaligus mempererat tali silaturahmi dan solidaritas sosial, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan KPU Peduli Anak Yatim untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut imbauan kepada seluruh satuan kerja KPU di Indonesia untuk melaksanakan santunan dan doa bersama anak yatim secara serentak pada 6 Februari 2026. KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan kegiatan santunan anak yatim piatu di Yayasan Masjid An-Nur Seba. Penyerahan santunan diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, Ramli Ika, didampingi Sekretaris dan staf KPU, yang diserahkan langsung di Masjid An-Nur Seba. Santunan tersebut diterima secara seremonial oleh Imam Masjid An-Nur Seba, Abah Yasin, serta disaksikan oleh pengurus yayasan dan anak-anak yatim piatu penerima bantuan yang berjumlah 12 orang. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bentuk nyata kepedulian sosial KPU sekaligus memperkuat nilai kebersamaan dan empati dalam menyambut bulan penuh berkah.

Internalisasi Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR! Perkuat Tata Kelola dan Pengaduan Publik di Lingkungan KPU Sabu Raijua

KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan kegiatan internalisasi sosialisasi Whistleblowing System (WBS) dan SP4N-LAPOR! yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Sabu Raijua  pada Kamis,  5 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh para komisioner KPU, Sekretaris, para kepala subbagian, serta staf dari masing-masing subbagian sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan pelayanan publik. Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua markus Udju Lomi, dalam sambutannya Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan   Keputusan KPU 1089 Tahun 2025 tentang pedoman Teknis penggunaan Sistem Pengelolan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi pengaduan online rakyat di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Markus juga  menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran dan sistem pengaduan publik yang terintegrasi. Adapun Materi Whistleblowing System (WBS) disampaikan oleh Daniel Bagoes Ariza Hadis (Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan) dan sebagai moderator Staf pelaksana pada Sub bagian Teknis Hukum Ferdinan Tari. Daniel menjelaskan Whistleblowing System merupakan upaya mengenalkan sistem pelaporan pelanggaran yang berfungsi menampung, mengelola, serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana seperti korupsi, kolusi, nepotisme, suap, maupun penyimpangan wewenang di lingkungan kerja. Tujuan utama penerapan WBS adalah mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower). Selain itu, materi  Kedua SP4N-LAPOR!  disampaikan oleh Alnovrian Dwiki Gunawan (Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan), Dwiki menyampaikan SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) sebagai layanan pengaduan nasional terintegrasi yang menjadi satu pintu penyampaian aspirasi masyarakat kepada instansi pemerintah. Layanan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara daring melalui berbagai kanal, termasuk website, SMS, maupun aplikasi mobile. Dalam pemaparannya, disampaikan prinsip utama SP4N-LAPOR! yaitu “No Wrong Door Policy”, yang menjamin setiap pengaduan tetap sampai kepada instansi berwenang meskipun terjadi kesalahan alamat saat penyampaian laporan. Sistem akan secara otomatis mendistribusikan laporan ke instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Sistem ini menjamin bahwa setiap pengaduan yang masuk akan sampai ke instansi yang berwenang, meskipun masyarakat salah alamat saat mengirimkan laporan. Sistem akan secara otomatis atau melalui administrator mendisposisikan laporan tersebut ke instansi yang tepat. ​2. Lima Pilar Keunggulan ​Terintegrasi: Terhubung dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia. ​Transparan: Pelapor dapat memantau sejauh mana laporannya diproses secara real-time. ​Akuntabel: Setiap laporan memiliki nomor pelacakan resmi yang harus diselesaikan oleh instansi terkait dalam jangka waktu tertentu. ​Mudah Diakses: Bisa diakses via website (lapor.go.id), SMS (1708), atau aplikasi mobile. ​Rahasia & Aman: Identitas pelapor dapat disamarkan (anonim) untuk melindungi keamanan pelapor.  Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya organisasi yang berintegritas, terbuka terhadap pengawasan, serta responsif terhadap pengaduan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu

KPU Sabu Raijua Ikuti Sosialisasi Tata Naskah Dinas Tingkat Provinsi NTT

Seba, 05-02-2026. Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta keseragaman dalam penyusunan, penggunaan, dan pengelolaan naskah dinas di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas. Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 serta Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024. KPU Kabupaten Sabu Raijua turut mengikuti kegiatan tersebut dengan menghadirkan Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) bersama jajaran staf yang menangani urusan kearsipan pada masing-masing subbagian. Partisipasi ini merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat tertib administrasi dan tata kelola persuratan dinas yang sesuai dengan ketentuan. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan tercipta keseragaman dalam tata naskah dinas, mulai dari penyusunan, penggunaan, hingga pengelolaan dokumen di lingkungan KPU, sehingga mendukung efektivitas kerja organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kelembagaan.

KPU Sabu Raijua Ikuti KOPI PARMAS Part 10 Bahas Inklusivitas Pemilu bagi Kelompok Rentan dan Marjinal

Seba, (04-02-2026) KPU Kabupaten Sabu Raijua mengikuti kegiatan KOPI PARMAS (Komisi Pemilihan Umum: Kita Omong Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) Part 10 yang mengangkat tema “Inklusivitas Pemilu bagi Kelompok Rentan dan Marjinal”. kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Daud Pau, didampingi Anggota KPU Ramli Ika, Agustinus V. Mone, dan Markus Udju Lomi, serta Sekretaris KPU, Kasubbag SDM dan Parmas, dan jajaran staf. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi strategis dalam memperkuat komitmen penyelenggara pemilu terhadap pemilu yang inklusif dan berkeadilan. Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Plh Ketua KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak, yang menegaskan bahwa terdapat dua tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada di daerah, yakni pemutakhiran data pemilih dan pelayanan pemilih pada saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Kedua tahapan tersebut menjadi kunci utama dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan dan marjinal. Materi pertama disampaikan oleh Deddy I. B. Rondo, Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, yang menekankan pentingnya memastikan dan memetakan kelompok disabilitas secara akurat sejak tahapan pemutakhiran data pemilih. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan di TPS agar ramah, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan pemilih disabilitas. Sementara itu, pemateri kedua Aziz, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat, menyoroti pentingnya pemberian ruang dan perlindungan hak politik bagi kelompok rentan dan marjinal sebagai bagian dari upaya membangun jembatan inklusivitas dalam demokrasi. Diskusi yang berlangsung selama lebih dari tiga jam ini dipandu oleh Joenady Wongso, Kasubbag SDM dan Parmas KPU Kabupaten Lembata, dengan berbagai pandangan dan praktik baik yang dibagikan oleh peserta. Melalui kegiatan ini, KPU Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi seluruh pemilih.

Rapat internal penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan I Tahun 2026 

Selasa (03/02/2026) KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan rapat internal penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan I Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya perencanaan dan pengelolaan anggaran yang baik. Rapat ini juga bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap rencana penarikan dana agar selaras dengan realisasi anggaran pada triwulan pertama ini. Rapat dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sabu Raijua dan diikuti oleh jajaran subbagian terkait. Dalam rapat tersebut, Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) memaparkan rancangan rencana penarikan dana sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan, sekaligus menjelaskan alokasi kebutuhan dana pada setiap bulan di Triwulan I. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap triwulan dalam rangka meningkatkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Melalui forum ini, peserta rapat juga memberikan masukan dan tanggapan terhadap rencana penarikan dana tersebut, sehingga rencana penarikan dana yang disusun dapat lebih realistis, tepat sasaran, dan mendukung kelancaran pelaksanaan program kerja KPU Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2026.

KPU Sabu Raijua Hadir di Sekolah Awali Program KPU Mengajar di SMA Swasta PGRI Winirai Sabu

Sabu Raijua (17/10) KPU Kabupaten Sabu Raijua menggelar kegiatan perdana “KPU Mengajar” di SMA Swasta PGRI Winirai, sebagai bagian dari rangkaian pendidikan pemilih pemula “KPU Mengajar” di enam sekolah SMA/SMK sederajat se-Kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Agustinus V. Mone, Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua, yang juga bertindak sebagai narasumber. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya membangun kesadaran politik sejak dini agar generasi muda memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pemilih cerdas dalam setiap proses demokrasi. Melalui kegiatan ini, KPU Sabu Raijua berharap siswa-siswi dapat menjadi pemilih muda yang aktif, kritis, dan berintegritas, serta turut berperan dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Populer

Belum ada data.