Internalisasi Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR! Perkuat Tata Kelola dan Pengaduan Publik di Lingkungan KPU Sabu Raijua
KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan kegiatan internalisasi sosialisasi Whistleblowing System (WBS) dan SP4N-LAPOR! yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Sabu Raijua pada Kamis, 5 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh para komisioner KPU, Sekretaris, para kepala subbagian, serta staf dari masing-masing subbagian sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan pelayanan publik.
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua markus Udju Lomi, dalam sambutannya Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU 1089 Tahun 2025 tentang pedoman Teknis penggunaan Sistem Pengelolan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi pengaduan online rakyat di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Markus juga menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran dan sistem pengaduan publik yang terintegrasi.
Adapun Materi Whistleblowing System (WBS) disampaikan oleh Daniel Bagoes Ariza Hadis (Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan) dan sebagai moderator Staf pelaksana pada Sub bagian Teknis Hukum Ferdinan Tari. Daniel menjelaskan Whistleblowing System merupakan upaya mengenalkan sistem pelaporan pelanggaran yang berfungsi menampung, mengelola, serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana seperti korupsi, kolusi, nepotisme, suap, maupun penyimpangan wewenang di lingkungan kerja. Tujuan utama penerapan WBS adalah mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjamin kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower).
Selain itu, materi Kedua SP4N-LAPOR! disampaikan oleh Alnovrian Dwiki Gunawan (Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan), Dwiki menyampaikan SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) sebagai layanan pengaduan nasional terintegrasi yang menjadi satu pintu penyampaian aspirasi masyarakat kepada instansi pemerintah. Layanan ini memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara daring melalui berbagai kanal, termasuk website, SMS, maupun aplikasi mobile.
Dalam pemaparannya, disampaikan prinsip utama SP4N-LAPOR! yaitu “No Wrong Door Policy”, yang menjamin setiap pengaduan tetap sampai kepada instansi berwenang meskipun terjadi kesalahan alamat saat penyampaian laporan. Sistem akan secara otomatis mendistribusikan laporan ke instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sistem ini menjamin bahwa setiap pengaduan yang masuk akan sampai ke instansi yang berwenang, meskipun masyarakat salah alamat saat mengirimkan laporan. Sistem akan secara otomatis atau melalui administrator mendisposisikan laporan tersebut ke instansi yang tepat.
2. Lima Pilar Keunggulan
Terintegrasi: Terhubung dengan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia.
Transparan: Pelapor dapat memantau sejauh mana laporannya diproses secara real-time.
Akuntabel: Setiap laporan memiliki nomor pelacakan resmi yang harus diselesaikan oleh instansi terkait dalam jangka waktu tertentu.
Mudah Diakses: Bisa diakses via website (lapor.go.id), SMS (1708), atau aplikasi mobile.
Rahasia & Aman: Identitas pelapor dapat disamarkan (anonim) untuk melindungi keamanan pelapor.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya organisasi yang berintegritas, terbuka terhadap pengawasan, serta responsif terhadap pengaduan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu