Seba, kab-saburaijua.kpu.go.id - Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan bahwa Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.
Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sabu Raijua memandang perlu untuk menyampaikan Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah dalam Pemilihan 2024 berdasarkan ketentuan pada Pasal 41 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang berbunyi;
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen);
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen);
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 167 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sabu Raijua dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sabu Raijua berjumlah 62.280 pemilih.
Syarat Dukungan Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah Dalam Pemilihan 2024
Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan sesuai dengan jumlah DPT Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sabu Raijua, maka minimal dukungan terhadap Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berjumlah 6.228 jiwa.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan sesuai dengan jumlah Kecamatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sabu Raijua, maka minimal sebaran dukungan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berjumlah 4 Kecamatan di Kabupaten Sabu Raijua;
Menyerahkan Surat Pernyataan (Model B.1-KWK);
Melampirkan Fotocopy KTP El/Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil pada surat pernyataan dukungan;
Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum pada KTP El.
SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN dapat diunduh DISINI
SURAT PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG dapat diunduh DISINI