Opini

DANA PARTISIPASI PEMILIH HAPUS POLITIK UANG?

Oleh: Wandyo Supriyatno Anggota KPU Kabupaten Klaten Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Salah satu hal menarik dalam perjalanan pemilu di Indonesia, khususnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 adalah maraknya dugaan politik uang. Penulis menyebut dugaan, karena walau dikatakan marak, faktanya dalam pelaksanaan penegakan hukum pemilu, hampir tidak pernah ada putusan yang membatalkan terpilihnya seorang calon legislatif yang telah diputuskan terpilih dalam pleno KPU. Hal ini karena salah satunya Bawaslu mengalami kesulitan untuk menemukan bukti dan fakta  yang mengarah pada dugaan adanya politik uang sehingga peristiwa atas dugaan tersebut menjadi peristiwa hukum yang sulit dimintai pertanggungjawaban hukum kepada pelaku. Dugaan adanya politik uang telah menjadi momok dan racun demokrasi, apalagi semenjak tahun Pemilu 2009 digelar. Kenapa marak semenjak 2009, karena semenjak pemilu di tahun itulah, kontenstasi politik bukan hanya antar partai politik, tetapi sudah masuk ke intern calon disatu partai politik. Masing-masing calon berlomba mendapatkan suara terbanyak sehingga mempunyai peluang terpilih menjadi anggota legislatif. Adapun pada pemilihan kepala daerah yang (sepertinya) dimulai ketika pemenang ditentukan dengan suara terbanyak absolut. Artinya, siapapun yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang, tanpa memakai persyaratan 50 persen + 1 atau persyaratan jumlah tertentu, sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Politik uang disebabkan beberapa faktor;  Pertama kemiskinkan. Sebagai mana yang kita telah ketahui, angka kemiskinan di Indonesia ini sudah sangat tinggi. Kondisi ini kadang memaksa sebagian masyarakat untuk segera mendapat uang. Ditengah keterbatasan ini, politik uang justru muncul dan membuat masyarakat mengambilnya. Mereka terkadang mereka tidak pikirkan konsekuensi dari uang yang diterima itu bagian dari suap dan jual beli suara yang jelas melanggar hukum. Kedua rendahnya pengetahuan masyarakat. Tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya serta apa yang ditimbulkan dari politik. Itu semua bisa disebabkan karena tidak ada pembelajaran (yang cukup) tentang politik di sekolah-sekolah atau masyarakatnya sendiri yang memang acuh terhadap politik. Kondisi ini menyebabkan maraknya politik uang. Masyarakat yang acuh dengan pemilu atau pemilihan dengan mudah menerima pemberian dari para peserta pemilu.  Ketiga kebudayaan. Ungkapan rejeki tidak boleh ditolak kadang jadi alasan masyarakat menerima politik uang. Pemberian dari peserta pemilu dianggap sebuah rejeki. Budaya sejatinya merupakan sesuatu yang luhur namun justru melenceng dan disalahartikan oleh masyarakat. Berdasarkan data empiris dan informasi penulis dapatkan, maka penulis mencetuskan ide Negara harus secepatnya bertindak dan bersikap untuk mencegah pemilu/pemilihan di 2024 dan sesudahnya agar tidak terjadi lagi maraknya dugaan politik uang, dengan melakukan kebijakan pemberian dana partisipasi pemilih. Dana partisipasi pemilih yang bias disingkat dengan  Daparlih, diberikan kepada pemilih yang hadir memberikan hak suaranya di TPS. Pemilih setelah selesai memilih, mendapatkan Daparlih yang diberikan melalui KPPS sebesar Rp 100.000/pemilih. Dengan Daparlih sebesar itu setidaknya negara perlu menyiapkan anggaran Rp200 Triliun dengan estimasi DPT 200 juta pemilih. Agar tidak memberatkan negara bisa menabung Rp40 Triliun untuk Daparlih ini yang pada tahun kelima terkumpul Rp200 Triliun. Apakah dengan diberikan Daparlih ada jaminan money politik akan hilang? Suatu pertanyaan yang akan muncul jika ide Daparlih ini dicetuskan, termasuk ketika penulis wacanakan ketika diskusi dengan teman-teman magister hukum di Unisri. Ini upaya akhir dan agar memberikan manfaat yang maksimal, maka uoaya lain juga harus ditingkatkan kualitasnya. Hukuman bagi calon yang  terbukti melakukan politik uang diancam dengan pembatalan hasil dan jika terlanjut dilantik perbuatan politik uang itu baru ketahuan kemudian, maka Bawaslu harus berani bersidang dan memutuskan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membatalkan SK penetapan sebagai calon terpilih. Beranikah kita mencoba ??? Kita tunggu political will dari pemerintah saat ini. (*)

PEREMPUAN DALAM PEMILU 2019, ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

Oleh: Siti Nurhayati Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan Sebanyak 575 anggota DPR RI 2019-2024 terpilih resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada 1 Oktober 2019 lalu. Dari jumlah itu sebanyak 463 orang (80,52 persen) adalah laki-laki dan 112 orang (19,48 persen) perempuan. Pada pemilu serentak pertama ini terjadi peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen bahkan jika ditarik lebih kebelakang jumlahnya jadi yang tertinggi dibanding pemilu-pemilu sebelumnya. Kita bisa lihat pada Pemilu 1999 jumlah anggota DPR RI perempuan yang terpilih sebanyak 44 orang (9 persen), angkanya meningkat di Pemilu 2004 menjadi 65 orang (11,3 persen). Di pemilu berikutnya, 2009 keterwakilan perempuan meningkat kembali menjadi 100 orang (18 persen), namun di Pemilu 2014 angkanya sempat menurun menjadi 97 perempuan (17 persen) yang lolos ke Senayan. Kita patut berbahagia bahwa peningkatan kembali terjadi di Pemilu 2019 dimana anggota dewan dari perempuan mencapai 112 (19,48 persen). Lalu apa yang menjadi sebab angka keterpilihan perempuan diparlemen 2019 relatif meningkat dari tahun ke tahun. Pertama kita lihat dari segi hak politik, keikutsertaan perempuan  dirumuskan pertama kalinya dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang pemilu. UU tersebut memberi peluang baru dengan menetapkan Pasal 65 ayat 1 bahwa setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Regulasi yang dibuat oleh pemangku kebijakan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pemilu 2019 sudah sangat banyak di antaranya keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan legislatif. Bahkan dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ditegaskan dalam Pasal 246 ayat 2 bahwa daftar calon anggota legislatif memuat 3 orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan bakal calon. Namun realitanya belum banyak perempuan yang mampu bersaing dalam berebut kursi legislatif. Kedua di Indonesia hak untuk memilih dan dipilih setara baik untuk laki-laki dan perempuan. Kesetaraan ini bahkan sudah berlaku sejak 1995 sampai sekarang. Namun yang perlu dilihat mengapa keterwakilan perempuan jauh dibawah keterwakilan anggota parlemen dari laki-laki, mari kita lihat. Pada pemilu legislatif 2019 terdapat 7.968 orang yang terdaftar sebagai caleg, jumlah tersebut berasal dari 20 partai politik yang mengikuti pileg 2019. Dari jumlah tersebut tercatat 4.774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan. Proporsi ini tentunya sudah memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Caleg-caleg perempuan tersebut diharapkan dapat menjadi harapan terkait berbagai masalah atau isu perempuan di Indonesia seperti kekerasan dalam perempuan, kesehatan reproduksi, perkawinan perempuan dibawah umur dan lain sebagainya. Mereka diharapkan dapat menjadi corong dan mau memperjuangkan berbagai kebijakan untuk mengembangkan dan perlindungan perempuan. Mengapa tidak banyak Anggota DPR Perempuan? Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 secara nasional berjumlah 192.828.520 yang terdiri dari 190.770.329 pemilih dalam negeri dan 2.058.191 pemilih luar negeri. Jumlah pemilih perempuan paling banyak dibandingkan dengan jumlah pemilih laki-laki. Untuk Pemilih dalam negeri saja pemilih perempuan sebanyak 95.401.580 orang sedangkan jumlah pemilih perempuan yang ada diluar negeri sebanyak 1.155.464 orang. Sangat disayangkan memang bila melihat jumlah pemilih di Indonesia mayoritas adalah perempuan dengan jumlah pemilih sejumlah 96.557.044 orang hanya mampu mewakilkan 112 orang perempuan di parlemen. Dari 3.194 caleg perempuan yang berkompetisi di pileg tahun 2019 ini hanya 3,5 persen saja yang lolos ke senayan. Ini menandakan bahwa belum semuanya pemilih perempuan yang ada di negeri ini memilih caleg perempuan. Di sisi lain, perempuan sendiri menganggap bahwa politik adalah dunia lelaki dan kotor yang penuh dengan korupsi. Selain itu juag faktor Budaya, agama, dan sosial juga merupakan  salah satu hambatan yang mempersulit perempuan masuk dalam parlemen. Jadi pekerjaan rumah (PR) besar untuk partai politik kedepan adalah mampu mendapatkan kandidat caleg perempuan yang potensial untuk memenangkan pemilu legislatif dan khususnya untuk perempuan-perempuan yang terjun di dalam politik mampu menunjukkan bahwa caleg perempuan layak untuk dipilih karena kapasitas dan kapabilitas yang dimilikinya bukan semata-mata hanya pelengkap dari kuota 30 persen keterwakilan di parlemen saja. (*)