Berita Terkini

Sinergi KPU dan Polri, Ciptakan Kampanye Tertib dan Damai

Megamendung, kpu.go.id – Tahapan kampanye pemilu menjadi salah satu fase krusial yang kerap berpotensi memunculkan kerawanan. Untuk itu, penting adanya sinergi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan para pihak dalam menciptakan tahapan kampanye yang tertib dan damai.

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat memberikan materi pelajaran “Kampanye Pemilu” kepada para 25 Reserse Polri dari perwakilan Polda seluruh Indonesia yang mengikut Pendidikan dan Latihan (Diklat) Reserse pada Pendidikan Pengembangan Spesialisasi Perwira Pertama Ilmu Pendidikan (Dikbangspes Pama Idik) TP Pemilu Gelombang I Tahun Ajaran 2022 di Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/1/2022).

“Menciptakan situasi yang kondusif ini peran pentingnya bapak/ibu semua sebagai reserse polri, turut membantu KPU dalam tahapan kampanye. KPU sudah menyiapkan regulasi yaitu Peraturan KPU, mengatur jadwal kampanye, serta mengeluarkan berbagai formulir yang harus diisi oleh tim kampanye untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kampanye partai politik tersebut,” tutur Dewa di depan peserta diklat reserse.

Khusus untuk kampanye terbuka dan terbatas yang melibatkan para pendukung partai politik, maka partai politik wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Polri. Sebagai bukti pemberitahuan adalah diterbitkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu yang dikeluarkan oleh Polri. Hal ini menjadi salah satu upaya menjamin kelancaran kampanye pemilu sesuai STTP yang telah diterbitkan.

“STTP ini diterbitkan Polri dan diberikan kepada peserta pemilu, baik itu partai politik maupun perseorangan dan pasangan calon, untuk penyelenggaraan suatu kampanye sesuai surat pemberitahuan kampanye yang telah diajukan, sehingga polri jug alebih mudah dalam pemantauan pelaksanaan kampanye di lapangan,” jelas Dewa.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tersebut dalam materi ajarnya juga menjelaskan bagaimana proses regulasi disusun, tahapan kampanye dilaksanakan, mulai dari pelaksanaan deklarasi kampanye damai, hingga kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilu, hingga batasnya menjelang hari tenang. Selain itu, Dewa juga menjelaskan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (humas kpu ri arf/foto: arf/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali