Berita Terkini

Siapkan Energi, SDM dan Regulasi Menuju Pemilu 2024

Bogor, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rumusan Kebijakan Syarat Pendidikan Bakal Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Persiapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, 8-10 Maret 2022.

Di hari pertama saat membuka kegiatan, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menekankan pentingnya kesiapan energi, sumber daya manusia (SDM) dan regulasi menghadapi dimulainya tahapan di 2022. Dia juga mengajak agar semua yang dilakukan fokus, sehingga seluruh tahapan bisa dilaksanakan dengan baik. “Diharapkan agar Biro Teknis dapat mempersiapkan anggaran untuk Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 dengan lebih terperinci dan detail," Ucap Ilham.

Ilham juga berharap agar Aplikasi Sirekap dapat digunakan pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. Terkait pembentukan dapil diharapkan agar seluruh satker KPU dapat berperan aktif dan mengerti terhadap proses pembentukan dapil, sehingga diharapkan seluruhnya dapat dipersiapkan dengan baik untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Pada sesi pengarahan Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting berharap agar Biro Teknis dapat melihat beberapa catatan hasil review dan evaluasi yang dilakukan pasca pelaksanaan Pemilu 2019 sehingga dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan Pemilu 2024 dan diharapkan agar kendala yang terjadi di tahun 2019 tidak terjadi kembali pada Pemilu 2024.

Terkait verifikasi ijazah para calon pada tahap pencalonan diharapkan agar Biro Teknis dapat berkoordinasi kembali dengan pihak dinas pendidikan karena ada beberapa kebijakan yang berubah terkait proses pengeluaran ijazah.

Sementara, Anggota KPU RI lainnya Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan adanya dukungan penuh terhadap dapil, serta Diharapkan Biro Teknis dapat lebih rinci dan detail terkait pembagian batasan wilayah sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penentuan kursi dapil.

Terkait penggunaan dokumen seperti ijazah mengusulkan agar dibuatkan juknis khusus terkait dokumen atau ijazah yang digunakan oleh calon pada saat proses verifikasi.

Pada kesempatan yang sama Dewa juga Mengusulkan agar KPU dapat mengkaji kembali seluruh data – data dan saran yang masuk dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024, serta Diharapkan agar KPU RI dapat berkoordinasi dengan pihak Kemendagri terkait data yang akan digunakan saat Pemilu 2024.

Pengarahan terakhir disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyampaikan syarat pendidikan calon/pasangan calon, bukti dokumen syarat pendidikan, perlakuan/konsekuensi terhadap dokumen syarat pendidikan yang tidak sesuai ketentuan (sanksi administrasi dan pidana), serta mekanisme klarifikasi atau pembuktian terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pendidikan "Perlu memperhatikan kembali hal – hal yang tercantum dalam PKPU terkait Pemilu dan Pemilihan 2024 dan Perlu mengecek kembali Undang - Undang Pemda terbaru terkait ijazah," Tegas Hasyim

Turut hadir, Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Setjen KPU RI Melgia Carolina Van Harling, serta jajaran pegawai Setjen KPU RI. (humas james/foto: james/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24 kali