Berita Terkini

JDIH Belum Maksimal, KPU Sabu Raijua Didorong Perkuat Layanan Informasi Digital

Kamis, 31 Juli 2025 — KPU Kabupaten Sabu Raijua mengikuti kegiatan Zoom Meeting dengan tema “Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi, Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kasubag Teknis dan Hukum, serta staf pada subbagian yang membidangi teknis dan hukum.

Dalam kegiatan ini, dibahas beberapa catatan penting mengenai kondisi pengelolaan JDIH di tingkat daerah. Salah satu sorotan utama adalah belum adanya perpustakaan JDIH di sebagian besar KPU Kabupaten/Kota, termasuk perlunya pembenahan pada laman JDIH yang masih belum optimal, khususnya dalam hal pembaruan informasi hukum serta unggahan keputusan-keputusan penting yang seharusnya tersedia secara berkala.

Peserta juga diingatkan untuk mulai membiasakan menyebarluaskan informasi hukum melalui tautan laman JDIH, agar masyarakat lebih familiar dan menjadikan JDIH sebagai sumber rujukan utama dalam mendapatkan informasi hukum kepemiluan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan KPU dalam hal dokumentasi dan diseminasi informasi hukum, yang mencakup: menjamin ketersediaan dokumentasi hukum, meningkatkan keterbukaan informasi publik, mendukung pelayanan hukum berbasis digital, serta menjadikan JDIH sebagai referensi resmi hukum kepemiluan.

Kamis, 31 Juli 2025 — KPU Kabupaten Sabu Raijua mengikuti kegiatan Zoom Meeting dengan tema “Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi, Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sabu Raijua, Kasubag Teknis dan Hukum, serta staf pada subbagian yang membidangi teknis dan hukum.

Dalam kegiatan ini, dibahas beberapa catatan penting mengenai kondisi pengelolaan JDIH di tingkat daerah. Salah satu sorotan utama adalah belum adanya perpustakaan JDIH di sebagian besar KPU Kabupaten/Kota, termasuk perlunya pembenahan pada laman JDIH yang masih belum optimal, khususnya dalam hal pembaruan informasi hukum serta unggahan keputusan-keputusan penting yang seharusnya tersedia secara berkala.

Peserta juga diingatkan untuk mulai membiasakan menyebarluaskan informasi hukum melalui tautan laman JDIH, agar masyarakat lebih familiar dan menjadikan JDIH sebagai sumber rujukan utama dalam mendapatkan informasi hukum kepemiluan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan KPU dalam hal dokumentasi dan diseminasi informasi hukum, yang mencakup: menjamin ketersediaan dokumentasi hukum, meningkatkan keterbukaan informasi publik, mendukung pelayanan hukum berbasis digital, serta menjadikan JDIH sebagai referensi resmi hukum kepemiluan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 60 kali