Berita Terkini

Himpun Masukan Draf PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Senin (22/3/2022). Acara yang mengundang Bawaslu RI, partai politik, NGO, akademisi dan media secara luring dan daring tersebut bertujuan untuk menyempurnakan rancangan PKPU yang akan digunakan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik tersebut.

Ketua KPU RI, Ilham Saputra mengatakan uji publik dilakukan untuk memberikan landasan, peraturan KPU yang detail untuk selanjutnya bisa diundangkan. Selain itu uji publik juga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang membedakan perlakuan verifikasi partai politik, dimana partai yang lolos parlemen tidak lagi menjalani proses verifikasi faktual dan partai yang tidak lolos parlemen serta partai baru menjalani verifikasi administrasi dan faktual.

“Oleh karena itu pada hari ini kami ingin melakukan uji publik terkait PKPU, tentu tidak hanya partai politik tapi juga meminta masukan NGO, para ahli, pemerintah, penyelenggara pemilu lainnya,” kata Ilham.

Sementara itu Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik hadir untuk menyampaikan pasal-pasal dalam rancangan PKPU pendaftaran dan verifikasi partai politik. Mulai dari Pasal 5 yang memuat persyaratan partai politik calon peserta pemilu, Pasal 6 terkait klasifikasi partai politik yang akan menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi serta faktual sebagaimana putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, hingga Pasal 10 terkait pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Lebih lanjut Evi juga menjelaskan isi Pasal 26 terkait potensi data ganda pada proses verifikasi administrasi,

Dalam sesi masukan dan tanya jawab, sejumlah partai politik, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi hingga masyarakat pemerhati kepemiluan menyampaikan pendapatnya. Mulai dari pentingnya sosialisasi rancangan PKPU ini kepada masyarakat dan partai politik baru, hingga harapan agar KPU tetap menggunakan Sipol sebagai sarana memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. “Masukan yang disampaikan tentunya menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk menyempurnakan rancangan PKPU ini,” ungkap Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebelum menutup kegiatan uji publik.

Hadir sekaligus memandu jalannya uji publik, Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi. Hadir secara daring Anggota KPU RI Viryan serta beberapa pejabat di Lingkungan KPU RI. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 21 kali