Bahas Penataan Dapil dan Kursi, KPU RI Terima Konsultasi Pemkot Tomohon
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menerima audiensi Pemerintah Kota Tomohon, Kamis (17/3/2022). Didampingi KPU Provinsi Sulawesi Utara serta KPU Kota Tomohon rombongan kemudian diterima Ketua KPU RI Ilham Saputra, dan Anggota KPU RI Viryan.
Asisten III Kota Tomohon, Oktavianus Mandagi, menyampaikan selain bersilaturami, kunjungan ini juga untuk koordinasi dan konsultasi terkait aturan penambahan jumlah kursi anggota DPRD Kota Tomohon. "Kami ingin betul-betul mengetahui pertama, bagaimana sih aturan penambahan jumlah kursi Anggota DPRD khususnya di Kota Tomohon," ujar Oktavianus.
Sementara Kepala Bakesbangpol Kota Tomohon Ronny S Lumowa menyampaikan jumlah penduduk Kota Tomohon mencapai 101.000. Dia berharap data ini sama dengan data yang dimiliki oleh Kemendagri.
Adapun Ketua KPU RI Ilham Saputra merespon pertanyaan ini dengan menjelaskan jika penambahan jumlah kursi, diawali dengan menghitung ulang alokasi kursinya. Sebab yang menjadi dasar dalam penataan daerah pemilihan (dapil) adalah menggunakan DAK2 dari Kemendagri yang nanti akan ada dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
Ilham juga berharap agar KPU Kota Tomohon, KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan Pemda untuk segera berkomunikasi dan koordinasi terkait data penduduk.
Senada Anggota KPU RI, Viryan menyarankan agar dipastikan terlebih dahulu pengadministrasian penduduk. Hal ini untuk menghindari terjadinya ketidaksamaan jumlah penduduk antara pusat dengan daerah.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles M. R. Mewoh mengatakan KPU provinsi sifatnya menerima masukan Pemerintah Kota Tomohon maupun DPRD Kota Tomohon terkait penambahan kursi maupun penataan dapil, namun begitu dia mengingatkan bahwa kewenangan penataan sapil ada di KPU RI.
Anggota KPU Sulut Yessy Yatty Momongan juga menjelakan bahwa ada 3 (tiga) Daerah yang menjadi perhatian untuk penataan Dapil diantaranya: Kota Tomohon: penambahan jumlah penduduk, Kepulauan Talaud: pengurangan jumlah penduduk dan jumlah kursi, serta kabupaten Bolaang Mongondow: jumlah penduduk yang lebih sedikit dari jumlah pemilih.
Ketua KPU Kota Tomohon, Harryanto YS Lasut menjelaskan bahwa berdasarkan data DAK2 dari Kemendagri melalui KPU RI, jumlah penduduk Kota Tomohon kurang dari 100.000 jiwa sehingga belum dapat menambah jumlah kursi, sehingga KPU Kota Tomohon prinsipnya akan menunggu DAK2 dan menunggu kepastian Data Penduduk tersebut. (humas james/foto: james/ed diR)